Djimmy Y Douw sebagai penjabat terakhir di PPK mengaku satu kali melakukan pencairan dengan jumlah Rp 842 Milyar. Dirinya juga mengaku tidak tahu terkait dengan isi laporan yang diberikan PB PON kepada dirinya. Sementara itu saksi Joni Hartana mengaku pada Februari 2022 pencairan dana PON sebesar Rp 150 miliar dana tersebut digunakan untuk bonus para atlet dan official.
Ditempat yang sama Muhammad Zulfan tanjung anggota JPU mengatakan bahwa seharusnya JPU menghadirkan delapan saksi tetapi karena dua saksi yang berhalangan karena tugas negara akhirnya JPU hanya menghadirkan enam saksi.
“Keenam saksi ini berhubungan dengan proses-proses pencairan dan kelengkapan dukungan banduan dana hibah dari Provinsi Papua untuk diberikan ke PB PON,” kata Zulfan kepada wartawan di ruangan sidang.
Dana tersebut bersumber dari APBD provinsi Papua dengan jumlah Rp 2,581 triliun yang sudah dicairkan sejak 2016-2022 berdasarkan dokumen yang diterima JPU. Diketahui sidang akan kembali digelar 24 februari 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos