Wednesday, November 5, 2025
25.2 C
Jayapura

Bisa PSU pada TPS Tertentu, Bisa Juga Hitung Ulang

Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law atau proses hukum yang adil dalam demokrasi, yang menegaskan pentingnya proses yang jujur, adil, dan transparan sebagai dasar legitimasi.

“Dari keseluruhan dinamika persidangan, terdapat beberapa kemungkinan arah putusan MK. Pertama, MK dapat memerintahkan PSU terbatas di TPS yang terbukti bermasalah sebagai langkah untuk menjaga kepastian hukum dan integritas Pilkada,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9).

Kemudian, kedua, MK juga bisa saja melakukan koreksi hasil suara dengan cara mengesampingkan suara yang dinyatakan tidak sah, apabila penyelenggaraan PSU ulang dianggap tidak efektif. Lebih jauh, MK juga memiliki ruang untuk menilai pelanggaran sebagai terstruktur, sistematis, dan masif, yang dapat berimplikasi pada putusan yang lebih mendasar.

Baca Juga :  Ratusan Orang Ajukan Petisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Namun, tetap terbuka pula opsi bagi MK untuk menolak permohonan pemohon apabila dinilai tidak terbukti secara hukum.

“Pada akhirnya, prediksi akademik yang paling rasional adalah bahwa MK akan menegaskan kembali pentingnya prosedur sebagai dasar lahirnya substansi hasil Pilkada,” ujarnya.

“Jadi putusan sengketa PSU Gubernur Papua bukan hanya menentukan pemenang, tetapi juga menjadi preseden penting bahwa kedaulatan rakyat hanya sah jika ditempuh melalui prosedur yang benar,” papar Lily.

Pada titik inilah peran MK sebagai pengawal konstitusi dan penafsir terakhir prinsip-prinsip demokrasi akan menjadi rujukan penting bagi penguatan legitimasi Pilkada dan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Seperti diketahui bersama sidang lanjutan seketa Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada, Rabu 17 Agustus 2025 besok dengan agenda putusan. (jim/ade)

Baca Juga :  Tok! NHPD untuk Anggaran Pilkada Tahun 2024

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Prinsip ini sejalan dengan asas due process of law atau proses hukum yang adil dalam demokrasi, yang menegaskan pentingnya proses yang jujur, adil, dan transparan sebagai dasar legitimasi.

“Dari keseluruhan dinamika persidangan, terdapat beberapa kemungkinan arah putusan MK. Pertama, MK dapat memerintahkan PSU terbatas di TPS yang terbukti bermasalah sebagai langkah untuk menjaga kepastian hukum dan integritas Pilkada,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9).

Kemudian, kedua, MK juga bisa saja melakukan koreksi hasil suara dengan cara mengesampingkan suara yang dinyatakan tidak sah, apabila penyelenggaraan PSU ulang dianggap tidak efektif. Lebih jauh, MK juga memiliki ruang untuk menilai pelanggaran sebagai terstruktur, sistematis, dan masif, yang dapat berimplikasi pada putusan yang lebih mendasar.

Baca Juga :  Anggaran PSU Disepakati Rp 189 Miliar

Namun, tetap terbuka pula opsi bagi MK untuk menolak permohonan pemohon apabila dinilai tidak terbukti secara hukum.

“Pada akhirnya, prediksi akademik yang paling rasional adalah bahwa MK akan menegaskan kembali pentingnya prosedur sebagai dasar lahirnya substansi hasil Pilkada,” ujarnya.

“Jadi putusan sengketa PSU Gubernur Papua bukan hanya menentukan pemenang, tetapi juga menjadi preseden penting bahwa kedaulatan rakyat hanya sah jika ditempuh melalui prosedur yang benar,” papar Lily.

Pada titik inilah peran MK sebagai pengawal konstitusi dan penafsir terakhir prinsip-prinsip demokrasi akan menjadi rujukan penting bagi penguatan legitimasi Pilkada dan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Seperti diketahui bersama sidang lanjutan seketa Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada, Rabu 17 Agustus 2025 besok dengan agenda putusan. (jim/ade)

Baca Juga :  Ratusan Orang Ajukan Petisi Selamatkan Hutan Adat Papua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya