JAYAPURA–Insiden penembakan terhadap seorang warga sipil oleh oknum anggota Polri di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (12/2), menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di pusat kota itu memicu beragam komentar di media sosial, terutama terkait dugaan penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Masyarakat pun berharap adanya atensi serius dari institusi kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan bahwa peristiwa tersebut berada di luar kendali institusi dan bukan merupakan tindakan yang dibenarkan secara aturan.
Menurut Cahyo, apa yang dilakukan pelaku, Brigpol LR nyata mencoreng nama baik Polri dalam hal ini Polda Papua. Tindakannya yang terkesan arogan dan seenaknya melepaskan tembakan tidak mencerminkan sosok seorang polisi yang profesional. Padahal penggunaan senjata api di lingkungan Polri memiliki mekanisme yang sangat ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Yang dilakukan (Brigpol LR) mencoreng citra atau nama baik Polri. Ini sedang diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” kata Cahyo, Jumat (12/2).
Ia menyatakan penggunaan senjata api harus melewati izin pimpinan. Selain itu, anggota juga wajib melalui tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan. Tidak serta-merta semua anggota diberikan senjata api, hanya dari pangkat Briptu ke atas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam prosedur tetap, penggunaan senjata api hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu dan melalui tahapan yang jelas, seperti tembakan peringatan apabila menghadapi situasi kedaruratan.
“Kalau sampai terjadi penembakan tanpa prosedur, itu masuk kategori penyalahgunaan. Tidak boleh sembarangan menembak. Mekanismenya ada, termasuk tembakan peringatan. Itu pun dalam kondisi terpaksa,” ujarnya.