Friday, February 21, 2025
27.7 C
Jayapura

Akhirnya Sang Peneror, Aske Mabel Dibekuk

“Soal adanya kelompok uang dibentuk Akse Mabel, itu informasi yang beredar saja karena sampai saat ini kami belum tau siapa-siapa anggota kelompoknya,” ungkapnya.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kombes Fauzi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah penyelidikan mendalam dilakukan,” jelas Kombes Fauzi.

Baca Juga :  Asmat Dilaporkan KLB DBD, Dinkes Papua Segera Turunkan Tim

Penangkapan Aske Mabel dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan aksi kekerasan bersenjata yang kerap terjadi di wilayah Papua Pegunungan. Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kelompok ini demi menjaga keamanan masyarakat setempat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kelompok ini dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Faizal.

Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, turut mengapresiasi kerja tim di lapangan yang telah menangkap Aske Mabel. Ia berharap dengan tertangkapnya buronan tersebut, situasi keamanan dan stabilitas di Yalimo dapat semakin terjamin.

“Dengan tertangkapnya Disertir Aske Mabel, diharapkan keamanan dan stabilitas di Yalimo semakin terjamin,” pungkasnya. (rel/ade)

Baca Juga :  PPKM Melandai, Waspada Euforia

“Soal adanya kelompok uang dibentuk Akse Mabel, itu informasi yang beredar saja karena sampai saat ini kami belum tau siapa-siapa anggota kelompoknya,” ungkapnya.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menangani proses hukum terhadap Aske Mabel dan Nikson Matuan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kombes Fauzi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah penyelidikan mendalam dilakukan,” jelas Kombes Fauzi.

Baca Juga :  Sekda: Kabupaten Yalimo Punya Prestasi Tersediri Selama 15 Tahun

Penangkapan Aske Mabel dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan aksi kekerasan bersenjata yang kerap terjadi di wilayah Papua Pegunungan. Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kelompok ini demi menjaga keamanan masyarakat setempat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kelompok ini dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Faizal.

Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, turut mengapresiasi kerja tim di lapangan yang telah menangkap Aske Mabel. Ia berharap dengan tertangkapnya buronan tersebut, situasi keamanan dan stabilitas di Yalimo dapat semakin terjamin.

“Dengan tertangkapnya Disertir Aske Mabel, diharapkan keamanan dan stabilitas di Yalimo semakin terjamin,” pungkasnya. (rel/ade)

Baca Juga :  Satu KKB Tewas Usai Baku Tembak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/