Wednesday, February 18, 2026
27.4 C
Jayapura

Biaya Visum Tak Ditanggung BPJS Berpotensi Korban Enggan Melapor

Selain itu, Nona juga menyoroti kemungkinan pengalokasian melalui dana desa sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kampung dapat turut berperan dalam mendukung korban di tingkat lokal.

“Kebijakan ini dapat berdampak pada keberanian korban untuk melapor. Tanpa jaminan pembiayaan, korban berisiko mengurungkan niatnya karena keterbatasan dana, terutama untuk kebutuhan visum dan pemeriksaan medis lainnya,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera menyusun kebijakan turunan dan skema penganggaran yang berpihak pada korban, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap terjamin sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin dalam program JKN. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. (fia/ade)

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Ajukan ke Pemerintahan Kampung

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Selain itu, Nona juga menyoroti kemungkinan pengalokasian melalui dana desa sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga pemerintah kampung dapat turut berperan dalam mendukung korban di tingkat lokal.

“Kebijakan ini dapat berdampak pada keberanian korban untuk melapor. Tanpa jaminan pembiayaan, korban berisiko mengurungkan niatnya karena keterbatasan dana, terutama untuk kebutuhan visum dan pemeriksaan medis lainnya,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera menyusun kebijakan turunan dan skema penganggaran yang berpihak pada korban, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap terjamin sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa korban penganiayaan dan kekerasan seksual tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin dalam program JKN. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. (fia/ade)

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Sejumlah Titik Akan Diperketat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya