Wednesday, January 15, 2025
28.7 C
Jayapura

KPU Papua Bakal Hadapi 14 Gugatan di MK

JAYAPURA-Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa tenang meski hasil Pemilu telah diumumkan dan ditetapkan. Pasalnya dari pesta demokrasi yang dilakukan kemarin ternyata menyisakan Pekerjaan Rumah (PR). PR tersebut adalah munculnya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang harus dihadapi.

Tak tanggung-tanggung, KPU harus menghadapi 14 gugatan.  Perinciannya adalah 13 gugatan untuk tingkat Pilkada Kabupaten Kota dan 1 gugatan Pilkada Gubernur. “Dari 13 perkara untuk tingkat Kabupaten/Kota paling banyak dari Kabupaten Mamberamo Raya yakni tiga perkara, kemudian Sarmi dan Kabupaten Yapen ada dua perkara. Yang lainnya itu satu satu semua,” ujar Steve saat ditemui usai Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Papua Tahun 2024 di Hotel Swisbell, Jumat (10/1) pekan kemarin.

Baca Juga :  Jenazah Prada Beryl Berhasil Dievakuasi

Terkait gugatan untuk Pilkada Gubernur, Steve menyebut pihaknya tidak terlalu melakukan persiapan khusus. Pasalnyaobjek gugatan yang dilayangkan sudah pernah digugat hingga ke Mahkamah Agung. “Jadi objek gugatan ini sama, artinya kami sudah pernah digugat di  Bawaslu Papua, PTTUN Manado, hingga Kasasi di MA,” bebernya.

Ia  menjelaskan bahwa jadwal sidang pendahuluan khusus untuk tingkat Kabupaten/Kota nantinya dimulai digelar 15 Januari 2025 (besok) sementara tingkat provinsi dilakukan 16 Januari 2025. “Nanti tiga hari setelah itu, MK akan bacakan putusan dismisal, apabila materi gugatan pemohon memenuhi syarat atau cukup bukti maka dilanjutkan ketahap selanjutnya, tapi jika tidak memenuhi syarat atau tidak cukup bukti maka putusannya ditolak,” beber Steve.

Baca Juga :  Dua Orang Diperiksa Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Sementara untuk tahapan pelantikan nantinya akan dilaksanakan sekira Maret 2025. Hal itu terjadi karena masih menunggu hasil putusan MK. “Terutama kita dari Papua hampir semuanya gugat di MK,”  tutupnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa tenang meski hasil Pemilu telah diumumkan dan ditetapkan. Pasalnya dari pesta demokrasi yang dilakukan kemarin ternyata menyisakan Pekerjaan Rumah (PR). PR tersebut adalah munculnya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang harus dihadapi.

Tak tanggung-tanggung, KPU harus menghadapi 14 gugatan.  Perinciannya adalah 13 gugatan untuk tingkat Pilkada Kabupaten Kota dan 1 gugatan Pilkada Gubernur. “Dari 13 perkara untuk tingkat Kabupaten/Kota paling banyak dari Kabupaten Mamberamo Raya yakni tiga perkara, kemudian Sarmi dan Kabupaten Yapen ada dua perkara. Yang lainnya itu satu satu semua,” ujar Steve saat ditemui usai Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Papua Tahun 2024 di Hotel Swisbell, Jumat (10/1) pekan kemarin.

Baca Juga :  Pemkab akan Polisikan Puluhan Kontraktor Lokal

Terkait gugatan untuk Pilkada Gubernur, Steve menyebut pihaknya tidak terlalu melakukan persiapan khusus. Pasalnyaobjek gugatan yang dilayangkan sudah pernah digugat hingga ke Mahkamah Agung. “Jadi objek gugatan ini sama, artinya kami sudah pernah digugat di  Bawaslu Papua, PTTUN Manado, hingga Kasasi di MA,” bebernya.

Ia  menjelaskan bahwa jadwal sidang pendahuluan khusus untuk tingkat Kabupaten/Kota nantinya dimulai digelar 15 Januari 2025 (besok) sementara tingkat provinsi dilakukan 16 Januari 2025. “Nanti tiga hari setelah itu, MK akan bacakan putusan dismisal, apabila materi gugatan pemohon memenuhi syarat atau cukup bukti maka dilanjutkan ketahap selanjutnya, tapi jika tidak memenuhi syarat atau tidak cukup bukti maka putusannya ditolak,” beber Steve.

Baca Juga :  Libatkan 100 Personil Lakukan Penyisiran di TKP

Sementara untuk tahapan pelantikan nantinya akan dilaksanakan sekira Maret 2025. Hal itu terjadi karena masih menunggu hasil putusan MK. “Terutama kita dari Papua hampir semuanya gugat di MK,”  tutupnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/