Friday, February 21, 2025
29.7 C
Jayapura

Yeremias Bisai Beri Kesaksian di MK

Spri Akui Tandatangan Yermias Hasil Scan

JAYAPURA-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pilkada Papua dengan nomor perkara 304 kembali digelar pada Senin (17/2). Agenda sidang kali ini menghadirkan Yermias Bisai (YB) serta saksi dari pihak terkait, Herman Ayomi yang merupakan sekretaris pribadi YB.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yermias Bisai mengenai proses pendaftarannya sebagai calon dalam Pilkada Papua. Salah satu fokus utama adalah pengurusan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Hal ini menjadi poin sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Mathius D. Fakhri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Baca Juga :  Intelektual Yahukimo Minta Kabupaten Yahukimo Tetap di Provinsi Papua

Dalam sidang, Saldi Isra menanyakan alasan Yermias Bisai tidak mengurus Suket tersebut di PN Serui, yang seharusnya menjadi domisilinya. Pertanyaan ini dijawab oleh saksi Herman Ayomi, yang merupakan sekretaris pribadi YB, juga orang yang mengurus seluruh berkas pendaftaran Yermias Bisai.

Herman menjelaskan bahwa pengurusan Suket di PN Jayapura dilakukan karena keterbatasan waktu. Menurutnya, YB baru diinformasikan akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua mendampingi Benhur Tomi Mano menjelang pendaftaran.

Saat itu, Herman dan timnya berada di Jayapura, sehingga mereka memutuskan untuk mengurus Suket di PN Jayapura agar lebih cepat. “Dari Waropen ke PN Serui harus melalui jalur laut. Jika cuaca baik, perjalanan hanya memakan waktu dua jam, tetapi jika cuaca buruk, bisa lebih lama,” ujar Herman di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Situasi di Besum Berangsur Kondusif

Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti perbedaan domisili Yermias Bisai yang tertera dalam berkas. Dalam pendaftaran, YB tercatat tinggal di Kotaraja, Jayapura. Namun, alamat yang digunakan dalam pengurusan Suket berada di Jalan Baliem Dok 5, Kelurahan Mandala. Menanggapi hal ini, Herman menjelaskan bahwa pengurusan domisili tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari pihak PN Jayapura.

Spri Akui Tandatangan Yermias Hasil Scan

JAYAPURA-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pilkada Papua dengan nomor perkara 304 kembali digelar pada Senin (17/2). Agenda sidang kali ini menghadirkan Yermias Bisai (YB) serta saksi dari pihak terkait, Herman Ayomi yang merupakan sekretaris pribadi YB.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yermias Bisai mengenai proses pendaftarannya sebagai calon dalam Pilkada Papua. Salah satu fokus utama adalah pengurusan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Hal ini menjadi poin sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Mathius D. Fakhri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Baca Juga :  Tiga Dokter Asal Singapura Segera Merapat ke Kediaman Gubernur

Dalam sidang, Saldi Isra menanyakan alasan Yermias Bisai tidak mengurus Suket tersebut di PN Serui, yang seharusnya menjadi domisilinya. Pertanyaan ini dijawab oleh saksi Herman Ayomi, yang merupakan sekretaris pribadi YB, juga orang yang mengurus seluruh berkas pendaftaran Yermias Bisai.

Herman menjelaskan bahwa pengurusan Suket di PN Jayapura dilakukan karena keterbatasan waktu. Menurutnya, YB baru diinformasikan akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua mendampingi Benhur Tomi Mano menjelang pendaftaran.

Saat itu, Herman dan timnya berada di Jayapura, sehingga mereka memutuskan untuk mengurus Suket di PN Jayapura agar lebih cepat. “Dari Waropen ke PN Serui harus melalui jalur laut. Jika cuaca baik, perjalanan hanya memakan waktu dua jam, tetapi jika cuaca buruk, bisa lebih lama,” ujar Herman di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga :  Situasi di Besum Berangsur Kondusif

Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti perbedaan domisili Yermias Bisai yang tertera dalam berkas. Dalam pendaftaran, YB tercatat tinggal di Kotaraja, Jayapura. Namun, alamat yang digunakan dalam pengurusan Suket berada di Jalan Baliem Dok 5, Kelurahan Mandala. Menanggapi hal ini, Herman menjelaskan bahwa pengurusan domisili tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari pihak PN Jayapura.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/