Tuesday, March 18, 2025
26.7 C
Jayapura

Oknum Polisi Divonis Bebas dalam Sidang Asusila Anak di Bawah Umur

JAYAPURA-Seorang anak dibawah umur yang berusia lima tahun, sebut saja bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kerom. Kasus ini  terjadi di Kerom pada tahun 2022 lalu. Namun mirisnya, kasus bergulir sejak tahun 2022 itu baru mendapatkan putusan pada Januari 2025.

Orang tua dan keluarga mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jayapura karena sama sekali tidak berpihak pada hak dan masa depan anak. 

โ€œKami sangat kecewa dengan putusan hakim, terdakwa divonis bebas,โ€ujar Deden Gustiawan selaku pengacara korban, Jumat (14/3).

Pihaknya mengaku, dari penyelidikan,  penyidikan hingga naik ke meja pengadilan, kasus ini seperti diupayakan untuk ditutup-tutupi. Bahkan dengan dalil menjaga privasi korban yang masih di bawah umur itu kasus itu bahkan tidak dibuka kepublik termasuk selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman Pendeta di Wamena Diamankan

Dia mengatakan, pasca kejadian, sudah ada upaya penyelesaian kasus secara  kekeluargaan antara keluarga korban dan terdakwa di Polres Kerom. Dimana ketika itu terdakwa berjanji melalui surat pernyataannya akan membayar biaya perawatan korban senilai Rp 80 juta  namun hal tersebut tidak dilaksanakan terdakwa sehingga keluarga menempuh jalur hukum.

โ€œPutusan bebas terdakwa pada  20 Januari 2025, dengan nomor Perkara 329/Pidus/2024/PN/ Jayapura. Kasus ini dari 2022 diputuskan 2025. Kami merasa sangat dirugikan,โ€ tambahnya.

JAYAPURA-Seorang anak dibawah umur yang berusia lima tahun, sebut saja bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Kerom. Kasus ini  terjadi di Kerom pada tahun 2022 lalu. Namun mirisnya, kasus bergulir sejak tahun 2022 itu baru mendapatkan putusan pada Januari 2025.

Orang tua dan keluarga mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jayapura karena sama sekali tidak berpihak pada hak dan masa depan anak. 

โ€œKami sangat kecewa dengan putusan hakim, terdakwa divonis bebas,โ€ujar Deden Gustiawan selaku pengacara korban, Jumat (14/3).

Pihaknya mengaku, dari penyelidikan,  penyidikan hingga naik ke meja pengadilan, kasus ini seperti diupayakan untuk ditutup-tutupi. Bahkan dengan dalil menjaga privasi korban yang masih di bawah umur itu kasus itu bahkan tidak dibuka kepublik termasuk selama persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Rezim Ganti, HAM Masih Terpinggirkan

Dia mengatakan, pasca kejadian, sudah ada upaya penyelesaian kasus secara  kekeluargaan antara keluarga korban dan terdakwa di Polres Kerom. Dimana ketika itu terdakwa berjanji melalui surat pernyataannya akan membayar biaya perawatan korban senilai Rp 80 juta  namun hal tersebut tidak dilaksanakan terdakwa sehingga keluarga menempuh jalur hukum.

โ€œPutusan bebas terdakwa pada  20 Januari 2025, dengan nomor Perkara 329/Pidus/2024/PN/ Jayapura. Kasus ini dari 2022 diputuskan 2025. Kami merasa sangat dirugikan,โ€ tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya