Wednesday, December 17, 2025
25.8 C
Jayapura

Akademisi: Pelanggaran HAM di Papua Dibiarkan Pemerintah

Untuk itu akademisi hukum Uncen itu mendesak para Gubernur di seluruh provinsi di Tanah Papua untuk mengambil langkah tegas mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Presiden RI. Menurut profesor, mandeknya penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua disebabkan belum adanya usulan resmi dari para kepala daerah kepada pemerintah pusat. Sebutnya permasalahan kekerasan di Papua seakan segaja dibiarkan oleh pemerintah daerah.

Merujuk pada amanat UU Otsus, pada Pasal 46 Ayat 2 dan Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dilakukan dengan usulan Gubernur dan kemudian selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Presiden oleh Presiden Republik Indonesia. “Inisiatif awal harus datang dari para Gubernur di Papua. Kondisi ini seakan dibiarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Apakah Presiden Tidak Punya Cara Lain Untuk Mengakhiri Konflik di Papua ?

Kemudian ia sampaikan Mendirikan Pengadilan HAM di Papua merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, masalah pelanggaran HAM juga bisa diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Namun hingga kini belum terlaksana. Mengenai sejarah Papua lebih lanjut Hataria, sebenarnya kalarifikasi sejarah juga sudah diatur dalam UU Otsus yaitu pada pasal 46 yang dijadikan satu dengan KKR.

Untuk itu akademisi hukum Uncen itu mendesak para Gubernur di seluruh provinsi di Tanah Papua untuk mengambil langkah tegas mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Presiden RI. Menurut profesor, mandeknya penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua disebabkan belum adanya usulan resmi dari para kepala daerah kepada pemerintah pusat. Sebutnya permasalahan kekerasan di Papua seakan segaja dibiarkan oleh pemerintah daerah.

Merujuk pada amanat UU Otsus, pada Pasal 46 Ayat 2 dan Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dilakukan dengan usulan Gubernur dan kemudian selanjutnya akan diterbitkan Peraturan Presiden oleh Presiden Republik Indonesia. “Inisiatif awal harus datang dari para Gubernur di Papua. Kondisi ini seakan dibiarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes Bawaslu Wilayah 1 Ditunda

Kemudian ia sampaikan Mendirikan Pengadilan HAM di Papua merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Menurutnya, masalah pelanggaran HAM juga bisa diselesaikan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR. Namun hingga kini belum terlaksana. Mengenai sejarah Papua lebih lanjut Hataria, sebenarnya kalarifikasi sejarah juga sudah diatur dalam UU Otsus yaitu pada pasal 46 yang dijadikan satu dengan KKR.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya