Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Soal Rasisme, Sepakat Hormati Proses Hukum

Kelompok Cipayung ketika membacakan isi pernyataan sikap di depan Ketua DPRP Papua dan Forkopimda dalam rapat yang digelar di Kantor DPRP, Jumat (29/1)  terkait  proses hukum dari ujaran rasisme yang menimpa Natalius Pigai. ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-DPR Papua bergerak cepat mensikapi isu yang berkembang terkait ujaran kebencian yang dikaitkan dengan rasisme yang menimpa mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Setelah beberapa hari sebelumnya menggelar rapat dengan Forkopimda dan menyatakan  menyiapkan pengacara untuk Natalius Pigai,  kini pertemuan serupa kembali digelar di DPR Papua. Kali ini masih dengan Forkopimda, para tokoh agama FKUB termasuk mahasiswa.

Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw memimpin langsung pertemuan ini didampingi Kapolda, Irjend Pol Paulus Waterpauw, Ketua FKUB Papua, Pdt Lypius Biniluk serta perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih, Pengadilan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Johny menyebut bahwa kegiatan ini kembali digelar untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus kembali meminta pendapat dari para tokoh agama maupun mahasiswa untuk melihat aspirasi yang muncul. “Kita menyepakati menolak semua bentuk rasisme namun keberatan tersebut kita sampaikan dengan cara yang santun, elegan dan cerdas. Disini juga kami siap menampung semua aspirasi yang muncul untuk diteruskan,” kata Johny Banua di lantai XIII Gedung Baru DPRP, Jumat (29/1).

Dari pertemuan ini banyak yang memberi apresiasi langkah DPRP karena dianggap bergerak cepat melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk meredam aksi – aksi yang merugikan. Bahkan Kapolda Paulus Waterpauw ikut mengapresiasi dan menganggap harus cepat disikapi dan tidak menunggu nyala api.

Kapolda menyampaikan bahwa pemberitaan soal AN dengan Natalius Pigai sudah terposting sejak 12 Januari lalu. Disitu AN menunjukkan ketidaksukaannya dan dari postingan tersebut terus meluas dan mendapat reaksi.

Lalu 24 Januari, AN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik. Namun di Papua direspon dan hasilnya diteruskan Polda Papua ke Kapolri  untuk bisa segera disikapi. “Kini AN sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Yang kami lakukan adalah membuat laporan tentang sikap apa yang muncul di Papua dan meminta petunjuk Mabes Polri. Polda Papua tidak bisa berbuat lebih karena kejadiannya di luar Papua. Kami prinsipnya akan cepat melakukan upaya untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Waterpauw.

Di tempat yang sama Wakapolda, Brigjen Pol. Mathius Fakhiri menambahkan bahwa pihaknya menjamin jika kasus ini akan tetap diproses hingga ke pengadilan dan harus ada putusan. Ia meminta publik  untuk tidak ragu dengan kinerja Polri dan tidak keberatan untuk sama – sama dikawal sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. “Kami pastikan itu,” singkat Fakhiri yang dijawab dengan tepuk tangan.

Banyak pandangan lain yang muncul dimana perwakilan Kajati menyampaikan bahwa Tuhan sendiri membenci rasisme dan dalam kehidupan ia telah menetapkan wakilnya yakni pemerintah.

Kejaksaan dipastikan akan melakukan penuntutan setelah  melakukan penelitian. Hanya saja kasus ini jangan sampai ada yang memanfaatkan. Tokoh agama perlu memberikan masukan agar menyerahkan ke ranah hukum dan diselesaikan lewat jalur hukum.

Baca Juga :  Dua Warga PNG Tertangkap Bawa 3,8 Kg Ganja

Selain itu disebutkan juga bahwa tahun 1965 PBB sudah mengeluarkan konverensi yang berkaitan dengan hak asasi manusia  dan di Indonesia juga disikapi dengan lahirnya Undang – undang nomor 40 tahun 2008 tentang pemutusan diskriminasi ras dan etnis. Negara harus melindungi korban diskriminasi dan mendorong ke proses peradilan dan ini sudah tepat.

Undang – undang nomor 40 tak hanya sanksi pidana tetapi bisa juga perdata dan itu bisa digunakan untuk memberi efek jera. DPRD  juga disebut bisa membuat aturan daerah agar warga Papua bisa terlindungi dari perbuatan intimidasi ras tadi.

Ketua FKUP, Pdt Lypius Biniluk mengapresiasi langkah cepat meredam protes dan ini harus diterapkan agar tak sama seperti Surabaya. “Cuma saya heran, rasisme ini yang menyampaikan ini adalah orang – orang berpendidikan, harusnya intelektual seimbang dengan perbuatan tapi saya setuju rasisme tak boleh lagi terjadi.

Ia juga berpendapat  bahwa yang melakukan perbuatan ini adalah oknum sehingga tak bisa memukul rata apalagi menyebut suku dan lainnya. “Pastinya itu oknum, saya katakan sekali lagi itu oknum. Tidak  bisa kita memukul rata pelakunya dengan mengait – ngaitkan dengan suku. AN ini memang sempat diangkat sebagai anak adat di Papua  tapi ini menjadi catatan untuk kita semua dan yang terpenting saat ini adalah mengawal kasusnya, kita minta seperti itu,” katanya.

Asintel Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel Inf Ardian Triwasana dan perwakilan Kabinda, Rahmad Pudji  selaku Kabagdukops Binda Papua juga menyepakati bahwa  publik tak perlu terpancing mengingat biasanya ada yang sengaja memperkeruh suasana.

“Sebuah taman dikatakan tidak indah jika hanya 1 warna tetapi akan indah apabila ada warna warni. Begitu juga dengan pelangi akan indah ketika ada warna warni dan perbedaan harus jadi 1 kekuatan.  Kasus ini juga perlu dikawal dan diekspos perkembangannya agar publik tidak terus bertanya dan berasumsi sendiri hingga akhirnya mengambil langkah sendiri,” beber Rahmad Pudji.

Sementara mahasiswa yang datang dalam agenda ini juga cukup lengkap terlebih dari kelompok Cipayung. Mahasiswa menyatakan awalnya ingin turun ke jalan namun hal tersebut dianggap rawan sebab bisa saja bahwa ada skenario yang dilakukan untuk memecah belah.

“Sebenarnya kami ingin turun ke jalan tapi kami melihat peluang dan potensi yang bisa merugikan termasuk jangan sampai dimanfaatkan oleh orang – orang yang memang ingin memanfaatkan isu ini akhirnya kami urungkan,” kata Wakil Presiden Mahasiswa Uncen, Nikson Hesegem.

Mahasiswa juga menyatakan perlu dibuatkan  Perda soal ujaran rasis dimana apabila ada yang berujar rasis kalau ia dari luar maka harus dipulangkan. Kelompok Cipayung dari HMI, PMKRI, GMKI, PMII dan GMNI juga membacakan sejumlah poin dalam pernyataan sikap  pertama apa yang dilakukan AN melukai perasaan masyarakat Papua dan merendahkan harkat dan martabat orang Papua, namun disini  AN melakukan itu tidak mewakili suku, agama dan ras melainkan perbuatan perseorangan. Kelompok Cipayung meminta AN segera diproses.

Baca Juga :  Minta DPR Papua Dilibatkan Bahas Pemekaran di DPR RI

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi. Lalu kasus rasisme ini diproses setransparan mungkin dan kami minta semua komponen mengawal kasus ini,” jelas Nawal Syarif, Ketua HMI Cabang Jayapura yang membacakan pernyataan sikap.

Ditambahkan Ust Islami Al Payage dari FKUB bahwa  persoalan ini sedang ditangani oleh Mabes Polri dan semoga bisa dipertanggungjawabkan. Ia berharap hasilnya bisa diperoleh lewat   ketua DPRP dan pihaknya juga menunggu. “Ini bukan baru tapi sering sekalu terjadi rasisme. Saat ini semua tanggungjawab penindakan ada di pundak Polri dan kami minta ini disampaikan ke publik sehingga ada rasa keadilan,” katanya.

Ia juga memita jangan kasus ini viral baru ada gerakan dan selama tidak viral semuanya fine – fine saja. “Harus cepat dan jangan menunggu viral. Saya juga berharap masyarakat harus jiwa besar dan percaya bahwa Tuhan akan menghukum pelaku,” imbuhnya.

John Gobay yang hadir sebagai pelapor kasus ini menyampaikan bahwa sebagai pihak keluarga ia merasa harga dirinya diinjak – injak. Dan ini dikatakan bukan sekali tapi sudah berlaki kali. Ia mewanti agar kasus AN ini adalah yang terakhir sebab kesabaran pasti ada batasnya.

“Kalau cara di kampung ya ini perang tapi kita sudah berpendidikan sehingga dorong lewat proses hukum.  Saya juga meminta UU Nomor 40 tahun 2008 itu jangan hanya pemanis, harus disosialisasikan dan ditegakkan,” tegasnya.

Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali, John Gobay yang juga Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) meminta tersangka berinisial AN dihukum berat. ” Ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang. Saya mengharapkan warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga negara yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis dan merendahkan martabat orang lain.

Gobay meminta pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  “Kejadian ini sudah terjadi berulang kali, tidak hanya bagi Natalius Pigai. Tapi belum ada upaya penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Jhon Gobay menjelaskan untuk itu Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota tidak terprovokasi dengan dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai.  “Kami sudah membawa kasus ini ke Polda Papua dan pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” tutupnya. (ade/oel/nat) 

Kelompok Cipayung ketika membacakan isi pernyataan sikap di depan Ketua DPRP Papua dan Forkopimda dalam rapat yang digelar di Kantor DPRP, Jumat (29/1)  terkait  proses hukum dari ujaran rasisme yang menimpa Natalius Pigai. ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA-DPR Papua bergerak cepat mensikapi isu yang berkembang terkait ujaran kebencian yang dikaitkan dengan rasisme yang menimpa mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Setelah beberapa hari sebelumnya menggelar rapat dengan Forkopimda dan menyatakan  menyiapkan pengacara untuk Natalius Pigai,  kini pertemuan serupa kembali digelar di DPR Papua. Kali ini masih dengan Forkopimda, para tokoh agama FKUB termasuk mahasiswa.

Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw memimpin langsung pertemuan ini didampingi Kapolda, Irjend Pol Paulus Waterpauw, Ketua FKUB Papua, Pdt Lypius Biniluk serta perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih, Pengadilan Negeri Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Johny menyebut bahwa kegiatan ini kembali digelar untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan sekaligus kembali meminta pendapat dari para tokoh agama maupun mahasiswa untuk melihat aspirasi yang muncul. “Kita menyepakati menolak semua bentuk rasisme namun keberatan tersebut kita sampaikan dengan cara yang santun, elegan dan cerdas. Disini juga kami siap menampung semua aspirasi yang muncul untuk diteruskan,” kata Johny Banua di lantai XIII Gedung Baru DPRP, Jumat (29/1).

Dari pertemuan ini banyak yang memberi apresiasi langkah DPRP karena dianggap bergerak cepat melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk meredam aksi – aksi yang merugikan. Bahkan Kapolda Paulus Waterpauw ikut mengapresiasi dan menganggap harus cepat disikapi dan tidak menunggu nyala api.

Kapolda menyampaikan bahwa pemberitaan soal AN dengan Natalius Pigai sudah terposting sejak 12 Januari lalu. Disitu AN menunjukkan ketidaksukaannya dan dari postingan tersebut terus meluas dan mendapat reaksi.

Lalu 24 Januari, AN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik. Namun di Papua direspon dan hasilnya diteruskan Polda Papua ke Kapolri  untuk bisa segera disikapi. “Kini AN sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Yang kami lakukan adalah membuat laporan tentang sikap apa yang muncul di Papua dan meminta petunjuk Mabes Polri. Polda Papua tidak bisa berbuat lebih karena kejadiannya di luar Papua. Kami prinsipnya akan cepat melakukan upaya untuk menindaklanjuti persoalan ini,” kata Waterpauw.

Di tempat yang sama Wakapolda, Brigjen Pol. Mathius Fakhiri menambahkan bahwa pihaknya menjamin jika kasus ini akan tetap diproses hingga ke pengadilan dan harus ada putusan. Ia meminta publik  untuk tidak ragu dengan kinerja Polri dan tidak keberatan untuk sama – sama dikawal sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. “Kami pastikan itu,” singkat Fakhiri yang dijawab dengan tepuk tangan.

Banyak pandangan lain yang muncul dimana perwakilan Kajati menyampaikan bahwa Tuhan sendiri membenci rasisme dan dalam kehidupan ia telah menetapkan wakilnya yakni pemerintah.

Kejaksaan dipastikan akan melakukan penuntutan setelah  melakukan penelitian. Hanya saja kasus ini jangan sampai ada yang memanfaatkan. Tokoh agama perlu memberikan masukan agar menyerahkan ke ranah hukum dan diselesaikan lewat jalur hukum.

Baca Juga :  600 ASN Mamberamo Tengah Ikut Rapid Tes

Selain itu disebutkan juga bahwa tahun 1965 PBB sudah mengeluarkan konverensi yang berkaitan dengan hak asasi manusia  dan di Indonesia juga disikapi dengan lahirnya Undang – undang nomor 40 tahun 2008 tentang pemutusan diskriminasi ras dan etnis. Negara harus melindungi korban diskriminasi dan mendorong ke proses peradilan dan ini sudah tepat.

Undang – undang nomor 40 tak hanya sanksi pidana tetapi bisa juga perdata dan itu bisa digunakan untuk memberi efek jera. DPRD  juga disebut bisa membuat aturan daerah agar warga Papua bisa terlindungi dari perbuatan intimidasi ras tadi.

Ketua FKUP, Pdt Lypius Biniluk mengapresiasi langkah cepat meredam protes dan ini harus diterapkan agar tak sama seperti Surabaya. “Cuma saya heran, rasisme ini yang menyampaikan ini adalah orang – orang berpendidikan, harusnya intelektual seimbang dengan perbuatan tapi saya setuju rasisme tak boleh lagi terjadi.

Ia juga berpendapat  bahwa yang melakukan perbuatan ini adalah oknum sehingga tak bisa memukul rata apalagi menyebut suku dan lainnya. “Pastinya itu oknum, saya katakan sekali lagi itu oknum. Tidak  bisa kita memukul rata pelakunya dengan mengait – ngaitkan dengan suku. AN ini memang sempat diangkat sebagai anak adat di Papua  tapi ini menjadi catatan untuk kita semua dan yang terpenting saat ini adalah mengawal kasusnya, kita minta seperti itu,” katanya.

Asintel Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel Inf Ardian Triwasana dan perwakilan Kabinda, Rahmad Pudji  selaku Kabagdukops Binda Papua juga menyepakati bahwa  publik tak perlu terpancing mengingat biasanya ada yang sengaja memperkeruh suasana.

“Sebuah taman dikatakan tidak indah jika hanya 1 warna tetapi akan indah apabila ada warna warni. Begitu juga dengan pelangi akan indah ketika ada warna warni dan perbedaan harus jadi 1 kekuatan.  Kasus ini juga perlu dikawal dan diekspos perkembangannya agar publik tidak terus bertanya dan berasumsi sendiri hingga akhirnya mengambil langkah sendiri,” beber Rahmad Pudji.

Sementara mahasiswa yang datang dalam agenda ini juga cukup lengkap terlebih dari kelompok Cipayung. Mahasiswa menyatakan awalnya ingin turun ke jalan namun hal tersebut dianggap rawan sebab bisa saja bahwa ada skenario yang dilakukan untuk memecah belah.

“Sebenarnya kami ingin turun ke jalan tapi kami melihat peluang dan potensi yang bisa merugikan termasuk jangan sampai dimanfaatkan oleh orang – orang yang memang ingin memanfaatkan isu ini akhirnya kami urungkan,” kata Wakil Presiden Mahasiswa Uncen, Nikson Hesegem.

Mahasiswa juga menyatakan perlu dibuatkan  Perda soal ujaran rasis dimana apabila ada yang berujar rasis kalau ia dari luar maka harus dipulangkan. Kelompok Cipayung dari HMI, PMKRI, GMKI, PMII dan GMNI juga membacakan sejumlah poin dalam pernyataan sikap  pertama apa yang dilakukan AN melukai perasaan masyarakat Papua dan merendahkan harkat dan martabat orang Papua, namun disini  AN melakukan itu tidak mewakili suku, agama dan ras melainkan perbuatan perseorangan. Kelompok Cipayung meminta AN segera diproses.

Baca Juga :  17 Terdakwa Demo Rusuh Banding

“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi. Lalu kasus rasisme ini diproses setransparan mungkin dan kami minta semua komponen mengawal kasus ini,” jelas Nawal Syarif, Ketua HMI Cabang Jayapura yang membacakan pernyataan sikap.

Ditambahkan Ust Islami Al Payage dari FKUB bahwa  persoalan ini sedang ditangani oleh Mabes Polri dan semoga bisa dipertanggungjawabkan. Ia berharap hasilnya bisa diperoleh lewat   ketua DPRP dan pihaknya juga menunggu. “Ini bukan baru tapi sering sekalu terjadi rasisme. Saat ini semua tanggungjawab penindakan ada di pundak Polri dan kami minta ini disampaikan ke publik sehingga ada rasa keadilan,” katanya.

Ia juga memita jangan kasus ini viral baru ada gerakan dan selama tidak viral semuanya fine – fine saja. “Harus cepat dan jangan menunggu viral. Saya juga berharap masyarakat harus jiwa besar dan percaya bahwa Tuhan akan menghukum pelaku,” imbuhnya.

John Gobay yang hadir sebagai pelapor kasus ini menyampaikan bahwa sebagai pihak keluarga ia merasa harga dirinya diinjak – injak. Dan ini dikatakan bukan sekali tapi sudah berlaki kali. Ia mewanti agar kasus AN ini adalah yang terakhir sebab kesabaran pasti ada batasnya.

“Kalau cara di kampung ya ini perang tapi kita sudah berpendidikan sehingga dorong lewat proses hukum.  Saya juga meminta UU Nomor 40 tahun 2008 itu jangan hanya pemanis, harus disosialisasikan dan ditegakkan,” tegasnya.

Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali, John Gobay yang juga Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) meminta tersangka berinisial AN dihukum berat. ” Ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang. Saya mengharapkan warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga negara yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis dan merendahkan martabat orang lain.

Gobay meminta pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  “Kejadian ini sudah terjadi berulang kali, tidak hanya bagi Natalius Pigai. Tapi belum ada upaya penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Jhon Gobay menjelaskan untuk itu Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota tidak terprovokasi dengan dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai.  “Kami sudah membawa kasus ini ke Polda Papua dan pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” tutupnya. (ade/oel/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya