Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Tidak Urus SPKM, 31 Penumpang Batal Terbang

PERIKSA KESEHATAN: Petugas dari KKP Jayapura saat memeriksa kesehatan penumpang pesawat Batik Air yang tiba di Bandara Sentani, Jumat (12/6). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Batik Air Mendarat Perdana, Bawa 92 Penumpang

SENTANI-Pesawat Batik Air merupakan pesawat perdana yang mendarat di Bandara Sentani, Jayapura dengan membawa penumpang pasca Pemprov Papua memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua atau PSDD Relaksasi yang melonggarkan larangan angkutan penumpang pesawat dan  kapal laut.

Pesawat yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng ini landing di landasan pacu Bandara Sentani, Jumat (12/6) kemarin sekira pukul 07.05 WIT. Pesawat ini membawa 92 orang penumpang dari Jakarta. 

Pada pukul 10.45 WIT., pesawat ini kembali mengudara dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan membawa 30 penumpang. Sebenarnya pesawat ini rencananya membawa 61 penumpang. Namun 31 penumpang batal berangkat lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen. 

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani Jayapura, Antonius Widyo Praptono yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengakui adanya 31 penumpang Batik Air yang gagal terbang. 

Antonius mengatakan, 31 penumpang ini dilarang untuk terbang lantaran tidak memiiliki SPKM (Surat Persetujuan Keluar Masuk) dari Pemprov Papua. “Tadi pesawat batik Air terbang ke Jakarta hanya membawa 30 penumpang. Karena ada 31 penumpang yang tidak diperbolehkan berangkat lantaran tak memiliki SPKM dari Pemprov Papua,” ujarnya.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di Bandara Sentani, kemarin pagi, penumpang pesawat Batik Air yang datang dari Jakarta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Penumpang yang turun ke semuanya menggunakan masker dan tetap menjaga jarak yang diawas secara ketat oleh petugas di bandara. Para penumpang juga langsung menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura. 

Selanjutnya, petugas KKP juga melakukan pengecekan adminstrasi seperti hasil pemeriksaan Covid-19 dan lainnya. Kepala KKP Jayapura, Harold Pical menuturkan  seluruh penumpang yang datang dan berangkat di Bandara Sentani diwajibkan mengisi Health Alert Card,  agar nantinya mudah di pantau. 

Dari pemeriksaan petugas KKP, lanjutnya, para penumpang juga dipastikan bebas dari Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test maupun PCR yang dimiliki para penumpang. 

Salah seorang penumpang, Ibu Tita mengaku tidak keberatan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi. “Tidak keberatan dengan protokol kesehatan yang diterapkan. Kita setuju setuju saja,” singkatnya kepada Cenderawasih Pos.

Sementara itu, Neni Nuraini salah seorang calon penumpang tujuan Jakarta yang gagal berangkat mengaku tidak memiliki SPKM yang dikeluarkan Pemprov Papua. 

Neni Nuraini mengaku sudah mengeluarkan biaya tiket pesawat seharga Rp 4 juta lebih dan rapid test sebesar Rp 450 ribu, namun gagal berangkat lantaran tidak memiliki SPKM. “Saya batal berangkat karena belum memenuhi salah satu persyaratan yaitu surat keluar masuk dari Pemprov Papua,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penalti Pahabol Ditepis, Persipura Berbagi Poin

Secara terpisah, Area Manager Lion Group  Wilayah Papua, Agung Setyo Wibowo mengakui telah memberangkatkan 30 penumpang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, kemarin. 

Penumpang yang diberangkat ini menurut Agung memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam Juknis yang diberikan kepada Lion Group Wilayah Papua.

Mengenai persyaratan calon penumpang yang akan terbang keluar Papua, Agung menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama yaitu memiliki surat keterangan RT-PCR atau surat Rapid Tes dengan hasil negatif yang berlaku selama 10 hari dan 7 hari pada saat keberangkatan. “Surat tersebut dapat dibuat di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Papua,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. 

Selanjutnya, calon penumpang menurut Agung, wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Electronik (HAC) secara online dilakukan pada saat pembelian tiket. 

“Calon penumpang juga harus mengurus SPKM Wilayah Papua dari Pemprov Papua. Jika persyaratan ini tidak lengkap, calon penumpang tidak diperkenankan berangkat,” tandasnya. 

“Hari ini (kemarin, red) banyak calon penumpang yang tidak bia berangkat karena tidak memiliki SPKM. Mereka ditunda pemberangkatannya dan akan kami layani untuk penerbangan selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2020,” sambungnya.

Adapun persyaratan bagi penumpang yang masuk atau tiba di Bandara Sentani menurut Agung, adalah warga ber-KTP Papua atau berdomisili/bekerja di Papua termasuk suami, istri dan anak. Penumpang yang tiba ini menurutnya harus memiliki surat keterangan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari, atau surat keterangan rapid tes.

“Penumpang yang tiba juga harus mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Electronik (HAC) secara online yang dilakukan saat pembelian tiket di daerah asal,” pungkasnya. 

Sementara itu, Sales and Manager Marketing Garda Indonesia Cabang Jayapura, Radhitya Prastanika mengatakan, setiap warga yang hendak masuk dan keluar Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia juga harus melengkapi persyaratan.

Bagi warga yang memiliki KTP Papua yang hendak pulang ke Papua menurut Radhitya Prastanika harus melakukan rapid tes dengan hasil negatif atau non reaktif. Sedangkan warga yang tidak memiliki KTP Papua wajib melakukan PCR tes. 

“Penumpang juga harus mendapatkan FOI GA atau surat izin terbang dari Garuda Indonesia. FOI GA ini dapat diambil di bandara dan diisi saat check in,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Bupati Keerom Berikan Apresiasi Untuk Rindam XVII Cenderawasih

Sementara itu, bagi penumpang yang akan berangkat keluar Papua menurut Radhitya Prastanika, selain memiliki kartu identitas, calon penumpang juga wajib mengurus SPKM Wilayah Papua yang dikeluarkan Pemprov Papua. 

Dikatakan, calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan rapid tes atau PCR tes serta FOI GA. “Jadi ada beberapa destinasi yang mewajibkan penumpang untuk menjalani PCR tes seperti Jakarta, Denpasar, Balikpapan dan beberapa kota lainnya. Namun bagi calon penumpang yang hanya transit di Cengkarang untuk tujuan Jogjakarta misalnya, cukup hanya melakukan rapid tes,” jelasnya.

Disinggung mengenai pengurusan SIKM DKI Jakarta, Radhitya Prastanika mengatakan, SIKM DKI Jakarta hanya diperlukan bagi penumpang destinasi Jakarta atau yang akan masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Sementara bagi penumpang yang transit di Cengkareng tidak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta,” tambahnya. 

“Sebelum melakukan cetak tiket pihaknya meminta calon penumpang untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum berangkat,” sambungnya.

Radhitya Prastanika mengakui saat ini permintaan penumpang yang berangkat ke Jakarta maupun yang balik ke Jayapura meningkat. melihat situasi tersebut pihaknya menambah flight dengan scedul yang sama Jakarta-Jayapura-Jakarta.

“Seat yang kami sediakan yaitu 6 bisnis dan 100 ekonomi. Rata-rata permintaan full. Baik penerbangan tanggal 15  Juni  dan penerbangan pada 17 Juni 2020 mendatang. Mengingat permintaan penumpang yang tinggi maka kami menambah satu flight lagi,” pungkasnya. (roy/ana/nat)

Persyaratan Penumpang Keluar Papua

Garuda Indonesia

  1. 1. Penumpang Keluar Papua
  1. a. Memiliki KTP
  2. b. SPKM Wilayah Papua
  3. c. Rapid tes
  4. d. Destinasi Jakarta miliki SIKM Provinsi DKI Jakarta
  5. e. Surat izin terbang dari Garuda Indonesia
  1. 2. Penumpang Masuk papua
  1. a. KTP
  2. b. Rapid tes untuk penumpang KTP Papua, PCR tes untuk penumpang yang tidak memiliki KTP Papua.
  3. c. Surat izin terbang dari Garuda Indonesia. 

Lion Group

  1. 1. Penumpang Keluar Papua
  1. a. Memiliki KTP
  2. b. Surat keterangan RT-PCR atau surat rapid tes dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari dan 7 hari pada saat keberangkatan (dibuat di Labkesda Provinsi Papua).
  3. c. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik (HAC) secara online pada saat pembelian tiket.
  4. d. Memiliki SPKM Wilayah Papua
  5. 2. Penumpang yang Masuk ke Papua
  1. a. Memiliki KTP
  2. b. Memiliki surat keterangan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan rapid tes.
  3. c. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik (HAC) secara online pada saat pembelian tiket.
PERIKSA KESEHATAN: Petugas dari KKP Jayapura saat memeriksa kesehatan penumpang pesawat Batik Air yang tiba di Bandara Sentani, Jumat (12/6). ( FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Batik Air Mendarat Perdana, Bawa 92 Penumpang

SENTANI-Pesawat Batik Air merupakan pesawat perdana yang mendarat di Bandara Sentani, Jayapura dengan membawa penumpang pasca Pemprov Papua memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat dengan Relaksasi Kontekstual Papua atau PSDD Relaksasi yang melonggarkan larangan angkutan penumpang pesawat dan  kapal laut.

Pesawat yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng ini landing di landasan pacu Bandara Sentani, Jumat (12/6) kemarin sekira pukul 07.05 WIT. Pesawat ini membawa 92 orang penumpang dari Jakarta. 

Pada pukul 10.45 WIT., pesawat ini kembali mengudara dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan membawa 30 penumpang. Sebenarnya pesawat ini rencananya membawa 61 penumpang. Namun 31 penumpang batal berangkat lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen. 

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Sentani Jayapura, Antonius Widyo Praptono yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos mengakui adanya 31 penumpang Batik Air yang gagal terbang. 

Antonius mengatakan, 31 penumpang ini dilarang untuk terbang lantaran tidak memiiliki SPKM (Surat Persetujuan Keluar Masuk) dari Pemprov Papua. “Tadi pesawat batik Air terbang ke Jakarta hanya membawa 30 penumpang. Karena ada 31 penumpang yang tidak diperbolehkan berangkat lantaran tak memiliki SPKM dari Pemprov Papua,” ujarnya.

Dari pantauan Cenderawasih Pos di Bandara Sentani, kemarin pagi, penumpang pesawat Batik Air yang datang dari Jakarta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

Penumpang yang turun ke semuanya menggunakan masker dan tetap menjaga jarak yang diawas secara ketat oleh petugas di bandara. Para penumpang juga langsung menjalani pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner yang dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura. 

Selanjutnya, petugas KKP juga melakukan pengecekan adminstrasi seperti hasil pemeriksaan Covid-19 dan lainnya. Kepala KKP Jayapura, Harold Pical menuturkan  seluruh penumpang yang datang dan berangkat di Bandara Sentani diwajibkan mengisi Health Alert Card,  agar nantinya mudah di pantau. 

Dari pemeriksaan petugas KKP, lanjutnya, para penumpang juga dipastikan bebas dari Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test maupun PCR yang dimiliki para penumpang. 

Salah seorang penumpang, Ibu Tita mengaku tidak keberatan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi. “Tidak keberatan dengan protokol kesehatan yang diterapkan. Kita setuju setuju saja,” singkatnya kepada Cenderawasih Pos.

Sementara itu, Neni Nuraini salah seorang calon penumpang tujuan Jakarta yang gagal berangkat mengaku tidak memiliki SPKM yang dikeluarkan Pemprov Papua. 

Neni Nuraini mengaku sudah mengeluarkan biaya tiket pesawat seharga Rp 4 juta lebih dan rapid test sebesar Rp 450 ribu, namun gagal berangkat lantaran tidak memiliki SPKM. “Saya batal berangkat karena belum memenuhi salah satu persyaratan yaitu surat keluar masuk dari Pemprov Papua,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jangan Sampai Latihan Lain, Main Lain

Secara terpisah, Area Manager Lion Group  Wilayah Papua, Agung Setyo Wibowo mengakui telah memberangkatkan 30 penumpang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, kemarin. 

Penumpang yang diberangkat ini menurut Agung memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam Juknis yang diberikan kepada Lion Group Wilayah Papua.

Mengenai persyaratan calon penumpang yang akan terbang keluar Papua, Agung menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama yaitu memiliki surat keterangan RT-PCR atau surat Rapid Tes dengan hasil negatif yang berlaku selama 10 hari dan 7 hari pada saat keberangkatan. “Surat tersebut dapat dibuat di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Papua,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. 

Selanjutnya, calon penumpang menurut Agung, wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Electronik (HAC) secara online dilakukan pada saat pembelian tiket. 

“Calon penumpang juga harus mengurus SPKM Wilayah Papua dari Pemprov Papua. Jika persyaratan ini tidak lengkap, calon penumpang tidak diperkenankan berangkat,” tandasnya. 

“Hari ini (kemarin, red) banyak calon penumpang yang tidak bia berangkat karena tidak memiliki SPKM. Mereka ditunda pemberangkatannya dan akan kami layani untuk penerbangan selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2020,” sambungnya.

Adapun persyaratan bagi penumpang yang masuk atau tiba di Bandara Sentani menurut Agung, adalah warga ber-KTP Papua atau berdomisili/bekerja di Papua termasuk suami, istri dan anak. Penumpang yang tiba ini menurutnya harus memiliki surat keterangan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari, atau surat keterangan rapid tes.

“Penumpang yang tiba juga harus mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Electronik (HAC) secara online yang dilakukan saat pembelian tiket di daerah asal,” pungkasnya. 

Sementara itu, Sales and Manager Marketing Garda Indonesia Cabang Jayapura, Radhitya Prastanika mengatakan, setiap warga yang hendak masuk dan keluar Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia juga harus melengkapi persyaratan.

Bagi warga yang memiliki KTP Papua yang hendak pulang ke Papua menurut Radhitya Prastanika harus melakukan rapid tes dengan hasil negatif atau non reaktif. Sedangkan warga yang tidak memiliki KTP Papua wajib melakukan PCR tes. 

“Penumpang juga harus mendapatkan FOI GA atau surat izin terbang dari Garuda Indonesia. FOI GA ini dapat diambil di bandara dan diisi saat check in,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

Baca Juga :  Kabupaten Mamberamo Tengah Raih Predikat WDP

Sementara itu, bagi penumpang yang akan berangkat keluar Papua menurut Radhitya Prastanika, selain memiliki kartu identitas, calon penumpang juga wajib mengurus SPKM Wilayah Papua yang dikeluarkan Pemprov Papua. 

Dikatakan, calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan rapid tes atau PCR tes serta FOI GA. “Jadi ada beberapa destinasi yang mewajibkan penumpang untuk menjalani PCR tes seperti Jakarta, Denpasar, Balikpapan dan beberapa kota lainnya. Namun bagi calon penumpang yang hanya transit di Cengkarang untuk tujuan Jogjakarta misalnya, cukup hanya melakukan rapid tes,” jelasnya.

Disinggung mengenai pengurusan SIKM DKI Jakarta, Radhitya Prastanika mengatakan, SIKM DKI Jakarta hanya diperlukan bagi penumpang destinasi Jakarta atau yang akan masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Sementara bagi penumpang yang transit di Cengkareng tidak perlu mengurus SIKM DKI Jakarta,” tambahnya. 

“Sebelum melakukan cetak tiket pihaknya meminta calon penumpang untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum berangkat,” sambungnya.

Radhitya Prastanika mengakui saat ini permintaan penumpang yang berangkat ke Jakarta maupun yang balik ke Jayapura meningkat. melihat situasi tersebut pihaknya menambah flight dengan scedul yang sama Jakarta-Jayapura-Jakarta.

“Seat yang kami sediakan yaitu 6 bisnis dan 100 ekonomi. Rata-rata permintaan full. Baik penerbangan tanggal 15  Juni  dan penerbangan pada 17 Juni 2020 mendatang. Mengingat permintaan penumpang yang tinggi maka kami menambah satu flight lagi,” pungkasnya. (roy/ana/nat)

Persyaratan Penumpang Keluar Papua

Garuda Indonesia

  1. 1. Penumpang Keluar Papua
  1. a. Memiliki KTP
  2. b. SPKM Wilayah Papua
  3. c. Rapid tes
  4. d. Destinasi Jakarta miliki SIKM Provinsi DKI Jakarta
  5. e. Surat izin terbang dari Garuda Indonesia
  1. 2. Penumpang Masuk papua
  1. a. KTP
  2. b. Rapid tes untuk penumpang KTP Papua, PCR tes untuk penumpang yang tidak memiliki KTP Papua.
  3. c. Surat izin terbang dari Garuda Indonesia. 

Lion Group

  1. 1. Penumpang Keluar Papua
  1. a. Memiliki KTP
  2. b. Surat keterangan RT-PCR atau surat rapid tes dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari dan 7 hari pada saat keberangkatan (dibuat di Labkesda Provinsi Papua).
  3. c. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik (HAC) secara online pada saat pembelian tiket.
  4. d. Memiliki SPKM Wilayah Papua
  5. 2. Penumpang yang Masuk ke Papua
  1. a. Memiliki KTP
  2. b. Memiliki surat keterangan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan rapid tes.
  3. c. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik (HAC) secara online pada saat pembelian tiket.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya