Sementara itu, terkait uang Rp 6 miliar lebih yang telah disita oleh pihak Kejati Papua. Nixon mengatakan meski uang ini sebagian sudah dikembalikan, namun Kejati masih menyelidikan dugaan keterlibatan pihak lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan pihak lainnya juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi jika dia mempunyai etikad baik,” kata Nixon.
Dijelaskan Nixon, dengan mengembalikan sejumlah uang kepada negara menjadi pertimbangan dalam hal meringankan hukuman yang bersangkutan.
“Namun tidak menghentikan perkara yang dimaksud sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.
Ia meminta publik tetap mengawal dan memantau perkembangan kasus ini agar saa – sama terbuka dan diketahui siapa saja yang terlibat. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos