Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan serta pemulihan psikososial dan psikologis terhadap guru dan tenaga kesehatan korban penyerangan.
Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati Yahukimo, diminta untuk menjamin akses pendidikan dan kesehatan di distrik terpencil melalui pendekatan sosial-budaya, mendirikan sekolah asrama, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Yahukimo Cerdas dan Yahukimo Sehat.
“Selain itu, Bupati juga diminta memfasilitasi guru dan tenaga kesehatan dari Yayasan Serafim Care untuk mengikuti seleksi ASN atau PPPK dan mengurangi sistem outsourcing secara bertahap,” tutur Sihombing.
Komnas HAM menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman yang wajib dijamin oleh negara dan semua pihak. Selain itu, pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi para guru, tenaga kesehatan, dan pekerja lainnya di wilayah konflik juga harus menjadi prioritas.
“Kami berharap agar seluruh pihak dapat merespons rekomendasi tersebut demi melindungi masyarakat sipil dan memulihkan kondisi sosial di Papua Pegunungan,” pungkas Sihombing. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos