Berdasarkan data yang dihimpun Cenderawasih Pos pada, Kamis lima anggota masa aksi tersebut antara lain; Gjrupi Wonda (20), Mahasiswa Stikom Fakultas Jurnalistik, Asrama GIDI Wilayah Yamo Distrik Abepura. Yefri Tibul (21), Mahasiswa, Asrama Liboran Padang Bulan Distrik Heram. Reben Kum (25), Mahasiswa, Asrama Timika Perumnas 1 Distrik Heram. Kemudian Yoris Alwol Mabin (19), Mahasiswa, Perumnas 2 Waena Distrik Heram dan Simon Pekei (?), mahasiswa.
‎Lima peserta aksi damai mahasiswa Papua tersebut kini tengah dalam pendampingan hukum oleh PBH LBH Papua. Hal ini dilakukan PBH LBH Papua untuk memastikan hak-hak konstitusional para peserta aksi dihormati dan dibebaskan tanpa kriminalisasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan bahwa aksi demonstrasi memang dijamin oleh undang-undang sebagai hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, tapi tidak sebebas-bebasnya sampai merusak fasilitas umum. Ini yang perlu diperhatikan oleh para demonstran,” tegas Cahyo.
Cahyo juga menyoroti substansi aksi yang diklaim menolak Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, tuntutan tersebut tidak relevan karena proyek PSN yang dimaksud bukan berada di wilayah Papua.
“Kalau dilihat, aksi ini menolak PSN yang sebenarnya bukan di Papua. Tidak masalah jika dilakukan di Jayapura, tapi yang kami sayangkan adalah kenapa harus berujung anarkis,” ujarnya.
Ia menilai, aksi tersebut tidak sepenuhnya murni menyuarakan penolakan terhadap PSN, melainkan disisipi agenda lain.