Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Telusuri Pemilik Utama, Penimbunan BBM Gunakan Modus Lama

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya (kanan) dan Kanit Ekonomi Reskrim Polresta Jayapura Kota, Ipda Reza saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (13/1).(FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota masih menelusuri pemilik BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar sebanyak 3,5 ton yang ditemukan di Jalan Pantai Hamadi dekat Timung Dewi, Minggu (12/1).

Dalam kasus penimbunan 3,5 ton BBM Solar, pelaku berinisial BY (25) yang diamankan di lokasi kejadian hanya berprofesi sebagai sopir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas menyebutkan, kasus penimbunan BBM akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Polresta Jayapura Kota. Dimana saat ini baru satu orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam temuan kasus BBM tersebut.

“BY disangkakan  Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya dan Kanit Ekonomi Reskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Reza di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (13/1).

Baca Juga :  Tuntut Denda Rp 10 Triliun dan Bubarkan KPK

Menurut Gustav, modus yang digunakan pelaku yakni modus lama. Hanya saja mobil yang dimodifikasi merupakan temuan baru Polresta Jayapura Kota. 

“Ini temuan baru, mereka menciptakan profil tank sendiri tapi pengisiannya di SPBU secara normal. Mereka antre mengisi di SPBU seperti biasa, nanti mereka pulang atau ke suatu tempat lalu mobil tank tersebut dikosongin selanjutnya mereka pergi mengisi lagi ke SPBU,” jelasnya.

Terkait adanya indikasi BBM tersebut dijual ke daerah yang berdekatan dengan Kota Jayapura yang bisa dilalui dengan jalur darat, Kapolres belum bisa memastikan hal itu. Sebab kasus ini sedang dalam pengembangan.

“Kami belum bisa pastikan, akan diketahui dari hasil  pemeriksaan kita apakah peredarannya hingga ke daerah tersebut,” katanya.

Kedepan pihaknya bekerja sama dengan Pertamina untuk mengantisipasi hal serupa. Dimana Pertamina bisa membuat surat edaran kepada pelaku usaha SPBU dalam rangka pencegahan  penyalahgunaan  BBM.

Baca Juga :  KPU Jayawijaya Diminta Tak Diintervensi Dalam Perekutan PPD

“Mungkin pihak SPBU lebih mengawasi dalam arti profil kendaraan yang patut dicurigai,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya menyebutkan modus yang digunakan para pelaku membeli BBM ke setiap SPBU seperti biasa menggunakan truk. Usai truk diisi full di SPBU, para pelaku akan menyedot BBM tersebut dari  tangki.

“Kasus ini dalam pengembangan sehingga dimungkinkan adanya tersangka lain. Kami akan kembangkan terkait kepemilikan daripada BBM. Sebab yang saat ini kami amankan sebatas sopir dalam kasus ini,” ucapnya. 

Kanit Ekonomi Reskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Reza menambahkan, para melaku membeli BBM jenis solar tersebut dengan berkeliling di seluruh SPBU yang ada di Jayapura. Seperti SPBU Nagoya, SPBU Padang Bulan, SPBU Entrop dan SPBU Dok IV. (fia/nat)

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya (kanan) dan Kanit Ekonomi Reskrim Polresta Jayapura Kota, Ipda Reza saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (13/1).(FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota masih menelusuri pemilik BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar sebanyak 3,5 ton yang ditemukan di Jalan Pantai Hamadi dekat Timung Dewi, Minggu (12/1).

Dalam kasus penimbunan 3,5 ton BBM Solar, pelaku berinisial BY (25) yang diamankan di lokasi kejadian hanya berprofesi sebagai sopir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas menyebutkan, kasus penimbunan BBM akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Polresta Jayapura Kota. Dimana saat ini baru satu orang yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam temuan kasus BBM tersebut.

“BY disangkakan  Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya dan Kanit Ekonomi Reskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Reza di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (13/1).

Baca Juga :  175 Prajurit Dilepas ke Kongo

Menurut Gustav, modus yang digunakan pelaku yakni modus lama. Hanya saja mobil yang dimodifikasi merupakan temuan baru Polresta Jayapura Kota. 

“Ini temuan baru, mereka menciptakan profil tank sendiri tapi pengisiannya di SPBU secara normal. Mereka antre mengisi di SPBU seperti biasa, nanti mereka pulang atau ke suatu tempat lalu mobil tank tersebut dikosongin selanjutnya mereka pergi mengisi lagi ke SPBU,” jelasnya.

Terkait adanya indikasi BBM tersebut dijual ke daerah yang berdekatan dengan Kota Jayapura yang bisa dilalui dengan jalur darat, Kapolres belum bisa memastikan hal itu. Sebab kasus ini sedang dalam pengembangan.

“Kami belum bisa pastikan, akan diketahui dari hasil  pemeriksaan kita apakah peredarannya hingga ke daerah tersebut,” katanya.

Kedepan pihaknya bekerja sama dengan Pertamina untuk mengantisipasi hal serupa. Dimana Pertamina bisa membuat surat edaran kepada pelaku usaha SPBU dalam rangka pencegahan  penyalahgunaan  BBM.

Baca Juga :  Polisi Grebek Dua Titik Penimbunan BBM

“Mungkin pihak SPBU lebih mengawasi dalam arti profil kendaraan yang patut dicurigai,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya menyebutkan modus yang digunakan para pelaku membeli BBM ke setiap SPBU seperti biasa menggunakan truk. Usai truk diisi full di SPBU, para pelaku akan menyedot BBM tersebut dari  tangki.

“Kasus ini dalam pengembangan sehingga dimungkinkan adanya tersangka lain. Kami akan kembangkan terkait kepemilikan daripada BBM. Sebab yang saat ini kami amankan sebatas sopir dalam kasus ini,” ucapnya. 

Kanit Ekonomi Reskrim Polresta Jayapura Kota Ipda Reza menambahkan, para melaku membeli BBM jenis solar tersebut dengan berkeliling di seluruh SPBU yang ada di Jayapura. Seperti SPBU Nagoya, SPBU Padang Bulan, SPBU Entrop dan SPBU Dok IV. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya