Wednesday, August 27, 2025
20.8 C
Jayapura

Dibakar Api Cemburu Alasan Tersangka Bakar 11 Unit Kos

Fauzi menegaskan bahwa Yandi melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.

“Ini murni dilakukan karena rasa cemburu yang membara,” tambahnya.

Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama di atas lima tahun.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya kerugian material,” ungkap Fauzi. Yandi kini ditahan di rutan Mapolda Papua untuk menjalani hukuman lebih lanjut.

“Sekarang tersangkanya di tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegas Fauzi.

Diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 siang hari setelah waktu salat jumat dan kos-kosan yang terbakar merupakan milik H. Rajatampang. (rel/ade)

Baca Juga :  Komnas HAM Akan Surati Panglima TNI

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Fauzi menegaskan bahwa Yandi melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.

“Ini murni dilakukan karena rasa cemburu yang membara,” tambahnya.

Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama di atas lima tahun.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya kerugian material,” ungkap Fauzi. Yandi kini ditahan di rutan Mapolda Papua untuk menjalani hukuman lebih lanjut.

“Sekarang tersangkanya di tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegas Fauzi.

Diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 siang hari setelah waktu salat jumat dan kos-kosan yang terbakar merupakan milik H. Rajatampang. (rel/ade)

Baca Juga :  Trauma Peristiwa 2014, Sejumlah Warga Yapen Mengungsi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya