JAYAPURA-Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah untuk keempat kalinya mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK Provinsi Papua, Entrop Kota Jayapura, Selasa (16/5)) oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Martuama Saragi kepada Bupati Puncak Willem Wandik dan dihadiri Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen, SIP.
Selain Pemda Puncak, terdapat tujuh kabupaten lain yang menerima laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan TA 2022 yaitu, Mappi, Mimika, Kepulauan Yapen, Merauke, Asmat, Yahukimo dan Nduga.
WTP kali ini merupakan yang keempat kalinya diterima Pemkab Puncak sejak tahun 2019.
‘’Ini kado terindah, saya bahagia sekali karena di akhir masa pengabdian, kembali mendapatkan predikat WTP dari BPK, dan ini yang keempat kalinya kami terima secara berturut turut sejak tahun 2019, ’’ ungkap Bupati Puncak Willem Wandik, SE., M.Si., dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos dari Diskominfo Kabupaten Puncak, Selasa (16/5).
Hal yang membuat bupati dua periode ini bahagia karena meskipun Kabupaten Puncak termasuk wilayah yang terus berkonflik namun seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD serta pendampingan BPK, bekerja keras dan sungguh-sungguh sehingga mendapatkan kado terindah dengan predikat WTP di akhir masa pengabdiannya.
Masa jabatan Willem Wandik untuk periode kedua menjadi Bupati Puncak berakhir pada September 2023 mendatang.
Kabupaten Puncak dimekarkan dari Kabupaten Puncak Jaya tahun 2008 dan dalam masa 14 tahun sampai saat ini sudah mendapatkan WTP selama empat kali berturut-turut di periode kedua pemerintahan Bupati Willem Wandik.
‘’Saya selaku bupati dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua OPD, dinas-dinas, kantor-kantor dan semua pihak yang bekerja keras selama saya menjadi bupati dua periode dan hasilnya laporan keuangan kita sangat baik,’’ tambahnya.
Bupati Wandik berharap agar bupati yang nantinya terpilih menggantikan dirinya mempertahankan predikat WTP dan bisa mencapai target penyelesaian rekomendasi dari BPK.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Martuama Saragi dalam sambutannya mengatakan berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per semester II Tahun 2022 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan data dan informasi untuk Kabupaten Puncak jumlah rekomendasi sebanyak 597 dan 436 atau (73,03%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
‘’Kabupaten yang belum memenuhi standar minimal target pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK yaitu 75%. Kami harapkan hal ini menjadi perhatian agar bupati terus mendorong para kepala OPD dan pihak terkait untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sehingga di waktu yang akan datang target pencapaiannya bisa dipenuhi,’’ pinta Martuama Saragi. (Diskiminfo Puncak/wen)