JAYAPURA-Sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk Provinsi Papua resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1). Sidang berlangsung di ruang sidang Panel II yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, didampingi anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Mari-Yo, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto membacakan gugatan terhadap KPU Papua sebagai termohon. Gugatan tersebut berfokus pada dua pokok utama yaitu dugaan ilegalitas pencalonan pasangan nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), serta proses penghitungan suara yang dianggap tidak sah.
Bambang Widjojanto memaparkan bahwa proses pendaftaran Yermias Bisai sebagai calon Wakil Gubernur Papua diduga melanggar asas dan prinsip kejujuran. Ia menilai KPU Papua meloloskan berkas pendaftaran Yermias Bisai yang tidak memenuhi persyaratan, khususnya terkait dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
“Hal ini menunjukkan KPU Papua tidak menjalankan tugas sesuai prinsip hukum dan keadilan universal,” tegas Bambang. Selain itu, Yermias Bisai juga diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2016 karena memutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Gugatan lain yang disampaikan adalah tudingan penggunaan politik identitas oleh pasangan BTM-YB. Kuasa hukum Mari-Yo menuduh pasangan nomor urut 01 memanfaatkan Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Papua, termasuk majelis dan jemaat, sebagai mesin pemenangan. Hal ini disebut terjadi di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Mamberamo Raya dan Sarmi, yang menyebabkan Mari-Yo mengalami kekalahan telak. “Politik identitas ini jelas melanggar asas netralitas dalam demokrasi,” ujar Bambang.
Berdasarkan fakta tersebut pihaknya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, BTM-YB, dari kepesertaan Pilkada Papua 2024. Menetapkan pasangan Mari-Yo sebagai pemenang Pilkada Papua dengan perolehan suara 262.777, sementara BTM-YB nol suara.
Kuasa hukum pasangan BTM-YB, Ronny Tallapessy, turut diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi. Namun, ia memilih tidak membahas substansi gugatan secara mendalam. Dalam pembukaannya, Ronny sempat menyampaikan apresiasi atas keterlibatan PDIP dalam demokrasi 2024.
“Dalam situasi ini, saya hanya ingin mengatakan, seperti menepuk air di dulang, terpercik di muka sendiri,” ujar Ronny, mengutip sebuah peribahasa. Ketua Majelis Hakim Saldi Isra yang penasaran dengan pernyataan tersebut menanyakan maksudnya. Ronny menjelaskan singkat, “Peribahasa ini menggambarkan kondisi pilkada di Papua yang kompleks,” jawabnya.
Setelah mendengar tanggapan, sidang diakhiri dan dilanjutkan dengan perkara lainnya. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar jawaban dari pihak termohon, KPU Papua (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos