JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyebut pelanggaran HAM juga terjadi di Pemilu Februari lalu. Dimana banyak warga terutama kelompok marginal dan rentan yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya. Itu disebut menjadi bagian dari unsur melanggar HAM.
Sebagaimana di Pilpres kemarin kata Frits, ada orang yang tidak bisa mencoblos ketika berada di pelabuhan, bandara, rumah sakit akibat tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) dan nama mereka tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
“Kelompok kelompok marginal, difabel, mereka yang berada di tahanan dan rumah sakit berpotensi dilanggar hak konstitusional mereka akibat tidak adanya TPS dan nama mereka tidak tercantum di DPT,” kata Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (13/9).
Selain berpotensi adanya pelanggaran HAM, di Pilkada juga berpotensi terjadi konflik antara pendukung. Karenanya Komnas HAM meminta bakal calon kepala daerah untuk lebih bijaksana dan tidak membenturkan para pendukung. “Para calon jangan benturkan para pendukung, tidak memanfaatkan kekuasaan termasuk menghindari kampanye yang sentimen rasis, suku dan agama saat kampanye nantinya,” imbaunya.
Untuk menghindari adanya pelanggaran HAM, Komnas HAM meminta penyelenggara harus melakukan salinan data dan perbaikan terhadap penyelenggaraan Pilkada. Dimana pengawas dan Gakumdu harus ada upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana Pemilu. Selain itu, menempatkan TPS di tempat tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat. Termasuk menempatkan TPS di bandara, pelabuhan, rumah sakit, dan lapas agar masyarakat bisa menggunakan hak suaranya.