Elia :Sekolah Bukan Tempat Berburu Ijazah Melainkan Waktu Membentuk Karakter
​JAYAPURA – Ketakutan serta kekeliruan persepsi di tengah masyarakat mengenai penerapan Kurikulum Merdeka yang dianggap membuat seluruh siswa pasti otomatis naik kelas mendapat catatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua.
PGRI menegaskan bahwa siswa yang kurang berupaya belajar, sering absen tanpa alasan jelas, serta belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan tetap memiliki peluang untuk tidak naik kelas. Langkah tersebut diambil semata-mata demi menjaga mutu pendidikan serta membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab para peserta didik.
​Ketua PGRI Provinsi Papua, Elia Waromi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa keputusan kenaikan kelas bukanlah sekadar formalitas administratif belaka, melainkan sebuah proses evaluasi yang harus dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan menyeluruh. Bagi Elia, setiap penilaian wajib merujuk pada regulasi pendidikan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
​”Penilaian kenaikan kelas harus mencakup kompetensi, hasil asesmen, kehadiran, dan keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Prinsip ini sejalan dengan aturan yang menempatkan penilaian sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar serta pencapaian perkembangan peserta didik. Siswa yang sering absen atau belum mencapai kompetensi perlu dievaluasi secara serius,” ujar Elia, Sabtu (10/9).
Elia :Sekolah Bukan Tempat Berburu Ijazah Melainkan Waktu Membentuk Karakter
​JAYAPURA – Ketakutan serta kekeliruan persepsi di tengah masyarakat mengenai penerapan Kurikulum Merdeka yang dianggap membuat seluruh siswa pasti otomatis naik kelas mendapat catatan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua.
PGRI menegaskan bahwa siswa yang kurang berupaya belajar, sering absen tanpa alasan jelas, serta belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan tetap memiliki peluang untuk tidak naik kelas. Langkah tersebut diambil semata-mata demi menjaga mutu pendidikan serta membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab para peserta didik.
​Ketua PGRI Provinsi Papua, Elia Waromi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa keputusan kenaikan kelas bukanlah sekadar formalitas administratif belaka, melainkan sebuah proses evaluasi yang harus dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan menyeluruh. Bagi Elia, setiap penilaian wajib merujuk pada regulasi pendidikan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan, hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
​”Penilaian kenaikan kelas harus mencakup kompetensi, hasil asesmen, kehadiran, dan keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Prinsip ini sejalan dengan aturan yang menempatkan penilaian sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar serta pencapaian perkembangan peserta didik. Siswa yang sering absen atau belum mencapai kompetensi perlu dievaluasi secara serius,” ujar Elia, Sabtu (10/9).