Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Setahun Penyanderaan Pilot, Kapolda dan Pangdam Diminta Transparan

JAYAPURA – Februari mendatang, genap setahun pilot maskapai Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Philips Max Marthin disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan juga Dosen Pascasarjana STIH Biak, Anthon Raharusun, mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah maupun TNI-Polri, hanya saja belum membuahkan hasil bahkan belum ada suatu kemajuan yang berarti.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai saat ini pembebasan pilot selalu mengalami kendala dan apa yang menjadi kendala utamanya, saya  khawatir ini semacam ada proses pembiaran yang dilakukan,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/1).

Baca Juga :  Perusahaan dan Tenaga Kerja Harus Jeli Lihat Permenaker JHT

Menurutnya, Kapolda mau pun Pangdam harus transparan terhadap masyarakat tentang apa yang menjadi kendala utama dalam hal pembebasan pilot asal Selandia Baru itu. Pasalnya, sudah banyak korban jiwa baik sipil maupun TNI-Polri dalam rangka upaya pembebasan yang dilakukan.

“Jika sampai terjadi tarik ulur dalam upaya pembebasan pilot, ini memberi preseden buruk  bagi pemerintah mau pun TNI-Polri dalam hal penanganan permasalahn pilot,” ucapnya.

“Ini juga akan memberikan dampak ke dunia Internasional terhadap pemerintah Indonesia yang sudah melakukan berbagai upaya, namun sampai saat ini belum ada hasil yang diharapkan,” sambungnya.

Ke depan kata Anthon, harus ada target. Sebab, sebelumnya sudah penyampaian dari TNI maupun Polri bahwa mereka sudah melakukan upaya upaya. Hanya saja, cara cara yang dilakukan itu belum bisa menunjukan suatu kemajuan yang berarti.

Baca Juga :  Tak Ingin Jadi Bola Liar, Pemprov Panggil Manajemen RSUD Dok II

“Ini memberikan tamparan besar bagi pihak keamanan dalam hal melekukan pembebasan pilot. Mestinya sudah ada kejelasan baik dari pemerintah maupu TNI-Polri dalam hal upaya upaya ini,” bebernya.

JAYAPURA – Februari mendatang, genap setahun pilot maskapai Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Philips Max Marthin disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan juga Dosen Pascasarjana STIH Biak, Anthon Raharusun, mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah maupun TNI-Polri, hanya saja belum membuahkan hasil bahkan belum ada suatu kemajuan yang berarti.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai saat ini pembebasan pilot selalu mengalami kendala dan apa yang menjadi kendala utamanya, saya  khawatir ini semacam ada proses pembiaran yang dilakukan,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Rabu (17/1).

Baca Juga :  Warga Mulai Terlihat Patuh

Menurutnya, Kapolda mau pun Pangdam harus transparan terhadap masyarakat tentang apa yang menjadi kendala utama dalam hal pembebasan pilot asal Selandia Baru itu. Pasalnya, sudah banyak korban jiwa baik sipil maupun TNI-Polri dalam rangka upaya pembebasan yang dilakukan.

“Jika sampai terjadi tarik ulur dalam upaya pembebasan pilot, ini memberi preseden buruk  bagi pemerintah mau pun TNI-Polri dalam hal penanganan permasalahn pilot,” ucapnya.

“Ini juga akan memberikan dampak ke dunia Internasional terhadap pemerintah Indonesia yang sudah melakukan berbagai upaya, namun sampai saat ini belum ada hasil yang diharapkan,” sambungnya.

Ke depan kata Anthon, harus ada target. Sebab, sebelumnya sudah penyampaian dari TNI maupun Polri bahwa mereka sudah melakukan upaya upaya. Hanya saja, cara cara yang dilakukan itu belum bisa menunjukan suatu kemajuan yang berarti.

Baca Juga :  Tiga OTG di Pegubin Negatif Covid-19

“Ini memberikan tamparan besar bagi pihak keamanan dalam hal melekukan pembebasan pilot. Mestinya sudah ada kejelasan baik dari pemerintah maupu TNI-Polri dalam hal upaya upaya ini,” bebernya.

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya