Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Namun saat sedang menunggu, terlapor kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan terlapor yang akan menenghubungi keluarga korban. ‘’Tapi terlapor tidak menghubungi melainkan melakukan pelecehan dengan memeluk korban di badan dekat dengan payudara, kemudian menurunan tangan ke arah daerah kelamin namun langsung di tepis oleh Korban. Terlapor mencium korban di bibir sebanyak tiga kali,’’ katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Ps Kasi Humas Andre, terlapor dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana ini mengatur mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga tertentu terhadap orang yang berada dalam pengawasan atau perawatan lembaga tersebut dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun. (ulo/ade)

Baca Juga :  Musda Demokrat, RHP dan LE Siap Bertarung di Pusat

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Namun saat sedang menunggu, terlapor kemudian memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan terlapor yang akan menenghubungi keluarga korban. ‘’Tapi terlapor tidak menghubungi melainkan melakukan pelecehan dengan memeluk korban di badan dekat dengan payudara, kemudian menurunan tangan ke arah daerah kelamin namun langsung di tepis oleh Korban. Terlapor mencium korban di bibir sebanyak tiga kali,’’ katanya.

Atas perbuatannya tersebut, ungkap Ps Kasi Humas Andre, terlapor dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana ini mengatur mengenai perbuatan cabul yang dilakukan oleh dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga tertentu terhadap orang yang berada dalam pengawasan atau perawatan lembaga tersebut dengan ancaman pidananya paling lama 12 tahun. (ulo/ade)

Baca Juga :  Gubernur Minta Guru Yayasan Tak Ditarik ke Sekolah Negeri

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya