Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Waspadai Dampak Lingkungan RS UPT Vertikal Papua 

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum mengingatkan pihak terkait, dalam pembangunan RS UPT Vertikal Papua di belakang komplek Uncen Abepura, untuk memperhatikan dampak lingkungan di kawasan yang selama ini menjadi  langganan banjir. Selain itu, pengelolaan limbahnya tidak berdampak pada peristiwa penggusuran warga yang menempati wilayah tempat resapan air.

  “Sebab jika hal itu terjadi, maka akan  berdampak pada peristiwa penggusuran paksa yang adalah pelanggaran HAM,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Selasa (16/1)

    Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Emanuel sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya.

   “Selain itu, tidak berdampak pada terjadinya banjir yang adalah fakta kesalahan dalam merumuskan Amdal dan Rencana Penanganan Kelayakan Lingkungan (RPKL) yang akan berujung pada fakta pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” terangnya.

Baca Juga :  Anak anak Tak Boleh Dieksploitasi Demi Kepentingan Politik

    “Warga terdampak banjir di Kawasan Abepura berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

  Ia berharap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura dapat mengendalikan dampak lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia bagi warga Abepura dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

   Emanuel mengklaim, di minggu kedua Januari 2024. LBH Papua menemui warga penghuni daerah langganan banjir yang terletak tepat di bawah lokasi pembangunan RS UPT Vertikal. Apabila dilihat dari jarak dan pengalaman aktivitas Rumah Sakit lainnya yang selalu membutuhkan tempat parkir, tempat pengolahan limbah dan lain sebagainya. Tentunya akan membutuhkan lahan yang luas tidak hanya pada bagian yang saat ini sedang dibangun RS tersebut.

Baca Juga :  Negara Akan Tetapkan KNPB Sebagai Organisasi Terlarang

   Berkaitan dengan pengolahan limbah yang seharusnya pihak pengembang maupun pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki proyek pembangunan RS tersebut dapat menjelaskan secara detail kepada masyarakat penghuni wilayah bagian bawah tempat pembangunan RS UPT Vertikal Papua.

  “Dimana setiap curah hujan  tinggi akan mengalami bencana banjir. Sebab posisi wilayah tersebut rendah dan merupakan daerah saluran pembuangan air dari wilayah Abepura, Padang Bulan Sosial, Padang Bulan, zipur, Perumnas Empat, Organda yang muaranya akan masuk ke dalam Lubang Batu yang terletak di wilayah Konya,” bebernya.

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum mengingatkan pihak terkait, dalam pembangunan RS UPT Vertikal Papua di belakang komplek Uncen Abepura, untuk memperhatikan dampak lingkungan di kawasan yang selama ini menjadi  langganan banjir. Selain itu, pengelolaan limbahnya tidak berdampak pada peristiwa penggusuran warga yang menempati wilayah tempat resapan air.

  “Sebab jika hal itu terjadi, maka akan  berdampak pada peristiwa penggusuran paksa yang adalah pelanggaran HAM,” tegas Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Selasa (16/1)

    Pelanggaran HAM berat yang dimaksud Emanuel sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi kovenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya.

   “Selain itu, tidak berdampak pada terjadinya banjir yang adalah fakta kesalahan dalam merumuskan Amdal dan Rencana Penanganan Kelayakan Lingkungan (RPKL) yang akan berujung pada fakta pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,” terangnya.

Baca Juga :  Bebaskan Pilot dan 15 Pekerja Proyek, Kekerasan di Papua Harus Diakhiri

    “Warga terdampak banjir di Kawasan Abepura berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

  Ia berharap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura dapat mengendalikan dampak lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia bagi warga Abepura dalam pembangunan rumah sakit tersebut.

   Emanuel mengklaim, di minggu kedua Januari 2024. LBH Papua menemui warga penghuni daerah langganan banjir yang terletak tepat di bawah lokasi pembangunan RS UPT Vertikal. Apabila dilihat dari jarak dan pengalaman aktivitas Rumah Sakit lainnya yang selalu membutuhkan tempat parkir, tempat pengolahan limbah dan lain sebagainya. Tentunya akan membutuhkan lahan yang luas tidak hanya pada bagian yang saat ini sedang dibangun RS tersebut.

Baca Juga :  Bertolak ke Jakarta, Tiga Pemain Muda Papua Ikut Seleksi

   Berkaitan dengan pengolahan limbah yang seharusnya pihak pengembang maupun pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki proyek pembangunan RS tersebut dapat menjelaskan secara detail kepada masyarakat penghuni wilayah bagian bawah tempat pembangunan RS UPT Vertikal Papua.

  “Dimana setiap curah hujan  tinggi akan mengalami bencana banjir. Sebab posisi wilayah tersebut rendah dan merupakan daerah saluran pembuangan air dari wilayah Abepura, Padang Bulan Sosial, Padang Bulan, zipur, Perumnas Empat, Organda yang muaranya akan masuk ke dalam Lubang Batu yang terletak di wilayah Konya,” bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/