Tuesday, April 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Kursi DPRD Kota Jayapura Terancam Berkurang

JAYAPURA-Jumlah kursi legislatif di DPRD Kota Jayapura pada Pemilu 2024 berpotensi mengalami penurunan. Jika saat ini ada 40 kursi maka diprediksi jumlah ini akan menyusut menjadi 35 kursi pada Pemilu nanti.

Ini tak lepas dari berkurangnya jumlah penduduk Kota Jayapura per semeter II tahun 2021 yang berada diangka 363.143 jiwa atau kurang dari 400 ribu jiwa. Sementara jika menilik perintah undang-undang menyebutkan bahwa jumlah penduduk dibawah 400 jiwa hanya boleh mendapat alokasi 35 kursi di DPRD.

Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injima menyampaikan bahwa untuk penentuan jatah kursi telah tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum yang menggabungkan pemilihan anggota DPRD, DPD dan DPR serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hanya saja kata dia jumlah kursi yang ada saat ini sangat memungkinkan terjadi penurunan bila jumlah penduduk Kota Jayapura masih berada di bawah 400 ribu jiwa.

“Perlu penambahan karena alokasi 40 kursi DPRD itu minimal jumlah penduduknya 401 ribu jiwa sementara hingga semester II tahun 2021 jumlah penduduk Kota Jayapura belum mencapai 400 ribu jiwa. Jika tetap tidak mencapai 401 ya mau tidak mau terjadi peurunan jumlah,” kata Injama saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).

Baca Juga :  Relawan ProGib Target 70 Persen Suara Papua

Hanya disini khusus untuk penentuan jumlah kursi  pihak KPU Kota menyatakan belum bisa menentukan karena tahapan penetapan dapil dan kursi belum dilaksanakan sehingga untuk data jumlah kursi belum bisa ditentukan.

Kembali ia menegaskan bahwa peluang terjadi pengurangan jumlah kursi sangat memungkinkan  namun KPU Kota Jayapura masih menunggu perkembangannya. “Lalu untuk pihak yang menentukan jumlah kursi dan dapil adalah KPU RI, kami hanya melaksanakan hasil atau keputusan. Kami juga masih menunggu data agregat semester ke 1 tahun 2022,” imbuhnya.

Menurut Injama, pada prinsipnya KPU hanya pengguna data, sementara pemilik data adalah adalah pemerintah daerah.

“KPU hanya mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut terutama meningkatkan perekaman E-KTP sehingga bisa mendongkrak angka penduduk yang merosot tadi,” katanya.

Terkait ini KPU Provinsi Papua juga membeberkan soal banyaknya warga Papua yang kemungkinan akan kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024. Ini tak lepas dari rendahnya persentase perekaman KTP elektronik di Papua dimana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).

Baca Juga :  Klasik, Materi RAPBD Papua  Terlambat Lagi

“Dari data yang kami terima per 23 Juni 2022, jumlah perekaman e-KTP baru 45 persen dari wajib KTP sebanyak 3,3 juta lebih penduduk. Ini artinya masih ada 1,5 jutaan pemilih di Papua yang belum ada KTP elektronik, sementara KTP ini menjadi syarat wajib untuk memilih,” kata Komisioner KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy.

Disampaikan bahwa yang berhak memilih di TPS adalah yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan.

“Untuk Pemilu 2024 nanti tidak ada tawar-menawar lagi, yang tidak punya KTP elektronik tidak bisa didata sebagai pemilih,”  bebernya.

Disini KPU mengimbau kepada Dinas Catatan Sipil dalam waktu yang sisa beberapa waktu ke depan  untuk lebih gencar melakukan perekaman. Sebab jika sampai pada pemutahiran data pemilih dan pemilih yang belum mengantongi TKP elektronik dimasukkan sebagai pemilih maka ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kami tidak mau pengalaman di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tahun 2018 dan Pilkada Nabire tahun 2020 terulang. Dari sekarang semua sudah harus disiapkan,” tutupnya. (ade/nat)

JAYAPURA-Jumlah kursi legislatif di DPRD Kota Jayapura pada Pemilu 2024 berpotensi mengalami penurunan. Jika saat ini ada 40 kursi maka diprediksi jumlah ini akan menyusut menjadi 35 kursi pada Pemilu nanti.

Ini tak lepas dari berkurangnya jumlah penduduk Kota Jayapura per semeter II tahun 2021 yang berada diangka 363.143 jiwa atau kurang dari 400 ribu jiwa. Sementara jika menilik perintah undang-undang menyebutkan bahwa jumlah penduduk dibawah 400 jiwa hanya boleh mendapat alokasi 35 kursi di DPRD.

Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injima menyampaikan bahwa untuk penentuan jatah kursi telah tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum yang menggabungkan pemilihan anggota DPRD, DPD dan DPR serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hanya saja kata dia jumlah kursi yang ada saat ini sangat memungkinkan terjadi penurunan bila jumlah penduduk Kota Jayapura masih berada di bawah 400 ribu jiwa.

“Perlu penambahan karena alokasi 40 kursi DPRD itu minimal jumlah penduduknya 401 ribu jiwa sementara hingga semester II tahun 2021 jumlah penduduk Kota Jayapura belum mencapai 400 ribu jiwa. Jika tetap tidak mencapai 401 ya mau tidak mau terjadi peurunan jumlah,” kata Injama saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).

Baca Juga :  Peserta Pemilu Wajib Ikuti Aturan Main

Hanya disini khusus untuk penentuan jumlah kursi  pihak KPU Kota menyatakan belum bisa menentukan karena tahapan penetapan dapil dan kursi belum dilaksanakan sehingga untuk data jumlah kursi belum bisa ditentukan.

Kembali ia menegaskan bahwa peluang terjadi pengurangan jumlah kursi sangat memungkinkan  namun KPU Kota Jayapura masih menunggu perkembangannya. “Lalu untuk pihak yang menentukan jumlah kursi dan dapil adalah KPU RI, kami hanya melaksanakan hasil atau keputusan. Kami juga masih menunggu data agregat semester ke 1 tahun 2022,” imbuhnya.

Menurut Injama, pada prinsipnya KPU hanya pengguna data, sementara pemilik data adalah adalah pemerintah daerah.

“KPU hanya mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut terutama meningkatkan perekaman E-KTP sehingga bisa mendongkrak angka penduduk yang merosot tadi,” katanya.

Terkait ini KPU Provinsi Papua juga membeberkan soal banyaknya warga Papua yang kemungkinan akan kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024. Ini tak lepas dari rendahnya persentase perekaman KTP elektronik di Papua dimana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).

Baca Juga :  Papua Harus Jadi Satu-satunya Pintu Masuk ke Pasific

“Dari data yang kami terima per 23 Juni 2022, jumlah perekaman e-KTP baru 45 persen dari wajib KTP sebanyak 3,3 juta lebih penduduk. Ini artinya masih ada 1,5 jutaan pemilih di Papua yang belum ada KTP elektronik, sementara KTP ini menjadi syarat wajib untuk memilih,” kata Komisioner KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy.

Disampaikan bahwa yang berhak memilih di TPS adalah yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan.

“Untuk Pemilu 2024 nanti tidak ada tawar-menawar lagi, yang tidak punya KTP elektronik tidak bisa didata sebagai pemilih,”  bebernya.

Disini KPU mengimbau kepada Dinas Catatan Sipil dalam waktu yang sisa beberapa waktu ke depan  untuk lebih gencar melakukan perekaman. Sebab jika sampai pada pemutahiran data pemilih dan pemilih yang belum mengantongi TKP elektronik dimasukkan sebagai pemilih maka ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kami tidak mau pengalaman di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tahun 2018 dan Pilkada Nabire tahun 2020 terulang. Dari sekarang semua sudah harus disiapkan,” tutupnya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya