Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

KKB Penembak Danramil Sogalrey Ditangkap

Lanjut Kasatgas Humas, pelaku mengaku bahwa HP milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey, diambil oleh KKB berinisial YB yang juga merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut dan sempat terekam dalam video pembunuhan yang disebarkan oleh KKB Paniai pada beberapa waktu lalu.

“KKB Anan Nawipa mengakui juga bahwa, selama ini Ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai pimpinan OS,” tutup Bayu Suseno.

Sementara itu salah satu tersangka (TSK) pembunuhan Lettu Oktovianus Sogalrey Anan Nawipa dikawal ketat Personel Satgas Damai Cartenz 2024 dari Kabupaten Nabire menuju Posko Satgas damai cartenz 2024 di Kabupaten Mimika.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Minggu sore, Kepala Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani menjelaskan, Anan Nawipa berhasil diamankan oleh Satgas Damai Cartenz pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira Pukul 10.40 WIT.

Faizal mengatakan, saat ditangkap Anan diketahui mengantongi telepon genggam milik korban, Lettu Oktovianus.

Ia juga diketahui merupakan salah satu dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Osea Satu Boma yang bermarkas di Markas Kebo dan telah bergabung selama 1 tahun.

Baca Juga :  26 Kasus Positif Baru di Kota Jayapura

Kombes Pol Faizal menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan terhadap Oktovianus Sogalrey berjumlah tujuh orang. Selain Anan, Satgas Gakkum Damai Cartenz telah mengidentifikasi enam orang lainnya.

Adapun identitas ketujuh pelaku diantaranya, Osea Satu Boma, Jemi Alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

Anan sendiri terlibat dalam berbagi aksi kejahatan seperti aksi Pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor dan aksi kriminal lainnya. Ia juga mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan lantaran kelompoknya sangat membenci Anggota TNI-Polri.

Selain sebagai Anggota KKB aktif, Anan Nawipa juga berstatus sebagai DPO Polres Nabire dengan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dan 2 kasus penjambretan. Untuk kasus-kasus tersebut, Anan Nawipa pernah di tangkap namun berhasil melarikan diri.

“Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Informasi Tersebut Hoax

Pembunuhan Danramil Aradide Ternyata Sudah Direncanakan. Dari hasil visum, pada tubuhnya ditemukan lubang akibat peluru dan luka-luka. “Peristiwa penembakannya itu direncanakan,” ungkap Kombes Pol Faizal.

Selain itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno saat memberikan keterangan menyampaikan, Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, karena pelaku sering diberi sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.

“Ya, sangat disayangkan padahal almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ ujar Bayu.

Tersangka Anan Nawipa terancam pasal Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP. (ade/mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lanjut Kasatgas Humas, pelaku mengaku bahwa HP milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey, diambil oleh KKB berinisial YB yang juga merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut dan sempat terekam dalam video pembunuhan yang disebarkan oleh KKB Paniai pada beberapa waktu lalu.

“KKB Anan Nawipa mengakui juga bahwa, selama ini Ia merupakan anggota KKB aktif yang selalu mengikuti aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai pimpinan OS,” tutup Bayu Suseno.

Sementara itu salah satu tersangka (TSK) pembunuhan Lettu Oktovianus Sogalrey Anan Nawipa dikawal ketat Personel Satgas Damai Cartenz 2024 dari Kabupaten Nabire menuju Posko Satgas damai cartenz 2024 di Kabupaten Mimika.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua Tengah, Minggu sore, Kepala Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani menjelaskan, Anan Nawipa berhasil diamankan oleh Satgas Damai Cartenz pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira Pukul 10.40 WIT.

Faizal mengatakan, saat ditangkap Anan diketahui mengantongi telepon genggam milik korban, Lettu Oktovianus.

Ia juga diketahui merupakan salah satu dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Osea Satu Boma yang bermarkas di Markas Kebo dan telah bergabung selama 1 tahun.

Baca Juga :  Pelaku Utama Penyerangan Ditahan, 40 Pelaku Lainnya Diburu

Kombes Pol Faizal menyebut, dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan terhadap Oktovianus Sogalrey berjumlah tujuh orang. Selain Anan, Satgas Gakkum Damai Cartenz telah mengidentifikasi enam orang lainnya.

Adapun identitas ketujuh pelaku diantaranya, Osea Satu Boma, Jemi Alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

Anan sendiri terlibat dalam berbagi aksi kejahatan seperti aksi Pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor dan aksi kriminal lainnya. Ia juga mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan lantaran kelompoknya sangat membenci Anggota TNI-Polri.

Selain sebagai Anggota KKB aktif, Anan Nawipa juga berstatus sebagai DPO Polres Nabire dengan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dan 2 kasus penjambretan. Untuk kasus-kasus tersebut, Anan Nawipa pernah di tangkap namun berhasil melarikan diri.

“Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” ujarnya.

Baca Juga :  LMA Keerom Tegaskan Demo Kali ini tak Urgen dan Nyasar

Pembunuhan Danramil Aradide Ternyata Sudah Direncanakan. Dari hasil visum, pada tubuhnya ditemukan lubang akibat peluru dan luka-luka. “Peristiwa penembakannya itu direncanakan,” ungkap Kombes Pol Faizal.

Selain itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno saat memberikan keterangan menyampaikan, Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, karena pelaku sering diberi sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.

“Ya, sangat disayangkan padahal almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ ujar Bayu.

Tersangka Anan Nawipa terancam pasal Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP. (ade/mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya