Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Libur Maulid Nabi, Pemkot Jayapura Ikut Pemerintah Pusat

JAYAPURA- Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/1656 perihal perubahan hari libur resmi di lingkungan Pemkot Jayapura pada Oktober ini.

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan bahwa edaran yang dikeluar Pemkot Jayapura merujuk pada petunjuk pemerintah pusat.

“Kita baru dapat surat edaran dari pemerintah pusat bahwa besok (Selasa, 19 Oktober) belum libur.  Kita tetap mengkuti dan merujuk pada edaran pemerintah pusat tentang libur pada Oktober ini,” jelas Wali Kota BTM menjawab Cenderawasih Pos, Senin (18/10) kemarin.

Baca Juga :  Hari ini, M Ridwan Rumasukun Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua

Dalam edaran tersebut, diketahui bahwa terdapat perubahan, dimana sebelumnya hari libur nasional dalam rangka Maulid Nabi yang jatuh pada 19 Oktober diubah ke hari Rabu, 20 Oktober. Kemudian, Kamis 21 Oktober, ASN Pemkot maupun instansi lainnya di Kota Jayapura sudah harus kembali ke kantor.

“Hari Selasa, 26 Oktober merupakan libur resmi HUT GKI di Tanah Papua. Kemudian, di tanggal 27 Oktober, kembali ke kantor seperti sediakala. Selama pelaksanaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan hari libur resmi HUT GKI di Tanah Papua, maka bagi OPD dan unit kerja yang bertugas memberikan layanan langusng kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkansya. (gr/nat)

Baca Juga :  1.002 Warga Mamberamo Tengah Jalani Rapid Test

JAYAPURA- Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/1656 perihal perubahan hari libur resmi di lingkungan Pemkot Jayapura pada Oktober ini.

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan bahwa edaran yang dikeluar Pemkot Jayapura merujuk pada petunjuk pemerintah pusat.

“Kita baru dapat surat edaran dari pemerintah pusat bahwa besok (Selasa, 19 Oktober) belum libur.  Kita tetap mengkuti dan merujuk pada edaran pemerintah pusat tentang libur pada Oktober ini,” jelas Wali Kota BTM menjawab Cenderawasih Pos, Senin (18/10) kemarin.

Baca Juga :  1.002 Warga Mamberamo Tengah Jalani Rapid Test

Dalam edaran tersebut, diketahui bahwa terdapat perubahan, dimana sebelumnya hari libur nasional dalam rangka Maulid Nabi yang jatuh pada 19 Oktober diubah ke hari Rabu, 20 Oktober. Kemudian, Kamis 21 Oktober, ASN Pemkot maupun instansi lainnya di Kota Jayapura sudah harus kembali ke kantor.

“Hari Selasa, 26 Oktober merupakan libur resmi HUT GKI di Tanah Papua. Kemudian, di tanggal 27 Oktober, kembali ke kantor seperti sediakala. Selama pelaksanaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan hari libur resmi HUT GKI di Tanah Papua, maka bagi OPD dan unit kerja yang bertugas memberikan layanan langusng kepada masyarakat, agar mengatur waktu kerja pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkansya. (gr/nat)

Baca Juga :  Siapkan 1.000 Personel, Polisi Siap Bubarkan Demo PRP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya