JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyuluhan standar norma HAM hak atas tanah dan sumberdaya alam. Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan, standar norma dan pengaturan nomor 07 tentang HAM atas tanah dan sumber daya alam sebagai dokumen penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai tata aturan intrumen HAM nasional.
“Bukan hal baru yang dihadapi oleh masyarakat pemilik hak ulayat atas perampasan dan dan penguasaan lahan, serta hak hak ulayat secara sepihak oleh pemerintah dan operasinya perusahan perusahan. Contohnya, perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah salah satunya di wilayah kabupaten Keerom,” terang Frits, Selasa (16/5).
Kata Frits, problem hak atas tanah dan sumber daya alam haruslah diadvokasi secara bersama antara pemilik hak ulayat dan lembaga lembaga negara serta pemerintah. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan HAM atas kepemilikan hak ulayat.
“Hingga saat ini, terdapat enam pengaduan yang sedang dintagani Komnas HAM. Pengaduannya rata rata tentang tenaga kerja koperasi antara pemilik hak ulayat dengan perusahaan,” ucapnya.
Disampaikan Frits, banyak persoalan yang terjadi di Kabupaten Keerom terutama soal tanah. Misalnya dalam pertemuan yang dilakukan kemarin, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait penambangan ilegel di Senggi dan Lereh.
“Kami sudah tindak lanjut berbagai pengaduan dari masyarakat, kami tindak lanjuti dengan sosialisasi dan rekoemndasinya akan ada pertemuan dan mendorong Pemda setempat untuk melakukan stakeholder meeting. Dengan begitu, para pihak akan duduk untuk merumuskan kebijakan bersama dalam rangka penyelesaian masalah. Karena itu satu satunya cara dan di luar itu sulit,” bebernya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada (15/5) melakukan penyuluhan dan diskusi permasalahan atas tanah dan sumber daya alam. Dimana melibatkan peserta terpilih sebanyak 18 orang dari unsur pemerintah kampung, Dewan Adat Kerom, para ondoafi, kepala suku dan tokoh pemuda Keerom.
Diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi segera dilakukan stakeholder meeting , pemilik hak ulayat dewan adat, perusahan dan pemerintah untuk membicarakan langka penyelesaian ham atas pemilikan serta pelibatan masyarakat dan dilakukan penyuluhan HAM atas tanah dan sumber daya alam bagi masyarakat dan birokrasi. (fia/wen)