Sunday, October 12, 2025
22.6 C
Jayapura

Kapolri Didesak Ungkap Penembak Advokad HAM Papua

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura juga menyatakan sikap keprihatinan atas tragedi teror dan dugaan ancaman pembunuhan berupa penembakan terhadap Advokat Senior dan Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy SH di Manokwari, pada Rabu (17/7).

Ketua Peradi Kota Jayapura Dr Pieter Ell SH, MH. PhD

Ketua Peradi Kota Jayapura Dr Pieter Ell SH, MH. PhD menilai, pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa, sehingga mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, karena Advokat selaku penegak hukum harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

   Menyikapi ancaman dan terror yang dialami Yan Warinussy, PERADI Sebagai organisasi menyampaikan beberapa hal, pertama bahwa Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai Penegak hukum, yang harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugagsnya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;

Baca Juga :  Kapolda Berharap Tidak Ada Klaster Baru Covid

“ Kedua, kami mengutuk keras tindakan teror dan kekerasan dengan motiv apapun kepada semua rekan seprofesi  khususnya  Advokat Senior Yan Christian Warinussy SH pada 17 Juli 2024 di halaman Bank Mandiri Jln Yos Sudarso Kabupaten  Manokwari Papua Barat,” ujar Pieter Ell;

  Ketiga, Pihaknya Mendesak dan  mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua Barat untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas dan terukur untuk menindak para pelaku serta memberikan perlindungan kepada anak dan isteri dimanapun mereka berada;

   “Patut diduga pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa,” jelasnya.

Keempat, Peradi mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sekecil apapun yg dibutuhkan agar kasus ini terang benderang. (fia/rel/luc/tri)

Baca Juga :  Tim Penyidik KPK Tiba di Jayapura, Periksa Gubernur ?

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura juga menyatakan sikap keprihatinan atas tragedi teror dan dugaan ancaman pembunuhan berupa penembakan terhadap Advokat Senior dan Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy SH di Manokwari, pada Rabu (17/7).

Ketua Peradi Kota Jayapura Dr Pieter Ell SH, MH. PhD

Ketua Peradi Kota Jayapura Dr Pieter Ell SH, MH. PhD menilai, pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa, sehingga mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini, karena Advokat selaku penegak hukum harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

   Menyikapi ancaman dan terror yang dialami Yan Warinussy, PERADI Sebagai organisasi menyampaikan beberapa hal, pertama bahwa Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah sebagai Penegak hukum, yang harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugagsnya baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;

Baca Juga :  KUA-PPAS RAPBD Provinsi Papua Tahun 2025 Disepakati

“ Kedua, kami mengutuk keras tindakan teror dan kekerasan dengan motiv apapun kepada semua rekan seprofesi  khususnya  Advokat Senior Yan Christian Warinussy SH pada 17 Juli 2024 di halaman Bank Mandiri Jln Yos Sudarso Kabupaten  Manokwari Papua Barat,” ujar Pieter Ell;

  Ketiga, Pihaknya Mendesak dan  mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua Barat untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas dan terukur untuk menindak para pelaku serta memberikan perlindungan kepada anak dan isteri dimanapun mereka berada;

   “Patut diduga pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa,” jelasnya.

Keempat, Peradi mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sekecil apapun yg dibutuhkan agar kasus ini terang benderang. (fia/rel/luc/tri)

Baca Juga :  Raperdasus dan Raperdasi yang Urgen Segera Ditetapkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya