Sunday, November 10, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan Pilot Berjumlah Lima Orang

Kini, polisi telah menetapkan Malas Gwijangge sebagai tersangka dan menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang.  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi di lokasi yakni, 6 butir selongsong peluru kaliber 5.56 mm, 5 buah serpihan logam, satu buah topi warna hijau bertuliskan YETI, 1 buah kacamata warna hitam, 2 buah headset helikopter warna merah hitam, 1 buah celana panjang Levi’s warna biru bertuliskan BLEND, 1 buah kameja lengan panjang warna putih bertuliskan Bisley, 1 buat celana dalam warna biru tua bertuliskan Jockey, 1 pasang sepatu dan kaos kaki, 1 buah ikat pinggang warna coklat bertuliskan PARISIAN, 1 buah jam tangan dan sebuah korek gas.

Baca Juga :  Pergeseran Bukan Penambahan

Malas Gwijangge sendiri kata Kapolres permah terlibat dalam beberapa perkara lainnya, diantaranya pembantaian karyawan PT Istaka Karya pada 2 Desember 2018 lalu di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, serta terlibat dalam penyanderaan Pilot berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Marthens dan pembakaran pesawat Susi Air di Distrik Paro, Kabupaten Nduga pada 7 Februari 2023.

Karena perbuatannya, Malas Gwijangge kini disangkakan Primair pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Subsider pasal 170 KUBP ayat (2) ke 3, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini pihaknya masih menerjunkan 4 tim untuk melakukan pengejaran dan pembersihan terhadap jalur-jalur yang diduga digunakan oleh kelompok Malas Gwijangge untuk datang dan pergi menuju Kabupaten Nduga.

Baca Juga :  Misskomunikasi, Warga Bertikai di Depan Perumahan Pemda Mimika

Bayu menyebut, pihaknya juga menemukan sebuah rumah kosong yang dulunya merupakan bekas operasi dan terdapat jejak-jejak kelompok Malas Gwijangge selama tinggal di Distrik Alama.

Selanjutnya, Ketua Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits B. Ramandey yang hadir dalam konferensi pers juga mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas peristiwa-peristiwa kemanusiaan.

Terkait kasus yang terjadi di Distrik Alama, pihaknya telah melakukan pemantauan secara pro-aktif serta mengumpulkan berbagai informasi juga melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Kini, polisi telah menetapkan Malas Gwijangge sebagai tersangka dan menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang.  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan investigasi di lokasi yakni, 6 butir selongsong peluru kaliber 5.56 mm, 5 buah serpihan logam, satu buah topi warna hijau bertuliskan YETI, 1 buah kacamata warna hitam, 2 buah headset helikopter warna merah hitam, 1 buah celana panjang Levi’s warna biru bertuliskan BLEND, 1 buah kameja lengan panjang warna putih bertuliskan Bisley, 1 buat celana dalam warna biru tua bertuliskan Jockey, 1 pasang sepatu dan kaos kaki, 1 buah ikat pinggang warna coklat bertuliskan PARISIAN, 1 buah jam tangan dan sebuah korek gas.

Baca Juga :  Toli FC dan Persigubin Wakil Papua di Babak Nasional

Malas Gwijangge sendiri kata Kapolres permah terlibat dalam beberapa perkara lainnya, diantaranya pembantaian karyawan PT Istaka Karya pada 2 Desember 2018 lalu di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, serta terlibat dalam penyanderaan Pilot berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Marthens dan pembakaran pesawat Susi Air di Distrik Paro, Kabupaten Nduga pada 7 Februari 2023.

Karena perbuatannya, Malas Gwijangge kini disangkakan Primair pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Subsider pasal 170 KUBP ayat (2) ke 3, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini pihaknya masih menerjunkan 4 tim untuk melakukan pengejaran dan pembersihan terhadap jalur-jalur yang diduga digunakan oleh kelompok Malas Gwijangge untuk datang dan pergi menuju Kabupaten Nduga.

Baca Juga :  Misskomunikasi, Warga Bertikai di Depan Perumahan Pemda Mimika

Bayu menyebut, pihaknya juga menemukan sebuah rumah kosong yang dulunya merupakan bekas operasi dan terdapat jejak-jejak kelompok Malas Gwijangge selama tinggal di Distrik Alama.

Selanjutnya, Ketua Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua, Frits B. Ramandey yang hadir dalam konferensi pers juga mengatakan bahwa Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas peristiwa-peristiwa kemanusiaan.

Terkait kasus yang terjadi di Distrik Alama, pihaknya telah melakukan pemantauan secara pro-aktif serta mengumpulkan berbagai informasi juga melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya