Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Tetap Sampai Pukul 21.00 WIT

RAPAT EVALUASI: Wali Kota Jayapura, Dr. benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru, MM., dan Forkopimda Kota Jayapura saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di depan parkir Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (30/9). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

*Terkait Aktivitas Perekonomian dan Masyarakat di Kota Jayapura Selama Adaptasi New Normal

JAYAPURA-Setelah Pemprov Papua memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan adaptasi new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura juga telah memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru.

Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi pembatasan aktivitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., di depan parkir Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (30/9). 

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., Forkopimda Kota Jayapura serta pihak terkait dan sejumlah tokoh agama, adat dan masyarakat serta pelaku usaha, diputuskan waktu aktivitas perekonomian dan masyarakat di Kota Jayapura masih tetap dari pukul 06.00-21.00 WIT. Pemberlakuan jam aktivitas hingga pukul 21.00 WIT ini berlaku satu bulan. 

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, warga Kota Jayapura banyak yang bekerja sebagai pelaku usaha baik berdagang dan jasa. Sehingga faktor ekonomi ini juga penting dalam menunjang kehidupan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan ini berbeda dengan daerah lain di Papua. 

Meskipun demikian, dalam upaya mengatasi penularan virus Corona atau Covid-19, Wali Kota BTM mengaku akan mengeluarkan instruksi lagi terkait pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat. Khususnya kegiatan atau aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Seperti resepsi pernikahan, perkumpulan paguyuban atau liburan di pantai dan aktivitas lainnya. 

“Instruksi yang akan dikeluarkan ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Wali Kota BTM. 

Pihaknya juga memberikan perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan perkantoran pemerintah, BUMN/BUMD maupun swasta. Pasalnya menurut BTM, Hotel Sahid Papua yang dijadikan rumah rujukan di Kota Jayapura, saat ini didominasi pasien Covid-19 dari klaster perkantoran. 

Dikatakan, untuk mempertegas upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, Perwal Nomor 28 tahun 2020 sudah ditetapkan menjadi Raperda tentang new normal. Dengan dasar hukum ini, pengawasan dan pengetatan kepada masyarakat tetap dilakukan secara tegas. 

“Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 200 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah/beraktivitas di luar rumah atau sanksi sosial menyapu selama satu jam di Kota Jayapura. Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak menaati aturan dikenakan denda Rp 500 ribu atau sampai pencabutan izin jika masih membandel,” tegasnya. 

Baca Juga :  Ulam Laut Nusantara Kucurkan Rp 3 M Untuk Persipura

Pengawasan penerapan protokol kesehatan menurut BTM juga akan dilakukan di tempat-tempat ibadah. “Jangan sampai menimbulkan klaster baru di dalam tempat ibadah. Untuk itu, sebelum melakukan ibadah di tempat ibadah harus terlebih dahulu di cek suhu tubuh, siapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun serta membawa handsanitizer. Selain itu harus memperhatikan pengaturan jaga jarak. Lansia, Balita dan orang punya riwayat  sakit jangan dulu di tempat ibadah. Bisa beribadah di rumah atau pilihan lain bisa melalui ibadah dengan streaming.

 “Intinya tetap kita perketat dalam hal pengawasan di lapangan dan sosialisasi di tingkat RT/RW harus terus digalakkan dengan baik. Karena Ketua RT/RW sebagai ujung tombak terdepan di masyarakat paling bawah,” tambahnya.

Mengenai adanya peningkatan pasien Covid-19, Wali Kota BTM menyebutkan ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya kurangnya ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. 

“Ada salah persepsi masyarakat terkait new normal life. Banyak yang menganggap hidup seperti sebelumnya. Padahal tidak seperti itu. Faktor lainnya yaitu pengetahuan yang kurang terhadap Covid-19 dan masih adanya upaya paksa khususnya dalam penanganan jenazah Covid-19. Masyarakat juga maunya harus ada petugas turun tangan, baru ada rasa peduli atau ingin menerapkan protokol kesehatan,” sesalnya.

Selain mentaati protokol kesehatan, Wali Kota BTM juga meminta warga untuk meningkatkan imunitas tubuh. “Menjaga kesehatan dengan berolahraga secara teratur serta mengonsumsi makanan berprotein. Paling utama yaitu berdoa kepada Tuhan supaya wabah ini segera dihilangkan dari muka bumi,” ujarnya.

“Masyarakat yang terkena Covid-19 akan dirawat secara terpusat baik di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Jayapura di Hotel Sahid, agar tingkat kesembuhan bisa lebih cepat dan tinggi. Pemkot Jayapura juga akan menjajaki Kantor LPMP Papua di Kotaraja untuk bisa dijadikan karantina terpusat. Untuk itu, bagi warga yang masih melakukan isolasi mandiri di rumah bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan, sehingga wabah ini bisa segera teratasi,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Festival Cross Border Akan Digelar di Skouw

Di tempat yang sama Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta masyarakat untuk mendukung keputusan yang diambil Pemkot Jayapura dalam penanganan Covid-19 di Kota Jayapura.

“Masyarakat jangan selalu kucing-kucingan jika dilakukan sweeping masker. Karena jika ini tetap dilakukan tentu efek kedepannya pasti ada dan virus Corona tidak bisa segera berakhir,” tuturnya.

Sementara itu, DPRD Kota Jayapura telah menetapkan dua Perda Non APBD pertama  tentang Tata Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 Kota Jayapura dan  Perda Tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH., mengatakan, melalui penetapan Perda ini banyak masukan diberikan oleh  Komisi-komisi Dewan terkait dengan dua Raperda yang diajukan eksekutif dalam sidang. 

Dari Perda ini khususnya tentang New Normal ada sanksi tertulis kepada pelaku yang tidak memakai masker maupun pelaku usaha. Termasuk sanksi fisik atau sanksi sosial. “Untuk pelaku usaha sanksi denda Rp 500 ribu bagi yang tidak mematuhi Protokol kesehatan maupun jam aktivitas. Sedangkan masyarakat tidak memakai masker denda Rp 200 ribu,” jelasnya, kemarin (30/9).

Yuli berharap, masyarakat pada umumnya harus menaati aturan.  karena Perda ini dilandasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh Perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengawasan Disiplin Penetapan Protokol Kesehatan. Pasalnya, jika hanya sebuah Perwal masyarakat menganggap belum berdampak dan berkekuatan hukum sehingga  harus dibuat Perda. 

Dalam sidang APBD Perubahan juga disisipkan degan dua Raperda non APBD.  “Kami sangat berharap Biro Hukum Setda Provinsi Papua  dapat menindaklanjuti dengan cepat karena ini urgen dimana Perda ini segera kita ditetapkan dengan pasal-pasal yang ada di dalamnya,”katanya.

   Ditambahkan, kegiatan sweeping masker juga terus gencar dilakukan sehingga masyarakat sadar betul dan mau disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan, jika tidak mau tentu ada warga dikenakan sanksi tegas melalui Perda tersebut.“Sanksi denda ini nantinya masuk kas daerah sebagai PAD Kota Jayapura dari pendapatan lain-lain yang sah,” tutupnya. (dil/nat) 

RAPAT EVALUASI: Wali Kota Jayapura, Dr. benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru, MM., dan Forkopimda Kota Jayapura saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di depan parkir Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (30/9). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

*Terkait Aktivitas Perekonomian dan Masyarakat di Kota Jayapura Selama Adaptasi New Normal

JAYAPURA-Setelah Pemprov Papua memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan adaptasi new normal, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura juga telah memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru.

Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi pembatasan aktivitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., di depan parkir Main Hall Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (30/9). 

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., Forkopimda Kota Jayapura serta pihak terkait dan sejumlah tokoh agama, adat dan masyarakat serta pelaku usaha, diputuskan waktu aktivitas perekonomian dan masyarakat di Kota Jayapura masih tetap dari pukul 06.00-21.00 WIT. Pemberlakuan jam aktivitas hingga pukul 21.00 WIT ini berlaku satu bulan. 

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, warga Kota Jayapura banyak yang bekerja sebagai pelaku usaha baik berdagang dan jasa. Sehingga faktor ekonomi ini juga penting dalam menunjang kehidupan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan ini berbeda dengan daerah lain di Papua. 

Meskipun demikian, dalam upaya mengatasi penularan virus Corona atau Covid-19, Wali Kota BTM mengaku akan mengeluarkan instruksi lagi terkait pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat. Khususnya kegiatan atau aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Seperti resepsi pernikahan, perkumpulan paguyuban atau liburan di pantai dan aktivitas lainnya. 

“Instruksi yang akan dikeluarkan ini, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Wali Kota BTM. 

Pihaknya juga memberikan perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan perkantoran pemerintah, BUMN/BUMD maupun swasta. Pasalnya menurut BTM, Hotel Sahid Papua yang dijadikan rumah rujukan di Kota Jayapura, saat ini didominasi pasien Covid-19 dari klaster perkantoran. 

Dikatakan, untuk mempertegas upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, Perwal Nomor 28 tahun 2020 sudah ditetapkan menjadi Raperda tentang new normal. Dengan dasar hukum ini, pengawasan dan pengetatan kepada masyarakat tetap dilakukan secara tegas. 

“Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 200 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah/beraktivitas di luar rumah atau sanksi sosial menyapu selama satu jam di Kota Jayapura. Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak menaati aturan dikenakan denda Rp 500 ribu atau sampai pencabutan izin jika masih membandel,” tegasnya. 

Baca Juga :  Kasus Memberamo Raya Jadi Prioritas

Pengawasan penerapan protokol kesehatan menurut BTM juga akan dilakukan di tempat-tempat ibadah. “Jangan sampai menimbulkan klaster baru di dalam tempat ibadah. Untuk itu, sebelum melakukan ibadah di tempat ibadah harus terlebih dahulu di cek suhu tubuh, siapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun serta membawa handsanitizer. Selain itu harus memperhatikan pengaturan jaga jarak. Lansia, Balita dan orang punya riwayat  sakit jangan dulu di tempat ibadah. Bisa beribadah di rumah atau pilihan lain bisa melalui ibadah dengan streaming.

 “Intinya tetap kita perketat dalam hal pengawasan di lapangan dan sosialisasi di tingkat RT/RW harus terus digalakkan dengan baik. Karena Ketua RT/RW sebagai ujung tombak terdepan di masyarakat paling bawah,” tambahnya.

Mengenai adanya peningkatan pasien Covid-19, Wali Kota BTM menyebutkan ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya kurangnya ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. 

“Ada salah persepsi masyarakat terkait new normal life. Banyak yang menganggap hidup seperti sebelumnya. Padahal tidak seperti itu. Faktor lainnya yaitu pengetahuan yang kurang terhadap Covid-19 dan masih adanya upaya paksa khususnya dalam penanganan jenazah Covid-19. Masyarakat juga maunya harus ada petugas turun tangan, baru ada rasa peduli atau ingin menerapkan protokol kesehatan,” sesalnya.

Selain mentaati protokol kesehatan, Wali Kota BTM juga meminta warga untuk meningkatkan imunitas tubuh. “Menjaga kesehatan dengan berolahraga secara teratur serta mengonsumsi makanan berprotein. Paling utama yaitu berdoa kepada Tuhan supaya wabah ini segera dihilangkan dari muka bumi,” ujarnya.

“Masyarakat yang terkena Covid-19 akan dirawat secara terpusat baik di rumah sakit rujukan Covid-19 Kota Jayapura di Hotel Sahid, agar tingkat kesembuhan bisa lebih cepat dan tinggi. Pemkot Jayapura juga akan menjajaki Kantor LPMP Papua di Kotaraja untuk bisa dijadikan karantina terpusat. Untuk itu, bagi warga yang masih melakukan isolasi mandiri di rumah bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan, sehingga wabah ini bisa segera teratasi,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Masih Disimpan Masyarakat Adat, Diharapkan tetap Dijaga dan Tidak Dijual

Di tempat yang sama Wakil Wali Kota Jayapura yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta masyarakat untuk mendukung keputusan yang diambil Pemkot Jayapura dalam penanganan Covid-19 di Kota Jayapura.

“Masyarakat jangan selalu kucing-kucingan jika dilakukan sweeping masker. Karena jika ini tetap dilakukan tentu efek kedepannya pasti ada dan virus Corona tidak bisa segera berakhir,” tuturnya.

Sementara itu, DPRD Kota Jayapura telah menetapkan dua Perda Non APBD pertama  tentang Tata Kehidupan Baru (New Normal) dimasa Pandemi Covid-19 Kota Jayapura dan  Perda Tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH., mengatakan, melalui penetapan Perda ini banyak masukan diberikan oleh  Komisi-komisi Dewan terkait dengan dua Raperda yang diajukan eksekutif dalam sidang. 

Dari Perda ini khususnya tentang New Normal ada sanksi tertulis kepada pelaku yang tidak memakai masker maupun pelaku usaha. Termasuk sanksi fisik atau sanksi sosial. “Untuk pelaku usaha sanksi denda Rp 500 ribu bagi yang tidak mematuhi Protokol kesehatan maupun jam aktivitas. Sedangkan masyarakat tidak memakai masker denda Rp 200 ribu,” jelasnya, kemarin (30/9).

Yuli berharap, masyarakat pada umumnya harus menaati aturan.  karena Perda ini dilandasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh Perwal Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengawasan Disiplin Penetapan Protokol Kesehatan. Pasalnya, jika hanya sebuah Perwal masyarakat menganggap belum berdampak dan berkekuatan hukum sehingga  harus dibuat Perda. 

Dalam sidang APBD Perubahan juga disisipkan degan dua Raperda non APBD.  “Kami sangat berharap Biro Hukum Setda Provinsi Papua  dapat menindaklanjuti dengan cepat karena ini urgen dimana Perda ini segera kita ditetapkan dengan pasal-pasal yang ada di dalamnya,”katanya.

   Ditambahkan, kegiatan sweeping masker juga terus gencar dilakukan sehingga masyarakat sadar betul dan mau disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan, jika tidak mau tentu ada warga dikenakan sanksi tegas melalui Perda tersebut.“Sanksi denda ini nantinya masuk kas daerah sebagai PAD Kota Jayapura dari pendapatan lain-lain yang sah,” tutupnya. (dil/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya