Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Pengedar Diciduk, Ganja 1 Kg Ditemukan di Lemari

JAYAPURA-Seorang pria berinisial IPM alias Igo (28) warga Hamadi Pasar, Distrik Jayapura Selatan, tak berkutik saat diciduk anggota Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di depan salah satu hotel di Hamadi Tanjung, Senin (10/8) sore.  

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam lemari di rumah salah seorang keluarga tersangka di Jalan Perikanan Hamadi. 

KASUS GANJA: Tersangka IPM alias Igo (28) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba , Polresta Jayapura Kota, Selasa (11/8). (FOTO: Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, Igo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan  ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Komnas HAM: Harus Ada Penataan Ulang Pola Operasi

“Tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berasal dari PNG. Selanjutnya dipasarkan di Kota Jayapura. “Sejauh ini pengakuan pelaku ganja tersebut ia pasarkan di wilayah Jayapura,” terangnya.

Iptu Julkifli menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga di lapangan terkait salah seorang pria yang diduga akan menjual ganja di seputaran Pasar Hamadi. Menerima laporan tersebut, anggota melakukan pembelian terselubung terhadap yang diduga pelaku di seputaran Pasar Hamadi.

Anggota Satuan Opsnal Polresta Jayapura Kota melihat pelaku yang melintas depan hotel langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku. Dalam pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disimpan di salah satu rumah keluarganya di jalan Perikanan Hamadi.

Baca Juga :  Awas Kluster PON Papua!

“Saat anggota ke rumah yang dimaksud pelaku, ditemukan ganja yang disimpan di ruang tamu tepatnya dalam sebuah lemari,” terang Kasat  Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu karung Skel Rice 5 Kg warna hijau berisikan narkotika jenis ganja. Dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 15 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, satu buah tas belanja berwarna merah dan satu buah plastik hitam. (fia/nat)

JAYAPURA-Seorang pria berinisial IPM alias Igo (28) warga Hamadi Pasar, Distrik Jayapura Selatan, tak berkutik saat diciduk anggota Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota di depan salah satu hotel di Hamadi Tanjung, Senin (10/8) sore.  

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam lemari di rumah salah seorang keluarga tersangka di Jalan Perikanan Hamadi. 

KASUS GANJA: Tersangka IPM alias Igo (28) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba , Polresta Jayapura Kota, Selasa (11/8). (FOTO: Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, Igo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan  ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Rusunawa dan Unit Asrama Digeledah, 43 Unit Motor Disita

“Tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berasal dari PNG. Selanjutnya dipasarkan di Kota Jayapura. “Sejauh ini pengakuan pelaku ganja tersebut ia pasarkan di wilayah Jayapura,” terangnya.

Iptu Julkifli menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga di lapangan terkait salah seorang pria yang diduga akan menjual ganja di seputaran Pasar Hamadi. Menerima laporan tersebut, anggota melakukan pembelian terselubung terhadap yang diduga pelaku di seputaran Pasar Hamadi.

Anggota Satuan Opsnal Polresta Jayapura Kota melihat pelaku yang melintas depan hotel langsung melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku. Dalam pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut disimpan di salah satu rumah keluarganya di jalan Perikanan Hamadi.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Keluarkan Penetapan tarif Baru Angkot

“Saat anggota ke rumah yang dimaksud pelaku, ditemukan ganja yang disimpan di ruang tamu tepatnya dalam sebuah lemari,” terang Kasat  Narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu karung Skel Rice 5 Kg warna hijau berisikan narkotika jenis ganja. Dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan ganja, 15 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan ganja, satu buah tas belanja berwarna merah dan satu buah plastik hitam. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya