Wednesday, December 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Ada Pelanggaran Pidana Dalam Pleno KPU Kota

JAYAPURA– Hasil pleno KPU Kota Jayapura yang kemudian menetapkan suara Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai unggul atas rivalnya, Marthius Fakhiri-Aryoko Rumaropen rupanya masih berbuntut panjang. Ini setelah Bawaslu Kota Jayapura meneliti dari berbagai tahapan dan keputusan yang diambil ternyata ada dugaan telah terjadi pelanggaran pidana dalam proses pleno yang dilakukan.

Ketua Bawaslu Kota, Frans Rumsarwir, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Jayapura serta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk melakukan klarifikasi atas  dugaan kasus pengelembungan suara gubernur 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Distrik Jayapura selatan, pada Pilkada 2024.

Adapun hasil temuan Bawaslu bahwa KPU dan PPD ini telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap hasil pilkada di Distrik Japsel. Temuan itu terkait adanya penyelewengan  permohonan saksi 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisasi (BTM-YB) ataupun Pandis serta 4 anggota PPD atas penggelembungan suara di Distrik Japsel.

Baca Juga :  Awasi Pemungutan Suara, Bawaslu Kerahkan 3.019 PTPS 

Bahkan Bawaslu sendiri telah ajukan saran bahwa masalah penggelembungan tersebut  harus diselesaikan ditingkat KPU Kota Jayapura, akan tetapi saat pleno di Hotel Grand Abepura ternyata KPU tidak mengindahkan saran ataupun keberatan dari beberapa pihak tersebut.

“Kami anggap tindakan KPU bentuk pelanggaran administrasi, karena mereka tidak melaksanakan putusan PKPU,” ujarnya, Senin (16/12). Selain pelanggaran administrasi, Bawaslu juga melihat adanya pelanggaran etik dan pidana pemilu pada pleno tingkat kota Jayapura.  Saat ini Bawaslu tengah menyusun berkas temuan pelanggaran tersebut untuk nantinya di tetapkan dalam perkara Pilkada 2024.

“Sementara Gakkumdu tengah mengumpulkan alat bukti, nanti setelah semua tahapan ini tuntas, maka kami akan panggil KPU maupun PPD untuk klarifikasi,” jelas Frans.

Meski dijadikan temuan pelanggaran, Bawaslu Kota Jayapura telah ajukan kasus tersebut ke Bawaslu Provinsi sebagai form keberatan khusus.

“Harusnya keberatan ini tidak dinaikan ke provinsi, tapi KPU kota ini tidak mampu menyelesaikan sehingga kami harap Bawaslu Provinsi bisa tuntaskan masalah ini,” harapnya. Adapun kasus dugaan pengelembungan suara Distrik Japsel ini berawal saat saksi BTM-YB di tingkat PPD ajukan keberatan atas hasil pleno PPD, dimana hasil pleno tidak seuai dengan data C hasil uang mereka miliki.

Baca Juga :  Dua Paslon Janjikan Lapangan Kerjaan Baru

Didalam hasil pleno menuntujukan suara Mari-Yo di Distrik Japsel sebanyak 38.200. Sementara didalam data C hasil saksi hanya 29.063 suara. Atas hasil ini saksi meminta PPD untuk melakukan penyandingan data. Namun PPD tetap menetapkan hasil tersebut. Dengan dalil bahwa masalah tersebut masih bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Jayapura.

Ironisnya sampai tingkat kota masalah serupa juga tidak diselesaikan, bahkan Bawaslu Kota Jayapura sampai mempertegas bahwa mereka menolak hasil tersebut. Atas temuan inilah yang kemudian menjadi temuan Bawaslu Kota Jayapura. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Hasil pleno KPU Kota Jayapura yang kemudian menetapkan suara Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai unggul atas rivalnya, Marthius Fakhiri-Aryoko Rumaropen rupanya masih berbuntut panjang. Ini setelah Bawaslu Kota Jayapura meneliti dari berbagai tahapan dan keputusan yang diambil ternyata ada dugaan telah terjadi pelanggaran pidana dalam proses pleno yang dilakukan.

Ketua Bawaslu Kota, Frans Rumsarwir, mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Jayapura serta PPD Distrik Jayapura Selatan untuk melakukan klarifikasi atas  dugaan kasus pengelembungan suara gubernur 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Distrik Jayapura selatan, pada Pilkada 2024.

Adapun hasil temuan Bawaslu bahwa KPU dan PPD ini telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap hasil pilkada di Distrik Japsel. Temuan itu terkait adanya penyelewengan  permohonan saksi 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisasi (BTM-YB) ataupun Pandis serta 4 anggota PPD atas penggelembungan suara di Distrik Japsel.

Baca Juga :  Asosiasi MRP Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Hak-hak OAP dalam Pilkada

Bahkan Bawaslu sendiri telah ajukan saran bahwa masalah penggelembungan tersebut  harus diselesaikan ditingkat KPU Kota Jayapura, akan tetapi saat pleno di Hotel Grand Abepura ternyata KPU tidak mengindahkan saran ataupun keberatan dari beberapa pihak tersebut.

“Kami anggap tindakan KPU bentuk pelanggaran administrasi, karena mereka tidak melaksanakan putusan PKPU,” ujarnya, Senin (16/12). Selain pelanggaran administrasi, Bawaslu juga melihat adanya pelanggaran etik dan pidana pemilu pada pleno tingkat kota Jayapura.  Saat ini Bawaslu tengah menyusun berkas temuan pelanggaran tersebut untuk nantinya di tetapkan dalam perkara Pilkada 2024.

“Sementara Gakkumdu tengah mengumpulkan alat bukti, nanti setelah semua tahapan ini tuntas, maka kami akan panggil KPU maupun PPD untuk klarifikasi,” jelas Frans.

Meski dijadikan temuan pelanggaran, Bawaslu Kota Jayapura telah ajukan kasus tersebut ke Bawaslu Provinsi sebagai form keberatan khusus.

“Harusnya keberatan ini tidak dinaikan ke provinsi, tapi KPU kota ini tidak mampu menyelesaikan sehingga kami harap Bawaslu Provinsi bisa tuntaskan masalah ini,” harapnya. Adapun kasus dugaan pengelembungan suara Distrik Japsel ini berawal saat saksi BTM-YB di tingkat PPD ajukan keberatan atas hasil pleno PPD, dimana hasil pleno tidak seuai dengan data C hasil uang mereka miliki.

Baca Juga :  Wabup Yonas Kenelak Isi Kekosongan  Jabatan Bupati

Didalam hasil pleno menuntujukan suara Mari-Yo di Distrik Japsel sebanyak 38.200. Sementara didalam data C hasil saksi hanya 29.063 suara. Atas hasil ini saksi meminta PPD untuk melakukan penyandingan data. Namun PPD tetap menetapkan hasil tersebut. Dengan dalil bahwa masalah tersebut masih bisa diselesaikan di tingkat KPU Kota Jayapura.

Ironisnya sampai tingkat kota masalah serupa juga tidak diselesaikan, bahkan Bawaslu Kota Jayapura sampai mempertegas bahwa mereka menolak hasil tersebut. Atas temuan inilah yang kemudian menjadi temuan Bawaslu Kota Jayapura. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/