Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Paslon Code Pegubin Tolak Debat Kandidat

JAYAPURA – Agenda debat kandidat dalam Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang yang digelar di Hotel Aston Jayapura pada  Senin (16/11) kemarin tak dihadiri kandidat nomot urut 2, Constan Otemka dan Decky Deal (Code).

Ini lantaran pasangan Code menganggap KPU  belum menyelesaikan persoalan terkait berkas pasangan calon  nomor urut 1,  Spei Bidana dan Pieter Kalakmabin yang dianggap belum menyerahkan dokumen pengunduran diri dari status ASN maupun keanggotaan sebagai anggota DPRD.

Tim Sukses Pasangan Constan Otemka – Decky Deal memberikan keterangan kepada wartawan di Tenderloin Entrop, Senin (16/11). Mereka menolak mengikuti debat kandidat karena menganggap ada  syarat administrasi yang belum dipenuhi pasangan nomor urut 1. ( FOTO: Gamel/Cepos)

Pasangan Code meminta semua diklirkan barulah mereka akan mengikuti proses debat. Alhasil dari sikap ini pada agenda debat kandidat pertama ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Kendati demikian pasangan Code mengaku tidak merasa rugi lantaran tidak mengikuti   proses ini. “Untuk apa kami berdebat dengan pasangan yang bermasalah. Kami sudah meminta kepada KPU Pegubin  untuk menunjukkan suratnya  jika mereka memiliki surat pengunduran diri tapi sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan,” jelas Meti Mimin LO Code  mewakili tim sukses di Entrop, Senin (16/11).

Mimin menyebut bahwa secara aturan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 tentang calon yang tidak menyampaikan surat keputusan pemberhentian maka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Dan pasangan siapapun wajib melengkapi berkas pengunduran diri  tersebut dengan batas waktu 30 hari sebelum  pencoblosan. “KPU menyampaikan bahwa mereka sudah menerima surat dari pasangan nomor urut 1 tapi itu sifatnya surat keterangan yang menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu atau memproses tapi kami minta fisiknya dan ini juga tak ditunjukkan,” sindir Mimin.

SK pengunduran diri ini harusnya sudah diterima paling lambat 9 November kemarin atau 30 hari sebelum pencoblosan. “Ini undang – undang yang mengatur dan KPU sampaikan sudah masuk namun baru soal surat keterangan yang menyatakan mereka sedang mengurus pengunduran diri tadi. Kalau statemen saja kami pikir semua bisa jadi posisi KPU juga kami pertanyakan netralitas dalam menjalankan PKPU karena kami lihat mereka memaksa untuk jadwal tetap jalan tanpa menyelesaikan persoalan yang terjadi sehingga kami minta ketegasan agar ini diklirkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Rencana Demo Nabire, Kapolda Perintahkan Tangkap Pelaku Pemerkosaan

“Jadi bukan kami tidak siap atau tidak bisa ikut debat tapi kami mau calon yang menjadi laan debat kami ini tidak bermasalah. Sikap kami tegas bahwa selama KPU tidak tegas dalam hal syarat pencalonan maka kami tidak akan mengikuti agenda debat kandidat termasuk yang kedua karena kami meminta kepastian hukum,” imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Pegunungan Bintang Lao Mohi  membenarkan bahwa bahwa yang dipertanyakan pasangan Code adalah SK pengunduran diri dan waktu penyerahan SK dari ASN dan DPR.

Ini  diakui wajib diserahkan oleh pasangan tersebut. Hanya kata Lao dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 menyatakan bahwa calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana ayat 1 ayat 2 dan ayat 4 dan tidak dapat membuktikan bahwa pepengunduran diri sedang dalam proses maka pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Nah jika mengacu pasal ini maka paslon nomor 1 sudah menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa  surat pengunduran dirinya sedang diproses.

“Karena batas tenggat waktunya tidak dijelaskan dalam PKPU maka kami sudah bersurat ke KPU RI untuk meminta ketegasan terkait pasal 69 tadi. Jadi ada toleransi dengan menyerahkan surat keterangan yang menyatakan surat pengunduran dirinya sedang dalam proses jadi saya pikir pasangan nomor 1 memenuhi syarat. Suratnya sudah terima pada 9 november lalu,” beber Lao di Hotel Aston sebelum acara debat.

Baca Juga :  Resmi Ditutup Dua Minggu

Ia kembali menyatakan telah berkoordinasi dengan KPU pusat termasuk BKD soal surat pengunduran diri tersebut dan BKD sampaikan bahwa benar sedang dalam proses. “Kami memang dilema dengan kondisi tersebut makanya kami bersurat soal tenggat waktu kapan harus diserahkan jika situasinya sedang dalam proses,” beber  Lao.

Disinggung soal konsekuensi tidak mengikuti tahapan, Lao menyampaikan bahwa bagi paslon yang tidak mengikuti tahapan debat kandidat maka ada hak-haknya untuk dipublikasi oleh media elektronik  dicabut. “Saya pikir itu konsekuensinya. Yang mau saya katakan  disini jika tim nomor 2 mengikuti pasal – pasal berikutnya saya pikir mereka akan paham juga,” pungkas Lao.

Sementara itu, Polresta Jayapura Kota menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang di Hotel Aston Jayapura, Senin (16/11). Hal ini untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

 Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka  mengatakan, pengamanan dilaksanakan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas lantaran dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

 “Personel yang kami libatkan dalam pengamanan berjumlah 61 orang, baik dari Polresta maupun Polsek Jayapura Utara. Dengan pola pengamanan yang dilakukan yakni tertutup dan terbuka,” ucap Nursalam.

Lanjutnya, pihaknya sudah pelajari potensi kerawanan sehingga polanya terbuka dan tertutup dan dilakukan pengamanan dari pintu masuk, tempat para pendukung pasangan calon untuk menyaksikan lewat layar TV dan ruang debat kandidat.

 “Kami harap kondisi saat ini semuanya harus patuhi protokol kesehatan. Termasuk bagi yang tidak memiliki id card kami tidak izinkan masuk di dalam lingkungan debat kandidat,” tegasnya.

 Dirinya berharap para massa calon pendukung Paslon untuk tertib mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. (ade/fia/nat)

JAYAPURA – Agenda debat kandidat dalam Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang yang digelar di Hotel Aston Jayapura pada  Senin (16/11) kemarin tak dihadiri kandidat nomot urut 2, Constan Otemka dan Decky Deal (Code).

Ini lantaran pasangan Code menganggap KPU  belum menyelesaikan persoalan terkait berkas pasangan calon  nomor urut 1,  Spei Bidana dan Pieter Kalakmabin yang dianggap belum menyerahkan dokumen pengunduran diri dari status ASN maupun keanggotaan sebagai anggota DPRD.

Tim Sukses Pasangan Constan Otemka – Decky Deal memberikan keterangan kepada wartawan di Tenderloin Entrop, Senin (16/11). Mereka menolak mengikuti debat kandidat karena menganggap ada  syarat administrasi yang belum dipenuhi pasangan nomor urut 1. ( FOTO: Gamel/Cepos)

Pasangan Code meminta semua diklirkan barulah mereka akan mengikuti proses debat. Alhasil dari sikap ini pada agenda debat kandidat pertama ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Kendati demikian pasangan Code mengaku tidak merasa rugi lantaran tidak mengikuti   proses ini. “Untuk apa kami berdebat dengan pasangan yang bermasalah. Kami sudah meminta kepada KPU Pegubin  untuk menunjukkan suratnya  jika mereka memiliki surat pengunduran diri tapi sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan,” jelas Meti Mimin LO Code  mewakili tim sukses di Entrop, Senin (16/11).

Mimin menyebut bahwa secara aturan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 tentang calon yang tidak menyampaikan surat keputusan pemberhentian maka dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Dan pasangan siapapun wajib melengkapi berkas pengunduran diri  tersebut dengan batas waktu 30 hari sebelum  pencoblosan. “KPU menyampaikan bahwa mereka sudah menerima surat dari pasangan nomor urut 1 tapi itu sifatnya surat keterangan yang menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu atau memproses tapi kami minta fisiknya dan ini juga tak ditunjukkan,” sindir Mimin.

SK pengunduran diri ini harusnya sudah diterima paling lambat 9 November kemarin atau 30 hari sebelum pencoblosan. “Ini undang – undang yang mengatur dan KPU sampaikan sudah masuk namun baru soal surat keterangan yang menyatakan mereka sedang mengurus pengunduran diri tadi. Kalau statemen saja kami pikir semua bisa jadi posisi KPU juga kami pertanyakan netralitas dalam menjalankan PKPU karena kami lihat mereka memaksa untuk jadwal tetap jalan tanpa menyelesaikan persoalan yang terjadi sehingga kami minta ketegasan agar ini diklirkan,” sambungnya.

Baca Juga :  Ini yang Disampaikan Pj Bupati Sarmi Dalam Rakerda Bupati se Papua

“Jadi bukan kami tidak siap atau tidak bisa ikut debat tapi kami mau calon yang menjadi laan debat kami ini tidak bermasalah. Sikap kami tegas bahwa selama KPU tidak tegas dalam hal syarat pencalonan maka kami tidak akan mengikuti agenda debat kandidat termasuk yang kedua karena kami meminta kepastian hukum,” imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Pegunungan Bintang Lao Mohi  membenarkan bahwa bahwa yang dipertanyakan pasangan Code adalah SK pengunduran diri dan waktu penyerahan SK dari ASN dan DPR.

Ini  diakui wajib diserahkan oleh pasangan tersebut. Hanya kata Lao dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 menyatakan bahwa calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana ayat 1 ayat 2 dan ayat 4 dan tidak dapat membuktikan bahwa pepengunduran diri sedang dalam proses maka pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Nah jika mengacu pasal ini maka paslon nomor 1 sudah menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa  surat pengunduran dirinya sedang diproses.

“Karena batas tenggat waktunya tidak dijelaskan dalam PKPU maka kami sudah bersurat ke KPU RI untuk meminta ketegasan terkait pasal 69 tadi. Jadi ada toleransi dengan menyerahkan surat keterangan yang menyatakan surat pengunduran dirinya sedang dalam proses jadi saya pikir pasangan nomor 1 memenuhi syarat. Suratnya sudah terima pada 9 november lalu,” beber Lao di Hotel Aston sebelum acara debat.

Baca Juga :  Tenaga Honorer Demo Minta Kejelasan Nasib

Ia kembali menyatakan telah berkoordinasi dengan KPU pusat termasuk BKD soal surat pengunduran diri tersebut dan BKD sampaikan bahwa benar sedang dalam proses. “Kami memang dilema dengan kondisi tersebut makanya kami bersurat soal tenggat waktu kapan harus diserahkan jika situasinya sedang dalam proses,” beber  Lao.

Disinggung soal konsekuensi tidak mengikuti tahapan, Lao menyampaikan bahwa bagi paslon yang tidak mengikuti tahapan debat kandidat maka ada hak-haknya untuk dipublikasi oleh media elektronik  dicabut. “Saya pikir itu konsekuensinya. Yang mau saya katakan  disini jika tim nomor 2 mengikuti pasal – pasal berikutnya saya pikir mereka akan paham juga,” pungkas Lao.

Sementara itu, Polresta Jayapura Kota menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang di Hotel Aston Jayapura, Senin (16/11). Hal ini untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

 Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka  mengatakan, pengamanan dilaksanakan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas lantaran dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

 “Personel yang kami libatkan dalam pengamanan berjumlah 61 orang, baik dari Polresta maupun Polsek Jayapura Utara. Dengan pola pengamanan yang dilakukan yakni tertutup dan terbuka,” ucap Nursalam.

Lanjutnya, pihaknya sudah pelajari potensi kerawanan sehingga polanya terbuka dan tertutup dan dilakukan pengamanan dari pintu masuk, tempat para pendukung pasangan calon untuk menyaksikan lewat layar TV dan ruang debat kandidat.

 “Kami harap kondisi saat ini semuanya harus patuhi protokol kesehatan. Termasuk bagi yang tidak memiliki id card kami tidak izinkan masuk di dalam lingkungan debat kandidat,” tegasnya.

 Dirinya berharap para massa calon pendukung Paslon untuk tertib mentaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. (ade/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya