Friday, June 21, 2024
30.7 C
Jayapura

Lima Anggota DPR Papua Diberhentikan

JAYAPURA – Berdasar putusan Menteri Dalam Negeri, lima anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan secara resmi diberhentikan. Pemberhentian tersebut dilakukan lewat rapat paripurna di DPRP, Rabu (12/6).

Pemberhentian ini dilakukan setelah DPRP mengantongi surat dari Mendagri untuk selanjutnya dibacakan dalam ruang sidang. Lima anggota DPR tersebut adalah Frits Tabo Wakasu, Hendrikus Gebze, Yohanis Ronsumbre, Arnold Walilo dan Timotius Wakur.

Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana Waromi membacakan bahwa Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.2-1259 Tahun 2024 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan, berdasar keputusan Mendagri Nomor 161.91-635 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang peresmian pengangkatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Lalu berdasar keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD dalam Pemilu 2024. “Para anggota DPR yang disebutkan telah ditetapkan dan masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD dalam Pemilu 2024,” kata Juliana.

Baca Juga :  Buru 19 Narapidana, Polres Jayawijaya  Bentuk Tim

Kemudian berdasar keputusan KPU Papua Nomor 215 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Papua Nomor 195 tahun 2023 tentang DCT DPR Papua atas nama Yohanis Ronsumbre juga masuk dalam DCT Pemilu 2024.

Lalu berdasar keputusan KPU Papua Pegunungan Arnold Walilo dan Timotius Wakur juga masuk DCT anggota DPR Papua Pegunungan pada Pemilu 2024. Berdasar surat keputusan DPP Partai Demokrat Pusat Nomor 12/SK/DPP.PD/DPD/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang pengangkatan pelaksanaan tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua Selatan.

“Ini berdasar ketentuan pasal 52 ayat 2 huruf P PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua dimana salah satu syarat umum menjadi anggota DPRP adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai kurun waktu 5 tahun terakhir dan atau dicalonkan sebagai calon anggota DPR pada Pemilu,” beber Juliana membacakan putusan.

Baca Juga :  Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dibuka Sampai 5 Mei

Dari pertimbangan di atas dirasa perlu menetapkan keputusan Mendagri tentang peresmian pemberhentian anggota DPRP. Merujuk regulasi tersebut, lahirlah surat pimpinan DPRP nomor 100.1.4/1033 tanggal 24 april 2024 tentang usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dan surat Penjabat Gubernur Papua nomor 161/4614/SET tanggal 24 April 2024 tentang usul peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

Adapun keputusan Mendagri menyatakan diberhentikan dengan hormat, Yohanis Ronsumbre, Arnold Walilo, Timotius Wakur, Hendrikus Gebze dan Frits Kabo Wakasu. “Ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2024 tertanda Tito Carnavian, Mendagri,” tutup Juliana. Keputusan ini dibacakan di hadapan 34 anggota DPR Papua. (ade/nat)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Berdasar putusan Menteri Dalam Negeri, lima anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan secara resmi diberhentikan. Pemberhentian tersebut dilakukan lewat rapat paripurna di DPRP, Rabu (12/6).

Pemberhentian ini dilakukan setelah DPRP mengantongi surat dari Mendagri untuk selanjutnya dibacakan dalam ruang sidang. Lima anggota DPR tersebut adalah Frits Tabo Wakasu, Hendrikus Gebze, Yohanis Ronsumbre, Arnold Walilo dan Timotius Wakur.

Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana Waromi membacakan bahwa Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.2-1259 Tahun 2024 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan, berdasar keputusan Mendagri Nomor 161.91-635 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang peresmian pengangkatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Lalu berdasar keputusan KPU nomor 1563 tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD dalam Pemilu 2024. “Para anggota DPR yang disebutkan telah ditetapkan dan masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD dalam Pemilu 2024,” kata Juliana.

Baca Juga :  Pelonggaran Jumlah Penumpang Angkutan, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru

Kemudian berdasar keputusan KPU Papua Nomor 215 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Papua Nomor 195 tahun 2023 tentang DCT DPR Papua atas nama Yohanis Ronsumbre juga masuk dalam DCT Pemilu 2024.

Lalu berdasar keputusan KPU Papua Pegunungan Arnold Walilo dan Timotius Wakur juga masuk DCT anggota DPR Papua Pegunungan pada Pemilu 2024. Berdasar surat keputusan DPP Partai Demokrat Pusat Nomor 12/SK/DPP.PD/DPD/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang pengangkatan pelaksanaan tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua Selatan.

“Ini berdasar ketentuan pasal 52 ayat 2 huruf P PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua dimana salah satu syarat umum menjadi anggota DPRP adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai kurun waktu 5 tahun terakhir dan atau dicalonkan sebagai calon anggota DPR pada Pemilu,” beber Juliana membacakan putusan.

Baca Juga :  Bakar Batu, Media Masyarakat Tolikara Berbagi Kasih

Dari pertimbangan di atas dirasa perlu menetapkan keputusan Mendagri tentang peresmian pemberhentian anggota DPRP. Merujuk regulasi tersebut, lahirlah surat pimpinan DPRP nomor 100.1.4/1033 tanggal 24 april 2024 tentang usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dan surat Penjabat Gubernur Papua nomor 161/4614/SET tanggal 24 April 2024 tentang usul peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

Adapun keputusan Mendagri menyatakan diberhentikan dengan hormat, Yohanis Ronsumbre, Arnold Walilo, Timotius Wakur, Hendrikus Gebze dan Frits Kabo Wakasu. “Ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2024 tertanda Tito Carnavian, Mendagri,” tutup Juliana. Keputusan ini dibacakan di hadapan 34 anggota DPR Papua. (ade/nat)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya