Thursday, April 17, 2025
30.7 C
Jayapura

Kasus Mega Korupsi Dana PON XX Papua Berlanjut

JAYAPURA – Sidang lanjutan pengusutan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Rabu (12/2) sore. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi dua hakil anggota. Sidang menghadirkan 6 dari 8 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam saksi itu masing-masing bernama, Andi Amiruddin (Kabid Akuntansi BPKAD Provinsi Papua), Petrus Kondorura (Pensiunan ASN/PPK-SKPD tahun 2018), Daut Heri Arim (ASN/ Eks PPK), I Made Ardana (ASN BPKAD Provinsi Papua/PPK-SKPD), Djimmy Y Douw (ASN/Mantan PPK-SKPD tahun 2021), dan Joni Hartana (ASN/PPK-SKPD tahun 2022).

Sidang juga menghadirkan Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; dan Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam keterangannya saksi Andi membenarkan bahwa Theodorus Rumbiak saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON XX Papua.

Baca Juga :  Polisi Singgung Dugaan Penyokong Aksi Demo

JPU yang terdiri dari tim gabungan jaksa ini membacakan dakwaan primer bahwa disebutkan dalam tindakan korupsi ini juga melibatkan Ketua PB PON, Yunus Wonda dan saksi Eka Kambuaya. JPU juga mendakwa dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana para terdakwa diduga menyalahkan kewenangan dan jabatan dari penggunaan dana PON.

Disini kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan untuk melanjutkan ke pembuktian. Disini juga terungkap bahwa dalam mendukung dan mengsukseskan pesta PON, Provinsi Papua menghibahkan dana sebesar Rp 2,581 triliun.

JAYAPURA – Sidang lanjutan pengusutan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Rabu (12/2) sore. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi dua hakil anggota. Sidang menghadirkan 6 dari 8 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam saksi itu masing-masing bernama, Andi Amiruddin (Kabid Akuntansi BPKAD Provinsi Papua), Petrus Kondorura (Pensiunan ASN/PPK-SKPD tahun 2018), Daut Heri Arim (ASN/ Eks PPK), I Made Ardana (ASN BPKAD Provinsi Papua/PPK-SKPD), Djimmy Y Douw (ASN/Mantan PPK-SKPD tahun 2021), dan Joni Hartana (ASN/PPK-SKPD tahun 2022).

Sidang juga menghadirkan Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; dan Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam keterangannya saksi Andi membenarkan bahwa Theodorus Rumbiak saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON XX Papua.

Baca Juga :  Jangan Lipat Tangan, Harus Pahami Kondisi di Papua

JPU yang terdiri dari tim gabungan jaksa ini membacakan dakwaan primer bahwa disebutkan dalam tindakan korupsi ini juga melibatkan Ketua PB PON, Yunus Wonda dan saksi Eka Kambuaya. JPU juga mendakwa dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana para terdakwa diduga menyalahkan kewenangan dan jabatan dari penggunaan dana PON.

Disini kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan untuk melanjutkan ke pembuktian. Disini juga terungkap bahwa dalam mendukung dan mengsukseskan pesta PON, Provinsi Papua menghibahkan dana sebesar Rp 2,581 triliun.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya