Unipa: Kearifan Lokal Kunci Keberhasilan Kelola Karbon di Tanah Papua

Meski demikian ia mengakui pengelolaan karbon di Papua memiliki tantangan tersendiri karena kuatnya hak ulayat masyarakat adat yang dilindungi oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Karena itu pengelolaan karbon tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak dan penjaga kawasan,” ujarnya.

Menurut dia, peran masyarakat adat sangat penting terutama dalam menjaga sumber daya alam dari berbagai ancaman kerusakan. Pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun, lanjutnya, terbukti mampu menjaga keberlanjutan hutan, pesisir, dan sumber daya alam lainnya. Ia mencontohkan praktik-praktik tradisional seperti Sasi yang mengatur larangan pemanfaatan sumber daya alam pada periode tertentu sebagai bentuk pengelolaan berbasis kearifan lokal yang masih relevan hingga saat ini.

Baca Juga :  Rumah Jurnalis Senior Papua Victor Mambor Diteror Ledakan Bom Rakitan

Obet juga mendorong penguatan peran masyarakat adat dalam kegiatan pemantauan lingkungan melalui pendekatan citizen science atau sains warga. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengumpulan data, pemantauan kondisi lingkungan, hingga pelaporan perubahan yang terjadi di wilayah adat mereka.

Menurut dia, perkembangan teknologi informasi memungkinkan masyarakat adat melakukan pemantauan secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada kehadiran peneliti dari luar daerah. Ia menegaskan pengelolaan karbon berbasis wilayah adat harus dibangun melalui kolaborasi yang setara antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat adat, mulai dari perencanaan, pemetaan, pengukuran, pelaksanaan aksi, hingga pembagian manfaat.

Meski demikian ia mengakui pengelolaan karbon di Papua memiliki tantangan tersendiri karena kuatnya hak ulayat masyarakat adat yang dilindungi oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Karena itu pengelolaan karbon tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak dan penjaga kawasan,” ujarnya.

Menurut dia, peran masyarakat adat sangat penting terutama dalam menjaga sumber daya alam dari berbagai ancaman kerusakan. Pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun, lanjutnya, terbukti mampu menjaga keberlanjutan hutan, pesisir, dan sumber daya alam lainnya. Ia mencontohkan praktik-praktik tradisional seperti Sasi yang mengatur larangan pemanfaatan sumber daya alam pada periode tertentu sebagai bentuk pengelolaan berbasis kearifan lokal yang masih relevan hingga saat ini.

Baca Juga :  Unggah Foto Jendela Pesawat pun Dikira Kode Beli Saham

Obet juga mendorong penguatan peran masyarakat adat dalam kegiatan pemantauan lingkungan melalui pendekatan citizen science atau sains warga. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengumpulan data, pemantauan kondisi lingkungan, hingga pelaporan perubahan yang terjadi di wilayah adat mereka.

Menurut dia, perkembangan teknologi informasi memungkinkan masyarakat adat melakukan pemantauan secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada kehadiran peneliti dari luar daerah. Ia menegaskan pengelolaan karbon berbasis wilayah adat harus dibangun melalui kolaborasi yang setara antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat adat, mulai dari perencanaan, pemetaan, pengukuran, pelaksanaan aksi, hingga pembagian manfaat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya