JAYAPURA – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam kurun satu bulan terakhir yang terjadi di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dan menjadi atensi pihak Kepolisian terutama bagaimana menciptakan Nabire menjadi lebih kondusif jelang Pilkada Serentak.
Sebagian besar kasus terjadi saat dilakukan aksi demo beberapa waktu lalu termasuk kasus rudapaksa dan percobaan pembakaran rumah. Ini disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nabire, Kompol I Wayan Laba didampingi Kasat Reskrim, AKP Bertu Haridyka, Kasat Res Narkoba Ipda Exaudio P. R. Hasibuan dan Kasi Humas, Iptu Yaudi.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres mengatakan, ada 5 kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh kepolisian yakni kasus rudapaksa, perjudian (roulette), Curanmor, Narkoba, percobaan pembakaran rumah serta kepemilikan senjata tajam.
Untuk kasus judi roulette dijelaskan bahwa seorang warga Kalisusu berinisial S (37) berhasil diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 749 ribu dan satu mesin pemutar roulette dan 2 lembar layar roulette bertuliskan angka-angka, di terminal Oyehe.
Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk kasus Narkoba, jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Nabire berhasil mengungkap 3 kasus selama 1 bulan terakhir yakni 2 kasus ganja dan 1 kasus sabu sabu. Kasus sabu-sabu diungkap 2 hari sebelum lebaran oleh Sat Res Narkoba Polres Nabire dibantu TNI AL.