Friday, June 7, 2024
23.7 C
Jayapura

Masyarakat  dan Wakil rakyat Respon Positif

Manajemen Maxim: Kami Telah Mematuhi Peraturan Tarif Transportasi Online

MIMIKA– Sementara itu, Maxim Indonesia merilis tanggapannya atas pro kontra kehadiran Maxim di Kabupaten Mimika yang dituangkan ke dalam Surat Tanggapan Maxim Indonesia yang diterima media ini pada Rabu (8/5/2024) malam.

Melalui surat itu, dijelaskan bahwa Maxim telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia dengan tujuan membantu memudahkan aktivitas masyarakat dengan pemanfaatan layanan transportasi melalui aplikasi.

“Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dan juga menjaga keseimbangan persaingan bisnis dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Tewas Gantung Diri

Maxim secara legal beroperasi di Indonesia dengan izin operasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kemkominfo No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021) dan izin regulasi tarif dari Kementerian Perhubungan.

Yuan menuturkan, selama beroperasi di Kabupaten Mimika, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online baik layanan transportasi roda 2 maupun roda 4.

Untuk tarif transportasi online roda dua (motor), Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Manajemen Maxim: Kami Telah Mematuhi Peraturan Tarif Transportasi Online

MIMIKA– Sementara itu, Maxim Indonesia merilis tanggapannya atas pro kontra kehadiran Maxim di Kabupaten Mimika yang dituangkan ke dalam Surat Tanggapan Maxim Indonesia yang diterima media ini pada Rabu (8/5/2024) malam.

Melalui surat itu, dijelaskan bahwa Maxim telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018 dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia dengan tujuan membantu memudahkan aktivitas masyarakat dengan pemanfaatan layanan transportasi melalui aplikasi.

“Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dan juga menjaga keseimbangan persaingan bisnis dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir.

Baca Juga :  Pasar Murah, Masyarakat Bahagia, Pedagang Kecil Mengeluh

Maxim secara legal beroperasi di Indonesia dengan izin operasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kemkominfo No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021) dan izin regulasi tarif dari Kementerian Perhubungan.

Yuan menuturkan, selama beroperasi di Kabupaten Mimika, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online baik layanan transportasi roda 2 maupun roda 4.

Untuk tarif transportasi online roda dua (motor), Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya