Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Empat Senpi dan Ratusan Amunisi Dimusnahkan

JAYAPURA – Ratusan barang bukti hasil kejahatan yang dikumpulkan sejak beberapa bulan terakhirdantelah mengantongi putusan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan. Disaksikan sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum maupun lembaga pemerintah dan instansi yang berkaitan, proses pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya SH.

 Yang menonjol dari seluruh barang bukti ini adalah adanya 8 unit senjata api dimana 4 diantaranya senjata organik dan 4 lainnya merupakan senjata api rakitan. Tak hanya itu ada juga ratusan butir amunisi yang dimasukkan ke dalam 5 unit magazine.

Selain senpi, ada juga barang bukti narkoba jenis ganja maupun sabu – sabu. Alexander menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pemusnahan ketiga di tahun 2023 dimana dua pemusnahan sebelumnya jumlahnya tidak jauh berbeda.

Baca Juga :  Virus Covid-19 di Papua Hanya Isu

 Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara dengan rincian 34 perkara kasus yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketetiban umum kemudian 48 merupakan kasus narkoba baik ganja maupun sabu sabu.

Untuk perkara narkotika pihaknya hanya menerima sample dari polres – polres sedangkan sample utamanya sudah lebih dulu dimusnahkan pihak kepolisian.

 ”Untuk rinci  atau  detail kasusnya seperti temuan senpi inikami tidak begitu  paham karena hanya menerima tapi yang jelas putusan sudah inkrah dan kami hanya memusnahkan. Untuk senpi ini kemarin pelakunya dari Sentani dan dijerat dengan UU Darurat,” beber Sinuraya.

Ia menyebut tercatat hingga kini sudah ada ratusan barang bukti dari 300 perkara yang dinyatakan sudah memiliki putusan hukum tetap terhitung dari Januari hingga Juni dan yang paling dominan adalah kasus narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Gubernur Tanda Tangani Naskah Deklarasi Damai di Tanah Papua

 Selain senpi maupun narkoba, ada juga barang bukti seperti bantal maupun kasus yang merupakan barang bukti kasus pembunuhan termasuk barang bukti minuman oplosan maupun kadaluarsa yang dijerat dengan undang –  undang kesehatan.

”Ada minuman bersoda, fermipan yang biasa digunakan untuk minuman oplosan dan ada juga batu, alat tajam, kayu, besi, pecahan kaca maupun pakaian dan ini yang saya bilang tadi berasal dari kasus gangguan keamanan dan ketertiban, imbuhnya. (ade)

JAYAPURA – Ratusan barang bukti hasil kejahatan yang dikumpulkan sejak beberapa bulan terakhirdantelah mengantongi putusan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan. Disaksikan sejumlah pimpinan lembaga penegak hukum maupun lembaga pemerintah dan instansi yang berkaitan, proses pemusnahan dilakukan langsung oleh Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya SH.

 Yang menonjol dari seluruh barang bukti ini adalah adanya 8 unit senjata api dimana 4 diantaranya senjata organik dan 4 lainnya merupakan senjata api rakitan. Tak hanya itu ada juga ratusan butir amunisi yang dimasukkan ke dalam 5 unit magazine.

Selain senpi, ada juga barang bukti narkoba jenis ganja maupun sabu – sabu. Alexander menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pemusnahan ketiga di tahun 2023 dimana dua pemusnahan sebelumnya jumlahnya tidak jauh berbeda.

Baca Juga :  Ratusan Orang Pilih Mengungsi ke Nabire

 Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara dengan rincian 34 perkara kasus yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketetiban umum kemudian 48 merupakan kasus narkoba baik ganja maupun sabu sabu.

Untuk perkara narkotika pihaknya hanya menerima sample dari polres – polres sedangkan sample utamanya sudah lebih dulu dimusnahkan pihak kepolisian.

 ”Untuk rinci  atau  detail kasusnya seperti temuan senpi inikami tidak begitu  paham karena hanya menerima tapi yang jelas putusan sudah inkrah dan kami hanya memusnahkan. Untuk senpi ini kemarin pelakunya dari Sentani dan dijerat dengan UU Darurat,” beber Sinuraya.

Ia menyebut tercatat hingga kini sudah ada ratusan barang bukti dari 300 perkara yang dinyatakan sudah memiliki putusan hukum tetap terhitung dari Januari hingga Juni dan yang paling dominan adalah kasus narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Alat Berat Sisir Jalan Trans Papua Menuju Kali Wara

 Selain senpi maupun narkoba, ada juga barang bukti seperti bantal maupun kasus yang merupakan barang bukti kasus pembunuhan termasuk barang bukti minuman oplosan maupun kadaluarsa yang dijerat dengan undang –  undang kesehatan.

”Ada minuman bersoda, fermipan yang biasa digunakan untuk minuman oplosan dan ada juga batu, alat tajam, kayu, besi, pecahan kaca maupun pakaian dan ini yang saya bilang tadi berasal dari kasus gangguan keamanan dan ketertiban, imbuhnya. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya