JAYAPURA– Ketua KPU Papua, Steve Dumbon berpendapat bahwa peluang pasangan calon Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) untuk menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada Papua tahun 2024 tipis. Pasalnya beberapa objek gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya ternyata pernah ditolak di Mahkamah Agung.
Adapun Mari-Yo mengguat KPU Papua dengan dua point yakni prosedur pencalonan dan proses pungut hitung. Terkait prosedur pencalonan Mari-Yo menggugat KPU Papua sebab diduga melanggar aturan karena meloloskan paslon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) menjadi peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan menggunakan berkas ilegal.
Lalu ada juga surat berkaitan dengan keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun kemudian surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Ini lebih pada calon wakil gubernur, Yermias Bisai yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.
Mari-Yo mengklaim bahwa berkas yang digunakan YB sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilkada Papua adalah ilegal. Tidak hanya itu objek gugatan lain dari Koalisi Kim Plus ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan YB. Dimana Bupati Waropen ini diduga pernah melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Waropen tanpa izin Mendagri.
Objek gugatan tersebut kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon berpeluang akan ditolak MK, sebab telah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang menunjukan bahwa YB tidak terbukti melanggar aturan sehingga prosedur pendaftarannya sah secara hukum.
“Jadi objek gugatan ini sama, artinya mereka sudah pernah digugat di Bawaslu Papua, PTTUN, hingga Kasasi di MA, hasilnya sama kami tetap menang artinya kami tidak terbukti melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Swisbell, Kota Jayapura, Papua, Jumat (10/1).
“Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami tidak terlalu mempersiapkan diri karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP,” sambungnya. Hanya saja yang perlu dipersiapkan kuasa hukum adalah berkaitan dengan proses pungut hitung. Dimana Mari-Yo mengguat KPU terhadap hasil pungut hitung di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.
Akan tetapi jika mengacu pada penjelasan Juru Bicara BTM-YB, Marshel Monim pada 30 Desember 2024 lalu bahwa hasil pleno di dua daerah tersebut tidak ada bukti yang menunjukan BTM-YB menang karena hasil curang. Sebab selama proses pleno rekapitulasi mulai tingkat Distrik, maupun tingkat KPU Kabupaten tidak ada keberatan khusus tertulis yang diajukan saksi Mari-Yo sehingga dianggap hasil pleno yang ditetapkan KPU Papua terhadap kedua Kabupaten tersebut jelas-jelas legal.
Diketahui tahapan sidang untuk Provinsi Papua khususnya untuk Gubernur akan dilaksanakan 15 Januari 2025 mendatang. Pada persidangan ini Mari-Yo sebagai Pemohon akan membacakan materi gugatannya.
“Nanti tiga hari setelah itu, MK akan bacakan putusan dismisal, apabila materi gugatan Pemohon memenuhi syarat atau cukup bukti maka dilanjutkan ketahap selanjutnya, tapi jika tidak memenuhi syarat atau tidak cukup bukti maka putusannya ditolak,” jelas Steve.