Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Tok, ABR-Harus Ditetapkan Menang Pilkada Kota Jayapura

Saksi dari pasangan nomor urut 02 BTM-YB menyampaikan keberatan atas hasil pleno PPD Japsel. keberatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 02 Mari-Yo sebesar 9.670 suara di Distrik Japsel.

Dari penambahan suara tersebut pasangan MARI-YO mendapatkan total 38.200 suara sementara dari data C1 saksi BTM-YB, pasangan MARI-YO hanya mendapatkan 29.063 suara dan untuk BTM-YB mendapat 21.986.

Atas hal itu saksi BTM-YB mendesak KPU menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya waktu pleno tingkat Distrik PPD Japsel tidak menyelesaikan persoalan yang mereka usulkan. Disitu saksi BTM-YB meminta agar KPU dapat melakukan penyandingan data yang ada di dalam salinan C1.

Kemudian hal yang juga mengganjal adalah dari hasil pleno Kota Jayapura suara pemilih hanya 51.938 suara sementara gubernur jumlah pemiih di Japsel mencapai 61.608  sehingga  disimpulkan bahwa ada 9.670 orang yang hanya pilih gubernur di Distrik Japsel dan tidak memilih untuk Pilakda Walikota.

Baca Juga :  Temui Wamen Bahas Soal Pj Walikota

Hal lain yang menjadi dasar protes saksi BTM-YB karena hasil pleno PPD Japsel masing dianggap cacat hukum, sebab berita acara pleno hanya ditandatangani oleh ketua PPD sedangkan 4 anggota PPD lainnya tidak menandatangani.

Namun meski ngotot untuk melakukan penyandingan data C hasil namun usulan ini tidak digubris Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai dengan dalih kewenangan penyandingan data ada ditingkat PPD.

Itu juga mengabaikan saran Bawaslu terkait sarat administrasi dari berita acara pleno PPD yang masih cacat hukum tersebut. Ia kemudian mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

“Nanti kalau ada yang keberatan dengan hasil, silahkan isi di form keberatan karena kami tidak mampu selesaikan masalah ini,” ungkapnya Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai.

Dengan pengesahan tersebut, maka  pasangan MARI-YO tetap mendapatkan suara 38-200 sementara BTM-YB mendapat 21.123 suara.

Baca Juga :  Kebutuhan Uang Tunai Jelang Pilkada Capai Rp 2,51 Triliun

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Bawaslu Kota Jayapura. Mereka menilai bahwa pleno untuk Gubernur Papua cacat hukum. Pasalnya KPU mengambil keputusan secara sepihak.

“Kami minta KPU harus bertanggungjawab keputusan ini sampai di MK, karena saksi belum menyetujui untuk sepakat bertandatangan atas hasil pleno ini, tapi Ketua KPU memaksakan diri untuk mengetuk palu,” tegas Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwer.

Ia menegaskan bahwa hasil pleno gubernur dan wakil gubernur cacat hukum sebab KPU Kota Jayapura tidak menyelesaikan nota keberatan saksi ataupun nota keberatan PPD Japsel serta Pandis Japsel tentang berita acara pleno yang hanya ditandatangani oleh Ketua PPD. “Ibu tidak menyelesaikan nota keberatan saksi, PPD maupun kami dari tim Pandis, ini juga bermasalah,” kata Frans.

Saksi dari pasangan nomor urut 02 BTM-YB menyampaikan keberatan atas hasil pleno PPD Japsel. keberatan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan suara untuk paslon nomor urut 02 Mari-Yo sebesar 9.670 suara di Distrik Japsel.

Dari penambahan suara tersebut pasangan MARI-YO mendapatkan total 38.200 suara sementara dari data C1 saksi BTM-YB, pasangan MARI-YO hanya mendapatkan 29.063 suara dan untuk BTM-YB mendapat 21.986.

Atas hal itu saksi BTM-YB mendesak KPU menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya waktu pleno tingkat Distrik PPD Japsel tidak menyelesaikan persoalan yang mereka usulkan. Disitu saksi BTM-YB meminta agar KPU dapat melakukan penyandingan data yang ada di dalam salinan C1.

Kemudian hal yang juga mengganjal adalah dari hasil pleno Kota Jayapura suara pemilih hanya 51.938 suara sementara gubernur jumlah pemiih di Japsel mencapai 61.608  sehingga  disimpulkan bahwa ada 9.670 orang yang hanya pilih gubernur di Distrik Japsel dan tidak memilih untuk Pilakda Walikota.

Baca Juga :  Penembakan di Puja, Polda Papua Akui Kecolongan

Hal lain yang menjadi dasar protes saksi BTM-YB karena hasil pleno PPD Japsel masing dianggap cacat hukum, sebab berita acara pleno hanya ditandatangani oleh ketua PPD sedangkan 4 anggota PPD lainnya tidak menandatangani.

Namun meski ngotot untuk melakukan penyandingan data C hasil namun usulan ini tidak digubris Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai dengan dalih kewenangan penyandingan data ada ditingkat PPD.

Itu juga mengabaikan saran Bawaslu terkait sarat administrasi dari berita acara pleno PPD yang masih cacat hukum tersebut. Ia kemudian mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

“Nanti kalau ada yang keberatan dengan hasil, silahkan isi di form keberatan karena kami tidak mampu selesaikan masalah ini,” ungkapnya Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai.

Dengan pengesahan tersebut, maka  pasangan MARI-YO tetap mendapatkan suara 38-200 sementara BTM-YB mendapat 21.123 suara.

Baca Juga :  Dana Otsus Tak Mampu Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Bawaslu Kota Jayapura. Mereka menilai bahwa pleno untuk Gubernur Papua cacat hukum. Pasalnya KPU mengambil keputusan secara sepihak.

“Kami minta KPU harus bertanggungjawab keputusan ini sampai di MK, karena saksi belum menyetujui untuk sepakat bertandatangan atas hasil pleno ini, tapi Ketua KPU memaksakan diri untuk mengetuk palu,” tegas Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwer.

Ia menegaskan bahwa hasil pleno gubernur dan wakil gubernur cacat hukum sebab KPU Kota Jayapura tidak menyelesaikan nota keberatan saksi ataupun nota keberatan PPD Japsel serta Pandis Japsel tentang berita acara pleno yang hanya ditandatangani oleh Ketua PPD. “Ibu tidak menyelesaikan nota keberatan saksi, PPD maupun kami dari tim Pandis, ini juga bermasalah,” kata Frans.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya