Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Mathius Awoitauw: Daerah Punya Tanggung Jawab TerkaitĀ  Penolakan RDP

Maklumat Kapolda Terkait RDP Dinilai Tidak Adil

JAYAPURA-Maklumat Kapolda nomor Mak/1/XI/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid 19 dimana panitia bisa dilakukan RDP dengan melibatkan jumlah peserta yang kurang lebih 50 orang termasuk serta peserta wajib melakukan tes swab atau PCR  dan memperhatikan batasan ketentuan  physical distancing mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH., MH.

DR. Yunus Wonda, SH., MH ( FOTO: Gamel/Cepos)

Yunus Wonda merasa bahwa ada yang tidak adil dengan maklumat tersebut, mengingat ada kondisi yang keramaianya lebih dari RDP namun tidak pernah diberikan maklumat. Jangankan maklumat, mendatangi lokasi tersebut dan memberi ketegasan di lokasi yang dimaksud juga hampir tidak pernah dilakukan. Ia meminta jangan karena beda tema, akhirnya beda kebijakan padahal dampaknya sama dan ada situasi yang jauh lebih mengerikan ketimbang RDP.

ā€œJika bicara untuk menghindari penyebaran baru Covid maka coba Polisi lihat situasi di Pantai Hamadi pada akhir pekan. Dari Pantai Hamadi  hingga Holtekamp ada ribuan orang berkumpul dan itu tanpa masker dan tanpa jarak. Kira-kira apakah ini juga diberikan maklumat atau hanya karena ini berbicara politik sehingga ada kekhawatiran hingga lahir maklumat,ā€ beber Yunus Wonda melalui ponselnya, Senin (16/11).

Ia menyatakan bahwa di lokasi pantai atau tempat wisata seperti Pantai Hamadi inilah berbagai protokol kesehatan dilanggar. Hal tersebut tentunya berbeda dengan RDP yang dipastikan ada protokol kesehatan yang wajib dijalankan. Mulai dari duduk yang berjarak, mencuci tangan hingga bermasker, ini pasti dilakukan. ā€œNah yang ditempat wisata ini  apakah diperiksa sampai sedetail itu? Kami setuju dengan penegakan aturan namun jika bicara pandemi kami pikir lokasi wisata ini jauh lebih berpotensi karena semua protokol kesehatan dilanggar. Jadi kesannya yang protokol diberikan maklumat sedangkan yang tidak berprotokol tanpa maklumat,ā€ cecar Wonda yang juga meminta Wali Kota Jayapura untuk memperhatikan hal ā€“ hal ini.

Sementara itu, mengenai penolakan RDP di Kabupaten dan Kota Jayapura membuat Yunus Wonda prihatin. Ia berpendapat bahwa hal ini tidak harus terjadi jika masyarakat maupun kepala daerah melihat sebuah tujuan yang nantinya untuk kebaikan orang asli Papua itu sendiri. Selain itu yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah menjalankan amanat undang ā€“ undang.

Baca Juga :  Pemuda Tewas Dianiaya Pelajar

Yunus melihat bahwa saat ini orang Papua sedang diadu domba. ā€œYang dilakukan MRP soal RDP adalah amanat undang ā€“ undang tapi saya perhatikan ada beberapa penolakan dan ini seharusnya tak terjadi sebab sadar tidak sadar kita sedang diadu domba,ā€ tuturnya.

MRP kata  Yunus menjalankan amanat pasal 77 UU Otsus yang memberi kewenangan kepada MRP dan DPRP untuk menyerap aspirasi terkait pelaksanaan Otsus. Ia menyayangkan karena  penolakan ini juga disampaikan oleh kepala daerah yang secara tidak langsung ikut membungkam demokrasi di Papua.

ā€œSaya pikir evaluasi itu biasa saja, ada yang setuju silakan. Ada yang menolak silakan toh ini bagian dari demokrasi. Tapi kalau belum apa ā€“ apa sudah menolak apakah ini bukan dari bagian membungkam demokrasi,ā€ sindirnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini juga menyatakan bahwa tak ada dalam Otsus pasal yang melegitimasi bupati atau wali kota untuk mengevaluasi Otsus. Sebab bupati dan wali kota adalah pihak yang menggunakan dan mengelola anggaran. ā€œItu sebabnya rakyat yang harus menilai. Jangan mau diadu domba, kita sudah sedikit harusnya bersatu,ā€ pungkasnya.

Terkait beragam tanggapan  disampaikan oleh sejumlah tokoh di Papua yang dialamatkan kepada bupati dan wali kota sehubungan dengan adanya penolakan rencana pelaksanaan  RDP yang diselenggarakan MRP, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., menegaskan, semua kegiatan apa saja yang dilaksanakan di wilayahnya, termasuk pelaksanaan RDP tentunya tetap menjadi taggung jawabnya sebagai kepala daerah.

“Kita tidak berhak (menolak RDP)  tetapi kita pemerintah daerah bertanggung jawab dalam semua hal. Termasuk dalam semua proses pembangunan apapun,” tegas Bupati Matius ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, di kantor Bupati Jayapura, Senin (16/11).

Menurutnya, proses rapat dengar pendapat ini sebenarnya kurang tepat apabila baru dilakukan sekarang. Karena sesungguhnya berbagai diskusi dan  pandangan di media sosial hampir 1 tahun ini luar biasa alot mengenai pelaksanaan Otsus di Papua. Namun menurutnya tidak ada yang memfasilitasi.

Untuk itu, pada bulan Agustus 2020 pemerintah di wilayah adat Tabi  dan Saireri  mencoba mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan RDP. “Karena cemoohan-cemoohan juga dialami pemerintah daerah. Bupati, wakil bupati, wali kota kalian makan doang kenapa diam saja. Kamu harus bicara juga. Nah kita melakukan evaluasi dalam bentuk seminar dan lokakarya evaluasi otsus. Hanya menyoroti bagaimana penggunaan dananya dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat itu seperti apa. Karena itu kita lakukan, semua daerah mempertanggungjawabkan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak Terima Kematian Pasca Operasi, Keluarga Seruduk Rumah Sakit

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah di tingkat kabupaten dan kota  tidak bisa bicara secara umum. Namun di beberapa wilayah kabupaten dan kota di sekitar pesisir, dapat dipastikan dana Otsus yang diterima sejauh ini hanya sebesar angka 3-5 % setiap tahun.

“Itu berarti sudah clear, berarti hal ini pertanggungjawabannya ada di provinsi. Kemudian kalau kita lihat kuisioner yang dibagikan oleh MRP itu hanya ada 3 pertanyaan. Itu kayak main-main kalau menurut saya. Tidak mendasar. Apakah seperti itu. Harus diminta juga informasi kepada pemerintah,” bebernya.

Lebih lanjut mantan ketua KPU Kabupaten Jayapura itu mengatakan, evaluasi Otsus yang sudah pernah dilakukan oleh pemerintah di wilayah adat Tabi  dan Saireri, melibatkan semua unsur. Baik dari masyarakat adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, DPRP dan ,MRP dari wilayah Tabi Saireri. Dimana RDP itu telah menghasilkan dan merekomendasikan 11 poin.

“Diuraikan banyak juga di dalam situ karena banyak aspirasi-aspirasi masyarakat. Itu kami hanya memfasilitasi tetapi yang hadir berbicara ada  masyarakat adat, agama, perempuan, pemuda dan juga intelektual. Kemudian DPR kabupaten dan kota, MRP wilayah Tabi dan Saireri juga hadir. Itu salah satu bentuk dan cara untuk mendiskusikan dari kevakuman yang begitu lama,” tandasnya.

Dia menambahkan terkait dengan rencana rapat dengar pendapat yang akan diselenggarakan oleh MRP, sebagai bupati Jayapura dirinya juga sangat mendukung. Namun dia mengakui setelah berjalannya waktu, ada dinamika yang terjadi sehingga hal ini juga patut dipertimbangkan oleh dirinya selaku kepala daerah.

“Kalau MRP melakukan RDP, silakan saja. Tidak masalah. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada MRP. Kita juga menyampaikan bahwa ini ada dinamika yang kurang sehat, sehingga ini perlu dipertimbangkan.  Kemudian yang berikut kami sampaikan bahwa ini masa covid-19. Sesuai dengan surat yang dikirim oleh gubernur atau Pemprov Papua berkaitan dengan aturan protokol kesehatan,” tambahnya.(ade/roy/nat)

Maklumat Kapolda Terkait RDP Dinilai Tidak Adil

JAYAPURA-Maklumat Kapolda nomor Mak/1/XI/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid 19 dimana panitia bisa dilakukan RDP dengan melibatkan jumlah peserta yang kurang lebih 50 orang termasuk serta peserta wajib melakukan tes swab atau PCR  dan memperhatikan batasan ketentuan  physical distancing mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH., MH.

DR. Yunus Wonda, SH., MH ( FOTO: Gamel/Cepos)

Yunus Wonda merasa bahwa ada yang tidak adil dengan maklumat tersebut, mengingat ada kondisi yang keramaianya lebih dari RDP namun tidak pernah diberikan maklumat. Jangankan maklumat, mendatangi lokasi tersebut dan memberi ketegasan di lokasi yang dimaksud juga hampir tidak pernah dilakukan. Ia meminta jangan karena beda tema, akhirnya beda kebijakan padahal dampaknya sama dan ada situasi yang jauh lebih mengerikan ketimbang RDP.

ā€œJika bicara untuk menghindari penyebaran baru Covid maka coba Polisi lihat situasi di Pantai Hamadi pada akhir pekan. Dari Pantai Hamadi  hingga Holtekamp ada ribuan orang berkumpul dan itu tanpa masker dan tanpa jarak. Kira-kira apakah ini juga diberikan maklumat atau hanya karena ini berbicara politik sehingga ada kekhawatiran hingga lahir maklumat,ā€ beber Yunus Wonda melalui ponselnya, Senin (16/11).

Ia menyatakan bahwa di lokasi pantai atau tempat wisata seperti Pantai Hamadi inilah berbagai protokol kesehatan dilanggar. Hal tersebut tentunya berbeda dengan RDP yang dipastikan ada protokol kesehatan yang wajib dijalankan. Mulai dari duduk yang berjarak, mencuci tangan hingga bermasker, ini pasti dilakukan. ā€œNah yang ditempat wisata ini  apakah diperiksa sampai sedetail itu? Kami setuju dengan penegakan aturan namun jika bicara pandemi kami pikir lokasi wisata ini jauh lebih berpotensi karena semua protokol kesehatan dilanggar. Jadi kesannya yang protokol diberikan maklumat sedangkan yang tidak berprotokol tanpa maklumat,ā€ cecar Wonda yang juga meminta Wali Kota Jayapura untuk memperhatikan hal ā€“ hal ini.

Sementara itu, mengenai penolakan RDP di Kabupaten dan Kota Jayapura membuat Yunus Wonda prihatin. Ia berpendapat bahwa hal ini tidak harus terjadi jika masyarakat maupun kepala daerah melihat sebuah tujuan yang nantinya untuk kebaikan orang asli Papua itu sendiri. Selain itu yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah menjalankan amanat undang ā€“ undang.

Baca Juga :  Tak Terima Kematian Pasca Operasi, Keluarga Seruduk Rumah Sakit

Yunus melihat bahwa saat ini orang Papua sedang diadu domba. ā€œYang dilakukan MRP soal RDP adalah amanat undang ā€“ undang tapi saya perhatikan ada beberapa penolakan dan ini seharusnya tak terjadi sebab sadar tidak sadar kita sedang diadu domba,ā€ tuturnya.

MRP kata  Yunus menjalankan amanat pasal 77 UU Otsus yang memberi kewenangan kepada MRP dan DPRP untuk menyerap aspirasi terkait pelaksanaan Otsus. Ia menyayangkan karena  penolakan ini juga disampaikan oleh kepala daerah yang secara tidak langsung ikut membungkam demokrasi di Papua.

ā€œSaya pikir evaluasi itu biasa saja, ada yang setuju silakan. Ada yang menolak silakan toh ini bagian dari demokrasi. Tapi kalau belum apa ā€“ apa sudah menolak apakah ini bukan dari bagian membungkam demokrasi,ā€ sindirnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini juga menyatakan bahwa tak ada dalam Otsus pasal yang melegitimasi bupati atau wali kota untuk mengevaluasi Otsus. Sebab bupati dan wali kota adalah pihak yang menggunakan dan mengelola anggaran. ā€œItu sebabnya rakyat yang harus menilai. Jangan mau diadu domba, kita sudah sedikit harusnya bersatu,ā€ pungkasnya.

Terkait beragam tanggapan  disampaikan oleh sejumlah tokoh di Papua yang dialamatkan kepada bupati dan wali kota sehubungan dengan adanya penolakan rencana pelaksanaan  RDP yang diselenggarakan MRP, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., menegaskan, semua kegiatan apa saja yang dilaksanakan di wilayahnya, termasuk pelaksanaan RDP tentunya tetap menjadi taggung jawabnya sebagai kepala daerah.

“Kita tidak berhak (menolak RDP)  tetapi kita pemerintah daerah bertanggung jawab dalam semua hal. Termasuk dalam semua proses pembangunan apapun,” tegas Bupati Matius ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos, di kantor Bupati Jayapura, Senin (16/11).

Menurutnya, proses rapat dengar pendapat ini sebenarnya kurang tepat apabila baru dilakukan sekarang. Karena sesungguhnya berbagai diskusi dan  pandangan di media sosial hampir 1 tahun ini luar biasa alot mengenai pelaksanaan Otsus di Papua. Namun menurutnya tidak ada yang memfasilitasi.

Untuk itu, pada bulan Agustus 2020 pemerintah di wilayah adat Tabi  dan Saireri  mencoba mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan RDP. “Karena cemoohan-cemoohan juga dialami pemerintah daerah. Bupati, wakil bupati, wali kota kalian makan doang kenapa diam saja. Kamu harus bicara juga. Nah kita melakukan evaluasi dalam bentuk seminar dan lokakarya evaluasi otsus. Hanya menyoroti bagaimana penggunaan dananya dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat itu seperti apa. Karena itu kita lakukan, semua daerah mempertanggungjawabkan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Gluba Gebze: Daerah Lain Tolak Pemekaran Provinsi Itu Hak Mereka

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah di tingkat kabupaten dan kota  tidak bisa bicara secara umum. Namun di beberapa wilayah kabupaten dan kota di sekitar pesisir, dapat dipastikan dana Otsus yang diterima sejauh ini hanya sebesar angka 3-5 % setiap tahun.

“Itu berarti sudah clear, berarti hal ini pertanggungjawabannya ada di provinsi. Kemudian kalau kita lihat kuisioner yang dibagikan oleh MRP itu hanya ada 3 pertanyaan. Itu kayak main-main kalau menurut saya. Tidak mendasar. Apakah seperti itu. Harus diminta juga informasi kepada pemerintah,” bebernya.

Lebih lanjut mantan ketua KPU Kabupaten Jayapura itu mengatakan, evaluasi Otsus yang sudah pernah dilakukan oleh pemerintah di wilayah adat Tabi  dan Saireri, melibatkan semua unsur. Baik dari masyarakat adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, DPRP dan ,MRP dari wilayah Tabi Saireri. Dimana RDP itu telah menghasilkan dan merekomendasikan 11 poin.

“Diuraikan banyak juga di dalam situ karena banyak aspirasi-aspirasi masyarakat. Itu kami hanya memfasilitasi tetapi yang hadir berbicara ada  masyarakat adat, agama, perempuan, pemuda dan juga intelektual. Kemudian DPR kabupaten dan kota, MRP wilayah Tabi dan Saireri juga hadir. Itu salah satu bentuk dan cara untuk mendiskusikan dari kevakuman yang begitu lama,” tandasnya.

Dia menambahkan terkait dengan rencana rapat dengar pendapat yang akan diselenggarakan oleh MRP, sebagai bupati Jayapura dirinya juga sangat mendukung. Namun dia mengakui setelah berjalannya waktu, ada dinamika yang terjadi sehingga hal ini juga patut dipertimbangkan oleh dirinya selaku kepala daerah.

“Kalau MRP melakukan RDP, silakan saja. Tidak masalah. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada MRP. Kita juga menyampaikan bahwa ini ada dinamika yang kurang sehat, sehingga ini perlu dipertimbangkan.  Kemudian yang berikut kami sampaikan bahwa ini masa covid-19. Sesuai dengan surat yang dikirim oleh gubernur atau Pemprov Papua berkaitan dengan aturan protokol kesehatan,” tambahnya.(ade/roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya