Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Formasi ASN pada 3 DOB, Utamakan OAP

Pelayanan Publik Tak Boleh Terbengkalai Karena DOB

JAYAPURA – Kekhawatiran DPR Papua terkait banyaknya soal pasca terbentuknya tiga daerah otonomi baru akhirnya dirapatkan dengan pemerintah pusat. Sejmlah hal penting dibahas dan didorong agar menjadi perhatian pemerintah Pusat, diantarnya mendesak Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Bappenas RI untuk penetapan APBD Tahun 2023 agar mencari solusi pendanaan di Provinsi Papua, dan untuk Formasi PNS di 3 DOB di Papua, harus mengutamakan OAP.

Hal tersebut diungkapkan Lewat Focus Group Discussion bersama Kementerian Dalam Negeri, DPRP meminta kajian yang lebih detail tentang tugas dan kewenangan yang  pastinya tidak seperti dulu pasca lahirnya tiga DOB. Ini termasuk system penganggaran yang hingga kini belum ada petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan setelah DOB terbentuk.

Pertemuan ini dihadiri Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Sekretaris Direktur Jenderal  Keuangan Daerah Kemendagri, anggota DPR Provinsi Papua dan Sekwan DPR Papua. Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir menyebutkan bahwa beberapa hal penting berhasil disimpulkan dari pertemuan tersebut, yang intinya masih menjadi usulan dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat di Jakarta.

“Semisal kami DPR Papua mendesak agar setelah terbentuk dan diresmikannya DOB maka penyusunan APBD Provinsi Papua tahun 2023 sesuai cakupan wilayah Papua saja. Pasalnya anggota DPR Papua yang tadinya dari Dapil 3 Provinsi baru tidak bisa lagi diakomodir kegiatannya di lokasi yang bukan dapil mereka. Harapan kami jangan karena DOB akhirnya pelayanan public tidak berjalan sesuai harapan, ” ucap Boy Dawir, Rabu (23/11).

Baca Juga :  Forkorus : Tak Ada Alasan Lagi, Indonesia Harus Membuka Diri

Politisi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar ini menyampaikan bahwa DPRP juga meminta  Mendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Penjabat Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan anggota DPR Provinsi yang berasal dari Dapil 3 DOB tersebut.

Ini guna mendudukkan persoalan tugas dan kewenangan dari masing – masing wilayah. Misalnya dulunya sebelum adanya DOB seluruh anggota DPRP bisa melakukan kunjungan kerja atau reses ke wilayah Saireri maupun Lapago dan Meepago namun setelah menjadi DOB jika itu dilakukan tentu akan menyalahi karena sudah bukan wilayah Papua.

Begitu juga dengan asset milik Pemprov Papua yang kini ada di wilayah tiga DOB baru termasuk  bagaimana dengan anggota DPRP yang daerah pemilihannya masuk dalam tiga DOB ini. “Bagi kami ini sangat penting difasilitasi karena secara aturan kini teman-teman kami yang tadinya dari Papua tidak bisa lagi melakukan tugas pengawasannya di wilayah tiga DOB ini. Tapi untuk sinergitas pelayanan publik ini tentu sangat diperlukan, ” jelas Boy Dawir.

Baca Juga :  Dihadang OTK, Pekerja Proyek Dikabarkan Hilang

Hal penting lain adalah, DPR Papua mendesak Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Bappenas RI untuk penetapan APBD Tahun 2023 agar mencari solusi pendanaan di Provinsi Papua.

“Ini terkait dengan kekurangan anggaran sesuai amanat UU Otsus dengan dukungan data akurat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apalagi hal-hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan pelayanan public yang tidak boleh terbengkelai karena adanya Daerah Otonomi Baru ini, ” tambahnya.

DPR Papua juga mendesak agar Kemendagri dan Pemrov Papua bersama DPR Papua mencari formula terbaik untuk mengakomodir semua tugas dan fungsi anggota DPR Papua dalam pembiayaan kegiatan pada tahun 2023, termasuk solusi pembiayaan dengan masyarakat di luar cakupan wilayah Provinsi Papua.

“Dan hal terpenting lagi adalah kami mendesak agar dalam mengisi formasi ASN pada 3 DOB baru, untuk mengutamakan Orang Asli Papua sesuai amanat UU Otsus, ” wanti Boy.

Iapun berharap agar setelah kesepakatan ini dibuat segera ditindaklanjuti di Kementerian Dalam Negeri, Pemrov Papua, Kementerian Keuangan dan Bappenas RI. “Apa yang diputuskan ini baru berupa usulan, yang harus dikonkretkan dengan kebijakan lanjutan. Yang jelas ada kekhawatiran yang harus segera diatur oleh pemerintah pusat,  ” tutup Boy. (ade)

Pelayanan Publik Tak Boleh Terbengkalai Karena DOB

JAYAPURA – Kekhawatiran DPR Papua terkait banyaknya soal pasca terbentuknya tiga daerah otonomi baru akhirnya dirapatkan dengan pemerintah pusat. Sejmlah hal penting dibahas dan didorong agar menjadi perhatian pemerintah Pusat, diantarnya mendesak Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Bappenas RI untuk penetapan APBD Tahun 2023 agar mencari solusi pendanaan di Provinsi Papua, dan untuk Formasi PNS di 3 DOB di Papua, harus mengutamakan OAP.

Hal tersebut diungkapkan Lewat Focus Group Discussion bersama Kementerian Dalam Negeri, DPRP meminta kajian yang lebih detail tentang tugas dan kewenangan yang  pastinya tidak seperti dulu pasca lahirnya tiga DOB. Ini termasuk system penganggaran yang hingga kini belum ada petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan setelah DOB terbentuk.

Pertemuan ini dihadiri Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Sekretaris Direktur Jenderal  Keuangan Daerah Kemendagri, anggota DPR Provinsi Papua dan Sekwan DPR Papua. Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir menyebutkan bahwa beberapa hal penting berhasil disimpulkan dari pertemuan tersebut, yang intinya masih menjadi usulan dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat di Jakarta.

“Semisal kami DPR Papua mendesak agar setelah terbentuk dan diresmikannya DOB maka penyusunan APBD Provinsi Papua tahun 2023 sesuai cakupan wilayah Papua saja. Pasalnya anggota DPR Papua yang tadinya dari Dapil 3 Provinsi baru tidak bisa lagi diakomodir kegiatannya di lokasi yang bukan dapil mereka. Harapan kami jangan karena DOB akhirnya pelayanan public tidak berjalan sesuai harapan, ” ucap Boy Dawir, Rabu (23/11).

Baca Juga :  Motif Penyerangan Kamp Pekerja Masih Diselidiki

Politisi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar ini menyampaikan bahwa DPRP juga meminta  Mendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Penjabat Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan anggota DPR Provinsi yang berasal dari Dapil 3 DOB tersebut.

Ini guna mendudukkan persoalan tugas dan kewenangan dari masing – masing wilayah. Misalnya dulunya sebelum adanya DOB seluruh anggota DPRP bisa melakukan kunjungan kerja atau reses ke wilayah Saireri maupun Lapago dan Meepago namun setelah menjadi DOB jika itu dilakukan tentu akan menyalahi karena sudah bukan wilayah Papua.

Begitu juga dengan asset milik Pemprov Papua yang kini ada di wilayah tiga DOB baru termasuk  bagaimana dengan anggota DPRP yang daerah pemilihannya masuk dalam tiga DOB ini. “Bagi kami ini sangat penting difasilitasi karena secara aturan kini teman-teman kami yang tadinya dari Papua tidak bisa lagi melakukan tugas pengawasannya di wilayah tiga DOB ini. Tapi untuk sinergitas pelayanan publik ini tentu sangat diperlukan, ” jelas Boy Dawir.

Baca Juga :  Biak Diguncang Gempa, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Hal penting lain adalah, DPR Papua mendesak Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Bappenas RI untuk penetapan APBD Tahun 2023 agar mencari solusi pendanaan di Provinsi Papua.

“Ini terkait dengan kekurangan anggaran sesuai amanat UU Otsus dengan dukungan data akurat dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apalagi hal-hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan pelayanan public yang tidak boleh terbengkelai karena adanya Daerah Otonomi Baru ini, ” tambahnya.

DPR Papua juga mendesak agar Kemendagri dan Pemrov Papua bersama DPR Papua mencari formula terbaik untuk mengakomodir semua tugas dan fungsi anggota DPR Papua dalam pembiayaan kegiatan pada tahun 2023, termasuk solusi pembiayaan dengan masyarakat di luar cakupan wilayah Provinsi Papua.

“Dan hal terpenting lagi adalah kami mendesak agar dalam mengisi formasi ASN pada 3 DOB baru, untuk mengutamakan Orang Asli Papua sesuai amanat UU Otsus, ” wanti Boy.

Iapun berharap agar setelah kesepakatan ini dibuat segera ditindaklanjuti di Kementerian Dalam Negeri, Pemrov Papua, Kementerian Keuangan dan Bappenas RI. “Apa yang diputuskan ini baru berupa usulan, yang harus dikonkretkan dengan kebijakan lanjutan. Yang jelas ada kekhawatiran yang harus segera diatur oleh pemerintah pusat,  ” tutup Boy. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya