Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Buron Dua Bulan, Pemerkosa Keponakan Dibekuk

SENTANI-Setelah sempat buron, seorang pria berinisial NE (40) akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Jayapura di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Senin (10/2) malam. NE digelandang ke Mapolres Jayapura lantaran diduga memperkosa keponakannya yang masih berumur 16 tahun.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP. Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK., membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial NE yang diduga telah memperkosa keponakannya. 

Dikatakan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada  November 2019 dan kasusnya sudah dilaporkan ke Kepolisian pada tanggal 10 Desember 2019. “Usai memperkosa korban, pelaku sempat buron dan baru ditangkap kemarin,” ungkap Henrikus kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (11/2). 

Baca Juga :  Kabupaten Puncak Raih Opini WDP

Dari keterangan saksi pelapor yang merupakan ayah korban, pemerkosaan tersebut terjadi tanggal 20 November 2019. Saat itu, pelapor bersama istri dan korban berlibur ke rumah neneknya di Distrik Kemtuk.  “Malamnya korban menginap di rumah pamannya yang bersebelahan dengan kediaman sang nenek,” tuturnya. 

Saat korban menginap di rumah pamannya, pelaku menurut Henrikus masuk ke dalam kamar tempat korban tidur sekira pukul 03.00 WIT. Korban yang saat itu dalam keadaan tertidur lelap, diduga diperkosa pelaku. “Setelah kejadian tersebut korban langsung lari ke rumah neneknya kemudian menceritakan hal tersebut kepada bapak dan ibunya,” jelasnya.

Ditambahkan, pelaku yang sempat buron selama beberapa pekan akhirnya ditangkap, Senin (10/2) malam di kampung halamannya. Kini yang bersangkutan sudah ditahan dan mendekam di tahanan Polres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (roy/nat)

Baca Juga :  Kapolda : Sebby Jangan Terus Lakukan Pembohongan Publik

SENTANI-Setelah sempat buron, seorang pria berinisial NE (40) akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Jayapura di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Senin (10/2) malam. NE digelandang ke Mapolres Jayapura lantaran diduga memperkosa keponakannya yang masih berumur 16 tahun.

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si., yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP. Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK., membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial NE yang diduga telah memperkosa keponakannya. 

Dikatakan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada  November 2019 dan kasusnya sudah dilaporkan ke Kepolisian pada tanggal 10 Desember 2019. “Usai memperkosa korban, pelaku sempat buron dan baru ditangkap kemarin,” ungkap Henrikus kepada wartawan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (11/2). 

Baca Juga :  Kapolda : Sebby Jangan Terus Lakukan Pembohongan Publik

Dari keterangan saksi pelapor yang merupakan ayah korban, pemerkosaan tersebut terjadi tanggal 20 November 2019. Saat itu, pelapor bersama istri dan korban berlibur ke rumah neneknya di Distrik Kemtuk.  “Malamnya korban menginap di rumah pamannya yang bersebelahan dengan kediaman sang nenek,” tuturnya. 

Saat korban menginap di rumah pamannya, pelaku menurut Henrikus masuk ke dalam kamar tempat korban tidur sekira pukul 03.00 WIT. Korban yang saat itu dalam keadaan tertidur lelap, diduga diperkosa pelaku. “Setelah kejadian tersebut korban langsung lari ke rumah neneknya kemudian menceritakan hal tersebut kepada bapak dan ibunya,” jelasnya.

Ditambahkan, pelaku yang sempat buron selama beberapa pekan akhirnya ditangkap, Senin (10/2) malam di kampung halamannya. Kini yang bersangkutan sudah ditahan dan mendekam di tahanan Polres Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (roy/nat)

Baca Juga :  39 Sampel Positif Omicron

Berita Terbaru

Artikel Lainnya