Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura juga menyatakan sikap keprihatinan atas tragedi teror dan dugaan ancaman pembunuhan berupa penembakan terhadap Advokat Senior dan Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy SH di Manokwari, pada Rabu (17/7).
Ketua Peradi Kota Jayapura Dr Pieter Ell SH, MH. PhD menilai, pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa, sehingga mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, karena Advokat selaku penegak hukum harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.
Menyikapi ancaman dan terror yang dialami Yan Warinussy, PERADI Sebagai organisasi menyampaikan beberapa hal, pertama bahwa Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai Penegak hukum, yang harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugagsnya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;
“ Kedua, kami mengutuk keras tindakan teror dan kekerasan dengan motiv apapun kepada semua rekan seprofesi khususnya Advokat Senior Yan Christian Warinussy SH pada 17 Juli 2024 di halaman Bank Mandiri Jln Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Papua Barat,” ujar Pieter Ell;
Ketiga, Pihaknya Mendesak dan mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua Barat untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas dan terukur untuk menindak para pelaku serta memberikan perlindungan kepada anak dan isteri dimanapun mereka berada;
“Patut diduga pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa,” jelasnya.
Keempat, Peradi mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sekecil apapun yg dibutuhkan agar kasus ini terang benderang. (fia/rel/luc/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos