MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

“Melalui rapat koordinasi ini kami menemukan fakta bahwa dinas-dinas terkait di tingkat provinsi memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam,” tambahnya. Ia menjelaskan, selama ini masyarakat beranggapan pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Namun kenyataannya, sebagian besar kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan kehutanan di Papua masih berada di tangan pemerintah pusat. “Kondisi ini menjadi tantangan besar karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang dalam menjamin maupun memulihkan hak-hak dasar masyarakat adat yang terdampak investasi maupun PSN,” katanya.

Atas kondisi tersebut, MRP berencana membangun sinergi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk menyampaikan aspirasi resmi kepada pemerintah pusat. “Kami minta agar pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam kepada daerah,” tegasnya. Langkah itu dinilai penting agar pemerintah daerah bersama lembaga adat memiliki ruang yang lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat Papua.

Baca Juga :  Ratusan Pengusaha OAP Duduki Kantor Gubernur Papua pegunungan

“Kalau tidak, anak cucu kita di Papua bisa menjadi korban karena kehilangan tanah adat mereka. Karena itu perjuangan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendorong agar pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam yang ada di Papua,” tegas Nerlince. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

“Melalui rapat koordinasi ini kami menemukan fakta bahwa dinas-dinas terkait di tingkat provinsi memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam,” tambahnya. Ia menjelaskan, selama ini masyarakat beranggapan pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Namun kenyataannya, sebagian besar kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan kehutanan di Papua masih berada di tangan pemerintah pusat. “Kondisi ini menjadi tantangan besar karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan ruang dalam menjamin maupun memulihkan hak-hak dasar masyarakat adat yang terdampak investasi maupun PSN,” katanya.

Atas kondisi tersebut, MRP berencana membangun sinergi bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk menyampaikan aspirasi resmi kepada pemerintah pusat. “Kami minta agar pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam kepada daerah,” tegasnya. Langkah itu dinilai penting agar pemerintah daerah bersama lembaga adat memiliki ruang yang lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat adat Papua.

Baca Juga :  Masyarakat OAP di 6 Dapeng Antusias Ikuti Seleksi DPRK

“Kalau tidak, anak cucu kita di Papua bisa menjadi korban karena kehilangan tanah adat mereka. Karena itu perjuangan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendorong agar pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola sumber daya alam yang ada di Papua,” tegas Nerlince. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya