Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pekey Antarkan Kota Jayapura Raih Opini WTP

Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Akan Diselesaikan Dalam 30 Hari

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey MSi , berhasil mengantarkan Kota Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)tahun 2022.

Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, Raihan opini wajar tanpa pengecualian ini merupakan capaian yang kesembilan kalinya dari pemerintah kota Jayapura. Dan ini juga sekaligus raihan opini WTP pertama dalam kepemimpinan PJ Wali Kota Jayapura, Frans Pekey.

“Kita bersyukur kepada Tuhan karena Pemkot Jayapura dalam audit pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI tahun 2022 yang diserahkan hari ini, bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Frans Pekey, Senin (15/5) lalu.

Dia mengatakan, penkot Jayapura sudah mendapatkan sembilan kali WTP murni ditambah WTP penjelas, sehingga menjadi 10 kali WTP. Dalam pengelolaan WTP tahun 2022 di masa transisi, bersama PJ Sekda Kota Jayapura dan seluruh jajaran pemerintah kota Jayapura tetap mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang telah diraih.

Baca Juga :  Terus Bawa Kota Jayapura ke Arah Lebih Baik

Lanjut dia, dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah kota Jayapura berbasis aktual kemudian dengan sistem akuntansi pemerintah yang sudah terbangun, maka bersama sama dengan DPR Kota untuk berkolaborasi, bermitra, menjaga, mengawal, pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah dan DPR Kota dalam hal pengawasan yang. Sejauh ini sudah berjalan bagus, sehingga hasilnyapun bisa diraih opini WTP yang ke sembilan kali.

“Dalam opini selalu ada rekomendasi, karena WTP bukan berarti bahwa terbebas dari rekomendasi. Itu menjadi catatan pemerintah daerah bersama DPR, mengawal untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Itu diberi waktu 60 hari, tapi kita dorong akan menyelesaikan dalam 30 hari saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Muchlis Karim mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua.

Baca Juga :  Lestarikan Lingkungan Sejak Dini

Dia mengatakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pihak BPK bahwa maksimal pemerintah kota/kabupaten wajib menindaklanjut di catatan-catatan yang ada di LKPD tersebut selama 60 hari kedepan.

Namun menurutnya sesuai arahan dari penjabat Walikota Jayapura bahwa pihaknya akan menggunakan waktu sekitar 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK baik Tahun 2022 maupun sisa rekomendasi BPK di tahun 2021.

“Batas waktu memang yang disampaikan oleh BPK perwakilan Papua itu 60 hari. Tetapi kita biasanya dari pemerintah kota Jayapura usahakan 30 hari itu sudah selesai. Supaya 30 hari selanjutnya kalau ada hal-hal yang kurang itu, bisa segera diselesaikan sebelum 60 hari itu,”bebernya.

Karena itu pihaknya sangat optimis bahwa rekomendasi itu akan diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan BPK.

“Jadi 60 hari itu sudah tuntas semua, begitu juga dengan rekomendasi hasil temuan-temuan yang rekomendasi yang sebelum-sebelumnya,”pungkasnya.(roy/wen)

Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Akan Diselesaikan Dalam 30 Hari

JAYAPURA-Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekey MSi , berhasil mengantarkan Kota Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)tahun 2022.

Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, Raihan opini wajar tanpa pengecualian ini merupakan capaian yang kesembilan kalinya dari pemerintah kota Jayapura. Dan ini juga sekaligus raihan opini WTP pertama dalam kepemimpinan PJ Wali Kota Jayapura, Frans Pekey.

“Kita bersyukur kepada Tuhan karena Pemkot Jayapura dalam audit pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI tahun 2022 yang diserahkan hari ini, bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Frans Pekey, Senin (15/5) lalu.

Dia mengatakan, penkot Jayapura sudah mendapatkan sembilan kali WTP murni ditambah WTP penjelas, sehingga menjadi 10 kali WTP. Dalam pengelolaan WTP tahun 2022 di masa transisi, bersama PJ Sekda Kota Jayapura dan seluruh jajaran pemerintah kota Jayapura tetap mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian yang telah diraih.

Baca Juga :  Satu Anggota Polisi Terluka Nyaris Diamuk Massa

Lanjut dia, dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah kota Jayapura berbasis aktual kemudian dengan sistem akuntansi pemerintah yang sudah terbangun, maka bersama sama dengan DPR Kota untuk berkolaborasi, bermitra, menjaga, mengawal, pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah dan DPR Kota dalam hal pengawasan yang. Sejauh ini sudah berjalan bagus, sehingga hasilnyapun bisa diraih opini WTP yang ke sembilan kali.

“Dalam opini selalu ada rekomendasi, karena WTP bukan berarti bahwa terbebas dari rekomendasi. Itu menjadi catatan pemerintah daerah bersama DPR, mengawal untuk menindaklanjuti rekomendasi itu. Itu diberi waktu 60 hari, tapi kita dorong akan menyelesaikan dalam 30 hari saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Muchlis Karim mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti beberapa catatan yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua.

Baca Juga :  BPK Segera Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Keuangan Pemkot Jayapura

Dia mengatakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pihak BPK bahwa maksimal pemerintah kota/kabupaten wajib menindaklanjut di catatan-catatan yang ada di LKPD tersebut selama 60 hari kedepan.

Namun menurutnya sesuai arahan dari penjabat Walikota Jayapura bahwa pihaknya akan menggunakan waktu sekitar 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK baik Tahun 2022 maupun sisa rekomendasi BPK di tahun 2021.

“Batas waktu memang yang disampaikan oleh BPK perwakilan Papua itu 60 hari. Tetapi kita biasanya dari pemerintah kota Jayapura usahakan 30 hari itu sudah selesai. Supaya 30 hari selanjutnya kalau ada hal-hal yang kurang itu, bisa segera diselesaikan sebelum 60 hari itu,”bebernya.

Karena itu pihaknya sangat optimis bahwa rekomendasi itu akan diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan BPK.

“Jadi 60 hari itu sudah tuntas semua, begitu juga dengan rekomendasi hasil temuan-temuan yang rekomendasi yang sebelum-sebelumnya,”pungkasnya.(roy/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya