Karena itu, pemohon, termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu dituntut menghadirkan bukti yang valid, bukan sekadar argumentasi politis. Pada akhirnya, apa pun putusan MK kelak harus dihormati sebagai hasil dari mekanisme hukum yang sah.
“Tugas utama kita adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Sengketa Pemilihan Gubernur Papua bukan sekadar soal menang atau kalah kandidat, melainkan tentang keadilan elektoral, integritas penyelenggara, peran pengawas, serta legitimasi pemerintahan daerah yang lahir dari suara rakyat,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos