Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tahap II Kasus Makar Dipertanyakan

7 tersangka kasus Makar terkait demo rusuh di Jayapura pada 29 Agustus lalu

JAYAPURA-Hampir sebulan sejak kasusnya dilimpahkan Polda Papua ke Kalimantan Timur pada 4 Oktober lalu, penanganan perkara 7 tersangka kasus Makar terkait demo rusuh di Jayapura pada 29 Agustus lalu, belum masuk tahap II.

Anggota Tim Penasehat Hukum 7 tersangka kasus Makar, Gustav Kawer mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan pelimpahan perkara dari Polisi kepada pihak Jaksa.

“Kita belum menerima informasi terkait  pelimpahan perkara dari Polisi kepada jaksa. Polisi belumn limpahkan ke jaksa,” ucap Gustav kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (1/11).

Gustav berharap jika nanti dilakukan  pelimpaham dalam  waktu dekat, Polisi ataupun Jaksa yang  menerimanya harus memberikan  konfirmasi kepada dirinya sebagai pengacara hukum dari 7 tersangka yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosay,  Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.

Baca Juga :  Bupati Costan Oktemka Apresiasi Kinerja KPU Pegubin

“Kondisi ketujuhnya sampai saat ini baik, namun sampai saat ini mereka mengeluhkan jarak yang jauh. Mereka masih tetap meminta untuk persidangannya kembali ke Papua baik itu di Jayapura atau daerah lainnya yang pasti di Papua,” ungkap Gustav.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AK Kamal mengaku Jaksa belum mengeluarkan P21nya. “Untuk tahap I nya sudah kami lakukan dan sudah ada jawaban, selanjutnya kita tunggu tahap II-nya,” terang Kamal.

Dikatakan, pemindahan 7 tersangka kasus makar agar proses hukum diharapkan normal dan tidak ada intimidasi baik terhadap hakim ataupun jaksa. Sehingga apa yang  dilakukan para tersangka terungkap dalam proses persidangan dan fakta  fakta yang disangkakakan itu benar-benar terjadi  sehingga  hukum positifnya  berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa

“Persidangan tetap kami lakukan di Kaltim dengan memperhatikan faktor keamanan,” tegas Kamal. (fia/nat)

7 tersangka kasus Makar terkait demo rusuh di Jayapura pada 29 Agustus lalu

JAYAPURA-Hampir sebulan sejak kasusnya dilimpahkan Polda Papua ke Kalimantan Timur pada 4 Oktober lalu, penanganan perkara 7 tersangka kasus Makar terkait demo rusuh di Jayapura pada 29 Agustus lalu, belum masuk tahap II.

Anggota Tim Penasehat Hukum 7 tersangka kasus Makar, Gustav Kawer mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait dengan pelimpahan perkara dari Polisi kepada pihak Jaksa.

“Kita belum menerima informasi terkait  pelimpahan perkara dari Polisi kepada jaksa. Polisi belumn limpahkan ke jaksa,” ucap Gustav kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (1/11).

Gustav berharap jika nanti dilakukan  pelimpaham dalam  waktu dekat, Polisi ataupun Jaksa yang  menerimanya harus memberikan  konfirmasi kepada dirinya sebagai pengacara hukum dari 7 tersangka yakni Buchtar Tabuni, Agus Kosay,  Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.

Baca Juga :  Boaz Solossa ke Borneo FC?

“Kondisi ketujuhnya sampai saat ini baik, namun sampai saat ini mereka mengeluhkan jarak yang jauh. Mereka masih tetap meminta untuk persidangannya kembali ke Papua baik itu di Jayapura atau daerah lainnya yang pasti di Papua,” ungkap Gustav.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AK Kamal mengaku Jaksa belum mengeluarkan P21nya. “Untuk tahap I nya sudah kami lakukan dan sudah ada jawaban, selanjutnya kita tunggu tahap II-nya,” terang Kamal.

Dikatakan, pemindahan 7 tersangka kasus makar agar proses hukum diharapkan normal dan tidak ada intimidasi baik terhadap hakim ataupun jaksa. Sehingga apa yang  dilakukan para tersangka terungkap dalam proses persidangan dan fakta  fakta yang disangkakakan itu benar-benar terjadi  sehingga  hukum positifnya  berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Polisi Temukan Tiga Korban Hilang Pasca Kerusuhan

“Persidangan tetap kami lakukan di Kaltim dengan memperhatikan faktor keamanan,” tegas Kamal. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya