Friday, June 20, 2025
24.7 C
Jayapura

26 WNA Filipina Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Imigrasi Biak Tegaskan Indonesia Tidak Mentolerir Pelanggaran Imigrasi

BIAK – Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang baru saja dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIB Biak akan dikenakan tindakan pencekalan (blacklist) selama 10 tahun. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Biak, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas IIB Biak, Jani Herold Maturbongs, mengungkapkan bahwa pencekalan ini akan diberlakukan terhadap seluruh anak buah kapal (ABK) yang terlibat, sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Maturbongs menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kembali masuknya individu yang tidak memiliki dokumen sah ke Indonesia dalam periode waktu yang panjang.

Baca Juga :  Arthur dan Ricardo Absen, Jecksen Ogah Mengeluh

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melibatkan koordinasi dengan pihak Konsulat Filipina, kami memutuskan untuk menerapkan pencekalan terhadap 26 orang yang terlibat. Mereka akan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun,” jelas Maturbongs, Selasa (17/6).

Imigrasi Biak Tegaskan Indonesia Tidak Mentolerir Pelanggaran Imigrasi

BIAK – Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang baru saja dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIB Biak akan dikenakan tindakan pencekalan (blacklist) selama 10 tahun. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Biak, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas IIB Biak, Jani Herold Maturbongs, mengungkapkan bahwa pencekalan ini akan diberlakukan terhadap seluruh anak buah kapal (ABK) yang terlibat, sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Maturbongs menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kembali masuknya individu yang tidak memiliki dokumen sah ke Indonesia dalam periode waktu yang panjang.

Baca Juga :  Mengadung Zat Berbahaya, Lima Jenis Obat Sirup Ditarik Peredarannya

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melibatkan koordinasi dengan pihak Konsulat Filipina, kami memutuskan untuk menerapkan pencekalan terhadap 26 orang yang terlibat. Mereka akan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun,” jelas Maturbongs, Selasa (17/6).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/