Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

PH 7 Terdakwa Apresiasi Keputusan Kejati Papua

JAYAPURA-Penasehat Hukum (PH) 7 orang tahanan politik (Tapol) yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang telah memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan, Rabu (17/6) lalu. 

“Kami penasehat hukum dan 7 orang terdakwa mengapresiasi terhadap keputusan Kejati Papua yang tidak yang tidak banding, karena memperhatikan realitas lain di luar sidang menuntut untuk mereka (para terdakwa) ini bebas,” ungkap Gustaf Kawer, SH., anggota penasehat hukum 7 orang terdakwa Tapol Papua, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya, Jumat (19/6). 

Pihaknya memberikan apresiasi karena Kejati Papua masih memikirkan sisi kemanusiaan, sehingga tidak akan melakukan banding terhadap putusan PN Balikpapan terhadap 7 terdakwa tapol Papua.

“Walaupun tidak bebas, tetapi vonis mereka (para terdakwa) ini ringan. Hal ini berarti Kejati Papua memikirkan sisi kemanusiaan, sehingga kita patut apresiasi,” ucapnya.

Baca Juga :  UNICEF Apresiasi Peran Bupati Usman Wanimbo

Gustaf mengatakan, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diikuti dengan pernyataan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan Kalimantan Timur.

“Pernyataan ini harus juga resmi ke PN Balikpapan yang dibuktikan dengan akta pernyataan menerima putusan. Ini kami lihat belum, sehingga secara resmi kita masih anggap masih dalam konteks pikir-pikir sama dengan kita,” ujarnya.

Pihaknya selaku Penasehat Hukum (PH) dalam pembelaan atau pledoi, yaitu 7 terdakwa tapol harus divonis bebas. Tetapi dalam putusannya divonis ringan oleh majelis hakim PN Balikpapan. 

“Putusan hakim walaupun ringan, tetapi dibawah pledoi atau nota pembelaan kita yang seharusnya divonis bebas. Maka kita akan lihat kondisi sampai hari Rabu minggu depan, sehingga kalau lewat dari masa itu, maka kita anggap JPU menerima putusan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Nelayan Jayapura Sering Tertangkap di PNG

Gustaf membeberkan, pihaknya akan menggunakan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir. Sehingga kalau JPU tetap pada posisi misalnya menerima putusan dengan akta, maka pihaknya kemungkinan besar juga menerima putusan tersebut.

“Putusan ini kita bersyukur walaupun rendah, di luar pledoi kita yang menginginkan untuk bebas. Karena fakta sidang sebenarnya mereka tidak melakukan makar, karena itu demo rasisme,” bebernya.

Gustaf menyatakan, dengan waktu seminggu ini pihaknya pikir-pikir dengan baik, sehingga walaupun pihaknya banding tentu situasinya tidak akan berubah, karena masih ada di dalam peradilan. “Kita realistis saja kemungkinan terima putusan dari majelis hakim PN Balikpapan,” tutupnya (bet/nat)

JAYAPURA-Penasehat Hukum (PH) 7 orang tahanan politik (Tapol) yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang telah memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan, Rabu (17/6) lalu. 

“Kami penasehat hukum dan 7 orang terdakwa mengapresiasi terhadap keputusan Kejati Papua yang tidak yang tidak banding, karena memperhatikan realitas lain di luar sidang menuntut untuk mereka (para terdakwa) ini bebas,” ungkap Gustaf Kawer, SH., anggota penasehat hukum 7 orang terdakwa Tapol Papua, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos via ponselnya, Jumat (19/6). 

Pihaknya memberikan apresiasi karena Kejati Papua masih memikirkan sisi kemanusiaan, sehingga tidak akan melakukan banding terhadap putusan PN Balikpapan terhadap 7 terdakwa tapol Papua.

“Walaupun tidak bebas, tetapi vonis mereka (para terdakwa) ini ringan. Hal ini berarti Kejati Papua memikirkan sisi kemanusiaan, sehingga kita patut apresiasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Amankan 10 Anak Panah Modifikasi

Gustaf mengatakan, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diikuti dengan pernyataan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan Kalimantan Timur.

“Pernyataan ini harus juga resmi ke PN Balikpapan yang dibuktikan dengan akta pernyataan menerima putusan. Ini kami lihat belum, sehingga secara resmi kita masih anggap masih dalam konteks pikir-pikir sama dengan kita,” ujarnya.

Pihaknya selaku Penasehat Hukum (PH) dalam pembelaan atau pledoi, yaitu 7 terdakwa tapol harus divonis bebas. Tetapi dalam putusannya divonis ringan oleh majelis hakim PN Balikpapan. 

“Putusan hakim walaupun ringan, tetapi dibawah pledoi atau nota pembelaan kita yang seharusnya divonis bebas. Maka kita akan lihat kondisi sampai hari Rabu minggu depan, sehingga kalau lewat dari masa itu, maka kita anggap JPU menerima putusan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Rencanakan Kembalikan Masyarakat Kiwirok, Danrem Jo Sembiring Pimpin Patroli

Gustaf membeberkan, pihaknya akan menggunakan waktu seminggu ini untuk pikir-pikir. Sehingga kalau JPU tetap pada posisi misalnya menerima putusan dengan akta, maka pihaknya kemungkinan besar juga menerima putusan tersebut.

“Putusan ini kita bersyukur walaupun rendah, di luar pledoi kita yang menginginkan untuk bebas. Karena fakta sidang sebenarnya mereka tidak melakukan makar, karena itu demo rasisme,” bebernya.

Gustaf menyatakan, dengan waktu seminggu ini pihaknya pikir-pikir dengan baik, sehingga walaupun pihaknya banding tentu situasinya tidak akan berubah, karena masih ada di dalam peradilan. “Kita realistis saja kemungkinan terima putusan dari majelis hakim PN Balikpapan,” tutupnya (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya